Kabar Utama
Ormas: Kedepankan Dialog Soal UU Cipta Kerja
Polemik soal UU Cipta Kerja agar dbicarakan secara baik-baik.
JAKARTA – Draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan bakal segera dibuatkan aturan-aturan turunannya. Terkait penolakan ang masih mengemuka, pemerintah diminta mengedepankan dialog.
Selepas aksi penolakan UU Cipta Kerja yang menggelora sejak pengesahan regulasi tersebut oleh DPR pada 5 Oktober lalu, ramai penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian. Ratusan peserta aksi ditangkap dengan tudingan melakukan kerusuhan, sementara sejumlah tokoh ditangkap dengan tudingan menebar kabar palsu di media sosial.
Atas kecenderungan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta sebaiknya polemik soal regulasi tersebut dibicarakan baik-baik. "Demi kemasalahatan, kedepankan dialog,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi Republika, Kamis (15/10).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menemui Presiden Joko Widodo untuk membicarakan persoalan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut. “Insya Allah dalam waktu dekat MUI akan bertemu Presiden,” kata dia.
Sedangkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya sedianya mendapat undangan untuk bicara soal UU Cipta Kerja dengan Presiden Jokowi, kemarin. Kendati demikian, tanpa memberitahukan alasannya, pertemuan tersebut tak jadi dilaksanakan. "Kami menunggu informasi lebih lanjut dari pihak protokol Istana," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) disebut jadi korban kekerasan aparat kala bertugas dalam aksi penolakan awal pekan ini. Meski menekankan bahwa beberapa orang yang ditangkap dalam ambulans yang dioperasikan Tim Rescue Ambulan Indonesia (TRAI) bertindak secara pribadi dan tidak ada hubungan dengan kebijakan PP Muhammadiyah, Mu’ti meminta persoalan itu diusut.
"Muhammadiyah meminta kepada Kapolri dan Kompolnas untuk memeriksa aparatur kepolisian yang melakukan pemukulan dan jika terbukti bersalah melanggar prosedur dan peraturan, ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Mu'ti melalui pesan tertulis, kemarin.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas yang juga menjabat sebagai sekretaris jenderal MUI menekankan, segala sesuatu yang menyangkut nasib semua anak bangsa sebaiknya dipikirkan bersama. "Karena kalau kita salah dalam membuat undang-undang dan kebijakan, lalu kita tidak memperbaikinya jauh-jauh hari sebelum pemberlakuannya, maka kita semualah nanti yang akan terjerat dan dibuat susah oleh kehadirannya," kata dia kepada Republika, kemarin.
Ia memaklumi, UU Cipta Kerja sudah disahkan DPR dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden atau waktu sebulan lagi sebelum diberlakukan. Meski begitu, Anwar Abbas juga mengingatkan bahwa dalam regulasi itu ada pasal-pasal yang dianggap bisa menimbulkan malapetaka terhadap kehidupan rakyat dan kedaulatan serta eksistensi bangsa dan negara.
"Untuk itu saya mengajak dan mengimbau kita semua mari hadapi masalah Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan hati yang lapang dan pikiran yang sejernih-jernihnya, dan mari kita lihat dan sorot kembali pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut dengan berpedoman kepada falsafah bangsa kita Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.
Sedangkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membidangi lembaga dakwah, KH Abdul Manan Ghani mengatakan, PBNU selalu terbuka untuk berdialog dengan pemerintah soal UU Ciptaker. Karena, menurut dia, UU tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan umat.
“Jika undang-undang itu tidak ada kemaslahatan umat, rakyat harus dibela,” ujar Kiai Manan saat dihubungi Republika, Kamis (15/10).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya sudah menemui Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj beserta jajarannya pada Sabtu (10/10) lalu untuk memberikan penjelasan tentang UU Cipta Kerja. Namun, Kiai Manan belum mengetahui apakah pengurus PBNU yang lain sudah dipanggil untuk berdialog lebih lanjut.
“Sesuai dengan pernyataan beliau aja lah terkait UU Ciptaker ini yang sudah banyak beredar. Jadi Kiai Said masih tetap kukuh soal itu untuk judicial review,” katanya.
