Petugas BPBD Jember menyemprotkan cairan disinfektan di TPS saat simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) di Patrang, Jember, Jawa Timur, Selasa (29/9). | SENO/ANTARA FOTO

Opini

Melindungi Pilkada dari Turbulensi

Hal yang tak kalah mendesak adalah soal regulasi teknis pilkada pada masa Covid-19.

UMBU TW PARIANGU, Dosen FISIP Universitas Nusa Cendana, Kupang

Tahapan kampanye Pilkada Serentak Desember 2020 sudah dimulai pada Sabtu (26/9). Selama 71 hari, publik akan disuguhi kontestasi gagasan dari para pasangan calon (paslon) peserta pilkada.

Sebanyak 25 paslon akan berlaga di sembilan pemilihan gubernur, 615 paslon di 224 pemilihan bupati, dan 101 paslon di 37 pemilihan wali kota.

Namun, baru pertama kali dalam sejarah, tahapan pilkada diselenggarakan di tengah pandemi yang memaksa perubahan pada segala hal terkait pilkada.

Menurut Frances Z Brown, (dalam How Will the Coronavirus Reshape Democracy and Governance Globally, 2020), korona tidak hanya memengaruhi kesehatan global, ekonomi, tetapi juga mengganggu tatanan demokrasi di seluruh dunia.

 
Keputusan pemerintah dan DPR yang tetap menyelenggarakan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang di tengah laju penularan pandemi, bukannya tanpa risiko.
 
 

Bagaimanapun, Covid-19 adalah realitas dunia. Suatu kenyataan tak terbantahkan bahwa pandemi mengacaukan ratusan pemilihan di dunia sepanjang 2020 ini.

Lebih dari 60 negara, menunda pemungutan suara kecuali beberapa negara, seperti Burundi, Prancis, dan Korea Selatan (Maizland, How Countries Are Holding Eelections During the Coovid-19 Pandemic), termasuk Indonesia.

Keputusan pemerintah dan DPR yang tetap menyelenggarakan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang di tengah laju penularan pandemi, bukannya tanpa risiko.

Di satu sisi, pilkada menjadi momen emas menaikkan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi, tetapi impian tersebut sulit dijangkau jika pilkada diwarnai kecemasan dan pertaruhan nyawa akibat sistem dan metode pilkada, yang mengabaikan protokol kesehatan.

Medioker

Berbagai pelanggaran berupa kerumunan, arak-arakan, dan lain sebagainya, pada tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) peserta pilkada kemarin seolah menguatkan apa yang dikatakan John Stuart Mill (1963).

Kita masih menjadi bagian dari masyarakat yang cenderung collective mediocrity, terpaku pada rutinitas, tidak reseptif terhadap gagasan-gagasan baru, bahkan dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Sikap medioker tecermin pada sikap elite (lokal), termasuk peserta pilkada dan produk regulasi pilkada yang tidak mampu beradaptasi secara cepat dengan situasi pandemi.

 
Hal yang tak kalah mendesak adalah soal regulasi teknis pilkada pada masa Covid-19, yang minim penetrasi sanksi hukum.
 
 

Beberapa elite di daerah bersikap apatis terhadap pentingnya penegakan protokol kesehatan, seperti yang diperlihatkan wakil ketua DPRD Kota Tegal, yang menyelenggarakan pesta atau hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang pada Rabu (23/9).

Sikap yang tentu saja tidak patut dan memalukan sebagai seorang pejabat. Bawaslu juga mencatat pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah penyelenggara pilkada pada saat pendaftaran bapaslon, yakni pengerahan massa.

Hal yang tak kalah mendesak adalah soal regulasi teknis pilkada pada masa Covid-19, yang minim penetrasi sanksi hukum.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang menjadi turunan UU Pilkada belum mengatur sanksi tegas bagi peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan, termasuk juga Pasal 63 yang memperbolehkan konser musik.

Jika tidak segera diterbitkan Perppu Pilkada yang mengatur pemberian sanksi tegas, kita khawatir pilkada akan mengalami turbulensi (guncangan) yang serius, baik pada aspek keamanan, partisipasi, legitimasi penyelenggaraan pilkada, maupun wajah demokrasi, yang dalam konteks global sudah mengalami resesi sejak satu dekade sebelumnya (Diamond, 2019).

