Nasional
Eks Pejabat Jiwasraya Dituntut Seumur Hidup
Dituntut seumur hidup karena dinilai terbukti korupsi keuangan negara senilai Rp 16,8 triliun.
JAKARTA -- Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Sementara, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9). "Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Yanuar.
Dalam perkara tersebut, menurut JPU, ada tujuh perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pertama, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan ketiga terdakwa lainnya dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama. Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi
Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi.
Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan Joko Hartono Tirto.
Kemudian, ketiganya tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer investasi yang terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Ketujuh, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny melalui Joko Hartono terkait PT AJS.
Sejak 2008 sampai 2018, ketiganya juga menggunakan dana hasil produk P AJS berupa produk nonsaving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhan sekitar Rp 91.105.314.846.726,70. Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sepakat menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru dan Benny melalui Joko sehingga manajer investasi tidak mengetahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas, dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksa dana.
Saham yang dibeli adalah saham IIKP, TRUB, BKDP, ENRG, BNBR, TRAM, dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker, yakni PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk Joko Hartono Tirto. Pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya oleh BPK.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.