Dia pun menyarankan pemerintah berdialog dengan banyak pihak untuk membahas UU Ciptaker, termasuk dengan ormas Islam. Karena, menurut dia, semua masyarakat harus mengetahui tentang isi UU Ciptaker. “Jangan seperti kucing dalam karung,” jelasnya.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, juga mengatakan pemerintah perlu melakukan dialog dengan banyak pihak untuk membahas UU Ciptaker. Menurut dia, pihaknya pun siap jika diajak pemerintah untuk berdialog.
“Tapi yang paling penting saya kira pemerintah berdialog dengan yang berkepentingan langsung dengan UU itu. Tidak dengan PGI saya kira, misalnya, para pegiat lingkungan, kelompok pekerja,” ujar Pendeta Gultom saat dihubungi Republika, Kamis (15/10).
Tepat sepekan lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan membutuhkan banyak aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Pemerintah bertekad menyelesaikan aturan turunan itu selambatnya tiga bulan mendatang.
“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Jokowi kala itu.
Laporkan kekerasan
Pengesahan UU Cipta Kerja mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Tak sedikit pula yang menyuarakan pendapatnya melalui aksi unjuk rasa. Pada beberapa aksi penyampaian aspirasi itu, banyak pula yang berujung pada kericuhan sehingga jatuh korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, berpendapat soal penyampaian aspirasi sebagai hak warga negara. Menurut dia, tak ada alasan untuk membungkam aspirasi masyarakat, apalagi jika gara-gara yang dipilih melalui kekerasan.
"Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga, yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita," kata Maneger dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (15/1).
Maneger pun mempersilakan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. "Dari informasi yang kami rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam. Tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan," ujarnya.
Maneger mengatakan, LPSK membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK. Hak-hak dimaksud, antara lain, selain perlindungan fisik dari potensi ancaman dan intervensi pelaku kekerasan, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 1.377 orang yang diamankan diduga perusuh sudah dilepaskan. Namun, ada satu orang yang masih ditahan dan dijadikan tersangka karena tertangkap membawa katapel. Dari 1.377 itu hampir 80 persennya merupakan pelajar anak-anak. Mereka diamankan sebelum ataupun ketika terjadi aksi unjuk rasa pada Selasa (13/10).
"Dari 1.377, ada satu yang sudah kita lakukan penahanan. Mungkin teman-teman tahu ada satu itu yang membawa katapel kemarin," ujar Yusri saat ditemui di Kompleks Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Menurut Yusri, hampir semua anak yang telah diamankan dan dimintai keterangan, mereka mengaku mendapatkan undangan untuk berdemonstrasi dari media sosial.
Bahkan, di dalam alat komunikasi (telepon seluler) mereka ditemukan informasi percakapan waktu dan lokasi mereka berkumpul. “Alasan mereka pasti mendapatkan undangan atau ajakan dari media sosial. Kasihan anak-anak kita ini, generasi bangsa kita ini diajak untuk melakukan aksi anarkistis," kata Yusri.
Kemudian sebelum dilepaskan, menurut Yusri, mereka menjalani protokol kesehatan dengan melakukan pemeriksaan tes rapid terlebih dahulu. Kemudian bagi mereka yang hasilnya reaktif akan dilakukan pemeriksaan tes swab atau tes usap untuk mengetahui positif Covid-19 atau tidak. Dari 1.377 sebanyak 47 orang yang dinyatakan reaktif dan dilakukan isolasi.
"Reaktif ini yang belum kita pulangkan, tapi kita titipkan di Pademangan, di rumah isolasi untuk Covid-19, untuk kita lakukan protap kesehatan. Kita swab nanti tiga hingga empat hari baru diketahui hasilnya," kata Yusri.
Sejumlah serikat buruh tetap menolak ikut serta dalam pembahasan regulasi turunan UU Cipta Kerja. "Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin juga menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya. Buruh merasa dikhianati oleh DPR," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi Republika, Kamis (15/10).
Said Iqbal mengingatkan, sejak awal pembahasan RUU Ciptaker, buruh sudah berkali-kali mencoba untuk melibatkan diri dalam pembahasan RUU Ciptaker di DPR. Serikat buruh sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh.
Namun, menurut Said Iqbal, aspirasi itu tidak dilanjutkan DPR, yang memilih untuk mengebut pengesahan RUU Cipta Kerja. "Tidak benar apa yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," kata dia.
Tidak benar apa yang dikatakan DPR bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta KerjaSAID IQBAL, Presiden KSPI
Said Iqbal pun menyatakan, buruh sedang menyiiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi itu, di antaranya, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji formal dan uji materi. Serikat buruh juga meminta legislative review ke DPR.
Koordinator Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menegaskan, Fraksi Rakyat Indonesia akan menggelar aksi pada 20-22 Oktober 2020. Ia menyatakan, belum ada rencana untuk menempuh jalur MK. Sebab, ia menilai, DPR sudah tidak mematuhi jalur hukum saat membuat UU Cipta Kerja.
Dorong investasi
Kalangan pengusaha menilai, Undang-Undang Cipta Kerja diperlukan demi memulihkan pertumbuhan ekonomi. Sebab, UU ini dinilai bisa mendorong investasi yang menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani menyebut, keberadaan UU Cipta Kerja bakal mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 persen hingga 7 persen. "Ini untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah ada," kata Rosan dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10).
Rosan mengatakan, meningkatnya investasi akan berdampak positif pada peningkatan konsumsi di kisaran 5,4 sampai 5,6 persen. Setelah UU disahkan, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi guna mendorong pertumbuhan mencapai 5,7 persen sampai 6 persen.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menambah lapangan pekerjaan. Apalagi, setiap tahunnya sekitar 2,92 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda masuk pasar kerja. "Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Rosan.
Rosan juga menjelaskan, terdapat 87,0 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki pendidikan setingkat SMA ke bawah dan 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar. Maka itu perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya.
Hal yang diperlukan saat ini adalah memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif. Meski data BKPM menunjukkan investasi meningkat setiap tahunnya, penyerapan tenaga kerja masih rendah. Hal tersebut karena investor di industri padat karya lebih memilih negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Rosan menuturkan, foreign direct investment (FDI) atau investasi asing langsung sangat penting bagi Indonesia. Kehadiran FDI bisa menciptakan lapangan kerja cukup besar, sekaligus memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, keterampilan teknis, dan manajerial.
“FDI penting di semua tahap partisipasi global value chain (GVC). Ini membutuhkan keterbukaan, perlindungan investor serta stabilitas, iklim bisnis yang mendukung,” katanya.
UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak dan tumpang tindih. UU tersebut, menurut Rosan, juga dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian, terutama ketika sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi yang terbatas.
Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas, bukan kepentingan pengusaha atau pekerjaROSAN P ROESLANI, Ketua Umum Kadin Indonesia
“Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas, bukan kepentingan pengusaha atau pekerja, melainkan juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran," katanya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut UU Cipta Kerja mendapat sambutan positif dari investor domestik maupun asing. Meski begitu, bukan berarti investor bakal langsung berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Sebab, investasi masih cukup terhambat dengan adanya pandemi Covid-19.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, memprediksi investasi mulai masuk secara signifikan ke Tanah Air pada tahun depan, utamanya ke sektor padat karya. Minat investor untuk berinvestasi bergantung pada kepercayaan diri masyarakat.
"Yaitu, ketika masyarakat mulai confidence dan beraktivitas. Kalau masih PSBB dan kasus Covid-19 masih meningkat, masyarakat pun jadi enggak confidence. Sementara Indonesia punya karakter unik karena ekonomi kita digerakkan oleh konsumsi rumah tangga," ujarnya.
Hariyadi menyatakan, kabar mengenai vaksin Covid-19 yang akan mulai siap pada November tahun ini akan membangun kepercayaan diri masyarakat dan membuat investor siap membenamkan modal. Beberapa investor asing sudah menunjukkan minat berinvestasi di Indonesia, antara lain, investor dari Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. "Ini upaya membuka lapangan kerja. Jadi, memang perlu ada keseriusan," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.