Pilkada Desember 2020 tidak boleh menjadi wadah pemuasan ambisi politik individual/kelompok semata, dengan mengabaikan aspek pandemi dan keselamatan bersama sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

 
Kampanye yang menciptakan kerumunan besar harus dikenakan sanksi tegas, bahkan diskualifikasi. Sebagai gantinya, parpol, paslon, dan tim kampanye harus menggunakan media sosial dan daring sebagai media berkampanye.
 
 

Pemerintah harus segera menerbitkan regulasi detail dan tegas lewat perppu soal bagaimana pilkada dijalankan dengan memadukan dua kebutuhan pokok, yakni memilih pemimpin yang berkualitas, sekaligus melalui proses atau teknis pemilihan yang bermartabat dan demokratis.

Kampanye yang menciptakan kerumunan besar harus dikenakan sanksi tegas, bahkan diskualifikasi. Sebagai gantinya, parpol, paslon, dan tim kampanye harus menggunakan media sosial dan daring sebagai media berkampanye.

Tentu hal tersebut harus dibarengi dengan respons cepat pemerintah dalam menyediakan jaringan internet dan sinyal yang memadai, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau fasilitas internet.

Langkah pengamanan

Menurut Fernanda Buril, peneliti senior di International Foundation for Electoral Systems (IFES) (2020), risiko penularan di tempat pemungutan suara akan minim jika penyelenggara dan pengawas mampu menegakkan jarak sosial, mewajibkan pemakaian masker untuk menekan risiko penularan dari orang ke orang.

Karena itu, menjelang pemungutan suara, KPU sudah harus membuat langkah-langkah pengamanan terhadap Covid-19 di tempat pemungutan suara (TPS) terhadap pemilih ataupun petugas, seperti yang dilakukan di Korsel, Polandia, Kroasia, dan negara lainnya (IFES, 2020).

Misalnya, kewajiban menggunakan masker, sarung tangan yang disediakan pemerintah dan diganti setiap jam, penjarakan fisik 1,5 meter, juga pemeriksaan suhu untuk rakyat pemilih.

Bahkan di Korsel, pemilih dengan suhu di atas 37,5 derajat Celsius harus memberikan suara di TPS sementara, menyemprot disinfektan terhadap permukaan benda-benda di TPS yang mendapat sentuhan tinggi, ventilasi TPS yang selalu terbuka, hingga mengizinkan pemberian suara di rumah bagi pemilih yang menjalani isolasi diri dan penyandang disabilitas.

Usulan untuk penambahan jumlah TPS sekaligus pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS, perlu dipertimbangkan serius untuk meminimalisasi kerumunan dan memastikan penjarakan fisik warga. Hal tersebut jelas membutuhkan dana banyak.

 

 
Kesetiaan menaati aturan protokol kesehatan, termasuk mengurangi mobilitas, akan menjadi kunci utama mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang berkualitas dan demokratis.
 
 

 

Namun, itu harus dilihat sebagai bukan biaya, melainkan investasi untuk menghasilkan pilkada dan demokrasi (lokal) yang sehat dan berkualitas. Bukankah sejumlah studi di Inggris, AS, dan penelitian komparatif lainnya menunjukkan bahwa ada korelasi positif antara sumber daya dan kualitas pemilu?

Ketika anggaran yang dialokasikan untuk pemilu minim atau dipotong, kualitas pemilu juga akan “terpotong” (Asplund, James, Clark, 2020).

Intinya, semangat kolektivitas (elite pemimpin, penyelenggara, pengawas pilkada, dan rakyat) untuk bersama-sama menciptakan dan mendukung proses politik pilkada yang diwarnai pengetatan kebijakan, kesetiaan menaati aturan protokol kesehatan, termasuk mengurangi mobilitas, akan menjadi kunci utama mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang berkualitas dan demokratis.

Sebaliknya, sikap individualistis, egois, hanya memikirkan kepentingan sendiri akan mendekatkan pilkada pada turbulensi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat