Warga melintas di dekat tembok bermural di kawasan Dupak Rukun, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (7/10). Mural tersebut sebagai bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabay | Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Nasional

492 ASN Langgar Netralitas

Sebanyak 492 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

JAKARTA—Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 392 ASN terbukti melanggar netralitas Pilkada 2020. Jumlah itu berdasarkan proses laporan dugaan pelanggaran netralitas sebanyak 694 ASN. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menuturkan, jumlah ini terhitung sampai 30 September pekan lalu. 

"Sebanyak 492 ASN telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas. Dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) baru 256 ASN atau 52 persen," ujar Agus dalam laporannya di acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10).

Dari jumlah tersebut terdapat lima daerah dengan pelanggaran netralitas tertinggi antara lain, Kabupaten Purbalingga dengan 56 ASN, Kabupaten Wakatobi 34 ASN, Kabupaten Kediri dengan 21 ASN, Kabupaten Musi Rawas Utara dengan 19 ASN, dan Kabupaten Sumbawa 18 ASN.

Sedangkan, untuk akumulasi pelanggaran berdasarkan wilayah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara sebanyak 90 ASN, Provinsi Nusa Tenggara Barat 81 ASN, Provinsi Jawa Tengah 74 ASN, Provinsi Sulawesi Selatan 49 ASN, dan Provinsi Jawa Timur 42 ASN.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan pentingnya ASN menjagga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Netralitas ASN merupakan salah satu dari lima indikator dominan sub dimensi kerawanan Pemilu dalam Pilkada. Hal ini sebagaimana laporan Bawaslu terakhir dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020.

"Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN," ujar Ma'ruf.

Padahal kata Ma'ruf, netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga disebut penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan pada asas netralitas. "Netralitas merupakan prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN," ujarnya.

Ia mencontohkan beberapa pelanggaran netralitas ASN yang perlu mendapat perhatian, antara lain memberikan dukungan kepada pasangan calon di media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik.

Modus

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku modus penyalahgunaan kewenangan umumnya dilakukan calon pejawat kepala daerah, calon dari unsur birokrat, serta calon dari partai politik pemenang pemilu di daerah setempat. Ia menjelaskan, situasi pandemi Covid-19 bisa terjadi penyimpangan dalam penyusunan anggaran. Baik bantuan sosial (bansos), SILPA APBD, maupun APBD perubahan. 

Dalam penyusunan itu, kepala daerah tak sendiri, melainkan para pihak seperti legislatif dan para kepala dinas juga terlibat. Penyimpangan yang dimaksud dapat berupa peningkatan alokasi dana bansos. Penyaluran dana bansos hanya dilakukan kepada kroni dan konstituen calon kepala daerah yang bersangkutan.

Firli mengimbau setiap pihak dalam penyusunan anggaran tidak menerima janji, timbal balik, uang ketuk palu, serta hadiah atau gratifikasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. "Apalagi seandainya calon pejawat itu mulai tuh kepala dinas dikumpulkan, 'Anda masih mendukung saya atau tidak'," kata Firli.

Ia menuturkan, berdasarkan fakta empiris, setiap kepala daerah yang tertangkap KPK, setidaknya lima kepala dinas berstatus ASN ikut terlibat praktik korupsi. Mereka biasanya adalah kepala dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), dinas kesehatan, dinas pendidikan, badan pengelola keuangan dan aset daerah, serta badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat