Seorang pensiunan PNS melakukan perekaman biometrik secara digitalisasi di Medan, Sumatera Utara, Senin (3/2). | SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO

Opini

Dana Pensiun Syariah

Pengembangan dana pensiun syariah lewat mekanisme konversi ditentukan political will pendirinya.

TAUFIK HIDAYAT, Direktur KNEKS dan Dosen MM-UAD

Setiap orang ingin memperoleh jaminan penghidupan, baik selama aktif berkeja maupun setelah memasuki usia tak produktif.

Tak heran, ini menjadi salah satu pertimbangan utama setiap orang memasuki dunia kerja. Lembaga formal dan perusahaan besar pun menjadikan faktor kesejahteraan pegawai untuk menarik talenta yang diharapkan, memiliki kontribusi dan loyalitas jangka panjang.

Dari berbagai paket manfaat kompensasi yang disediakan pemberi kerja bagi karyawannya, dana pension adalah salah satu program paling diminati dan menjadi tumpuan harapan pekerja untuk memperoleh jaminan sumber penghasilan saat tidak lagi aktif bekerja.

Sesuai peruntukannya, baik dana maupun aset investasi yang dikelola dana pensiun memiliki time horizon panjang. Dalam konteks makro, dana pensiun bisa jadi buffer pendanaan pengembangan usaha, program pembangunan, bahkan cadangan keuangan nasional.

 
Dalam kedudukannya sebagai investor institusi, dana pensiun perlu mengoptimalkan perolehan imbal hasilnya melalui pembentukan portofolio dan pengalokasian aset yang bervariasi.  
 
 

Terlebih dalam era pandemi Covid-19 saat ini, banyak sekali sumber pendanaan jangka pendek mengalami masalah serius. Terutama, kelangkaan likuiditas akibat penarikan secara masif dana simpanan di berbagai lembaga keuangan.

Skema pengembangan keuangan syariah yang selama ini fokus pada penyediaan instrumen perbankan ataupun pasar modal, tidak akan bisa tumbuh pesat tanpa dibarengi pengembangan sisi permintaan.

Dalam kedudukannya sebagai investor institusi, dana pensiun perlu mengoptimalkan perolehan imbal hasilnya melalui pembentukan portofolio dan pengalokasian aset yang bervariasi.  

Di sisi lain, dana ini perannya penting sebagai sumber pendanaan pengembangan sektor keuangan dan industri halal, khususnya yang berorientasi ekspor ataupun pengembangan ekosistem perekonomian syariah secara keseluruhan.

Namun, dana pensiun syariah sampai saat ini, masih sangat terbatas dan terbuka ruang sangat luas untuk pengembangannya, baik melalui skema konversi, pendirian dana pensiun syariah baru, maupun pembentukan unit syariah.

photo
Direktur KNEKS, Taufik Hidayat, saat berkunjung ke Kantor Republika, Jakarta - (Republika/Prayogi)

Pengembangan                     

Pada dasarnya, pengaturan usaha dana pensiun masih berlandaskan UU Nomor 11 Tahun 1992 yang berusia 28 tahun. Fokusnya, pada pengaturan dana pensiun pada umumnya dan belum ada pengaturan khusus yang berskema syariah.

Pendirian dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Muamalat sebagai dana pensiun syariah pertama dilakukan pada 1997 sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-485/KM.17/1997.

Konversi dana pensiun Rumah Sakit Islam Jakarta pada 2018 dan PP Muhammadiyah pada 2019 sesuai POJK Nomor 33/POJK.05/2016. Kedua dana pensiun pemberi kerja (DPPK) syariah itu dikelola lewat skema manfaat iuran dan benefit.

Tahun ini, dana pensiun Universitas Muhammdiyah Solo (UMS) juga sudah definitif menjadi dana pensiun syariah melalui skema konversi.

POJK tersebut bisa jadi tonggak pengembangan dana pensiun syariah dan dapat dipertimbangkan penguatannya, melalui amendemen UU sudah ada atau dimasukkan dalam RUU tentang ekonomi dan keuangan syariah yang sudah masuk prolegnas.

 
Belajar dari pengalaman, pengembangan dana pensiun syariah juga memperhatikan asas hukum bilangan besar agar bisa dikelola secara efisien. 
 
 

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 juga direncanakan pembaruan terhadap UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Ini kesempatan baik dan saat bersamaan dapat digunakan untuk mengatur dana pensiun syariah. Jumlah dana pensiun yang berpotensi dikonversi ataupun dibentuk dalam unit syariah, cukup banyak.

Belajar dari pengalaman, pengembangan dana pensiun syariah juga memperhatikan asas hukum bilangan besar agar bisa dikelola secara efisien. Banyaknya DPPK dilikuidasi ataupun dikonversi ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) karena kecilnya peserta dan aset.

Maka itu, rencana menteri BUMN menggabungkan dana  pensiun BUMN bisa menginspirasi dana pensiun lain menempuh kebijakan sejenis. Tren perubahan skema pengelolaan dari sistem manfaat pasti ke iuran pasti, pun perlu dipikirkan agar tak kekurangan pendanaan.

Perubahan skema itu menuntut kompetensi lebih mumpuni dari pengelola karena manfaat pensiun, yang akan dirasakan peserta dipengaruhi kemampuan mengembangkan dana yang lebih optimal dan efisien.

Pengembangan dana pensiun syariah lewat mekanisme konversi ataupun pendirian unit syariah ditentukan political will pendirinya.

 
Berdasarkan pengalaman dana pensiun yang berproses konversi dari konvensional ke syariah, bisa dilakukan dalam waktu tak lama.
 
 

Pada umumnya, pertanyaan besar yang selalu dikemukakan para pendirinya adalah manfaat apa dan seberapa signifikan yang bisa diperoleh dana pensiun, pendiri, ataupun pesertanya selain untuk memenuhi preferensi para pesertanya.

Mengingat masih terbatasnya pilihan aset syariah yang bisa dimasukkan ke dalam portofolionya, pendiri masih berasumsi faktor keberhasilan pertumbuhan dana pensiun syariah adalah insentif atau bentuk dukungan lainnya dari pemerintah selaku regulator. 

Berdasarkan pengalaman dana pensiun yang berproses konversi dari konvensional ke syariah, bisa dilakukan dalam waktu tak lama.

Namun, adanya klausul yang mewajibkan portofolio dana pensiun syariah hasil konversi sudah harus sepenuhnya dalam bentuk aset investasi syariah merupakan tantangan tak mudah, khususnya saat kondisi pasar keuangan sedang bearish seperti saat ini.

Selain itu, persyaratan ketersediaan minimal dua orang sebagai dewan pengawas syariah, menjadi kendala dalam pemenuhannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat