Nasional
Perketat Pengawasan PSBB
Penambahan kasus positif harian masin stabil sejak pemberlakuan PSBB di DKI awal pekan lalu.
JAKARTA – Tren penambahan kasus positif Covid-19 harian masih tinggi kendati DKI Jakarta selaku ‘penyumbang’ tertinggi telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih dari sepekan. Pengawasan terhadap PSBB dinilai perlu diperketat untuk memastikan pelaksanaan di lapangan bisa sesuai harapan.
Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Suryopratomo mengatakan, PSBB merupakan hal yang harus dilakukan saat ini karena kasus penularan virus di Jakarta tinggi. Namun yang lebih penting, menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengawal pelaksanaan PSBB tetap berjalan dan melakukan monitoring evaluasi.
“Tidak bisa hanya sekadar membuat kebijakan. Berkaca pengalaman (PSBB) di Jakarta awal Maret lalu memang harus ada pengawalan ketat Pemprov DKI Jakarta sebagai pemda,” kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (22/9).
Penambahan kasus positif harian di Ibu Kota masih stabil di angka 1.000-an kasus sejak pemberlakuan PSBB awal pekan lalu. Dalam 24 jam terakhir, DKI Jakarta tetap menyumbangkan angka tertinggi, yakni 1.236 kasus baru.
Bahkan, penambahan pasien meninggal dunia dengan status konfirmasi positif Covid-19 mencatatkan rekor pada Selasa (22/9) dengan 160 kasus kematian. Angka ini menjadi yang tertinggi sejak pandemi melanda awal Maret lalu. Jumlah kematian tertinggi sebelumnya tercatat pada 22 Juli dengan 139 orang meninggal dunia dalam satu hari.
Berdasarkan data yang dirilis pemerintah, angka kematian terbanyak hari ini disumbangkan Jawa Tengah dengan 42 orang meninggal. Menyusul DKI Jakarta dengan 30 orang meninggal dunia dan Jawa Timur dengan 25 kasus kematian.
Penambahan signifikan juga terjadi di daerah penyangga Ibu Kota, yakni Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, mengatakan, saat ini ada 869 warga Kabupaten Bekasi yang terpapar dari klaster industri. Jumlah tersebut berasal dari 46 perusahaan.
Berdasarkan catatan Republika, pada awal September lalu ada 684 karyawan perusahaan di Kabupaten Bekasi yang terpapar Covid-19. Jumlah perusahaan yang karyawannya terinfeksi Covid-19 ada 22 perusahaan. Artinya, jumlah ini meningkat 24 perusahaan selama kurang lebih tiga pekan terakhir.
Kasus terbaru adalah lonjakan yang terjadi di pabrik produsen printer, yakni PT Indonesia Epson Industry di kawasan EJIP, Cikarang Selatan. Angka kasusnya meningkat signifikan dari enam orang menjadi 369 orang dalam kurun waktu tiga pekan.
Menurut Alamsyah, langkah-langkah pencegahan sejatinya terus dilakukan pihak perusahaan begitu pun dengan pemda. Akan tetapi, banyak dari karyawan yang terpapar mereka tidak menyadari kalau tubuhnya membawa virus. Dalam beberapa kasus, Alamsyah juga mengatakan, kalau ada pasien tanpa gejala (OTG) yang tidak jujur.
“Jadi 80 persen dari kasus itu adalah orang tanpa gejala, memang dibutuhkan kejujuran dari orang-orang itu meski tanpa gejala, tapi ya sudah lapor saja,” kata Alamsyah. Pihak pemda sudah melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) menindaklanjuti pengetatan PSBB yang diberlakukan oleh DKI Jakarta.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan tak merasa malu jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan kerjanya. Ia mendorong agar perusahaan melakukan keterbukaan informasi sehingga memudahkan pelacakan kasus dan menghentikan penularan yang lebih luas.
“Kami mohon agar swasta dan pabrik benar-benar dapat melakukan hal yang sama seperti kantor kementerian dan provinsi. Dengan melakukan testing, tracing, dan pelaporan klaster dan jangan merasa malu kalau ada yang positif,” kata Wiku.
Dia juga meminta agar perusahaan ataupun industri tak khawatir jika karyawannya ditemukan positif Covid-19. Pemerintah, kata dia, akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, baik bagi karyawan yang tak terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maupun karyawan asing.
Wiku menekankan agar perusahaan berupaya keras melindungi karyawannya serta memastikan tak ada karyawan yang terpapar Covid di lingkungan kerja. Ia juga meminta agar perusahaan menanggung biaya pemeriksaan dan melakukan penelusuran kontak jika ditemukan kasus positif pada karyawannya.
Dia mengingatkan agar batasan kapasitas persentase karyawan yang bekerja di kantor harus sesuai dengan kondisi zonasi. “Contohnya, untuk zona merah harus benar-benar diimplementasikan maksimal 25 persen kapasitas yang masuk di kantor,” jelas Wiku.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.