Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (kanan) menunjukkan surat Maklumat Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9). | RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Nasional

Kapolri Terbitkan Maklumat Protokol Kesehatan

Maklumat Kapolri diharapkan bisa memberi perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pilkada.

JAKARTA—Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan Covid-19 selama tahapan Pilkada 2020. Maklumat itu tertuang dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan, Pilkada 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang. Maka, diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Melalui maklumat Kapolri, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pilkada 2020.

"Dalam pelaksanaan Pilkada 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19," tutur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat membacakan maklumat Kapolri di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/9).

Poin maklumat kedua, lanjut Argo, penyelenggara Pilkada 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Yakni, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Ketiga, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

"Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya," tegas Argo.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penerbitan maklumat itu bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.

"Tentunya, sesuai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar mewaspadai klaster korona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga pilkada. Tentunya, adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan maklumat," tutup Argo.

Sel khusus

Di Sumatra Barat, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang sudah menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan akan ditahan di sel khusus tersebut bila Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sudah mulai diterapkan.

"Kita siapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan, ada sel khusus kita," kata Kapolresta Padang Imran Amir, Senin (21/9). 

photo
Massa terlibat aksi dorong dengan aparat saat simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) di Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (18/9). - (Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO)

Imran menyebut, pihaknya harus menyiapkan sel khusus untuk pelanggar protokol kesehatan karena ruang tahanan yang ada di Polresta Padang sudah kelebihan kapasitas. Kondisi yang sama juga dialami lembaga pemasyarakatan yang ada di Kota Padang.

Nantinya, pelanggar protokol kesehatan yang sudah layak dikenai hukuman kurungan akan diikutkan tes swab sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.

Imran menyebut, Polresta Padang akan ikut aktif terlibat melakukan razia pelanggaran protokol kesehatan. Imran mengingatkan semua anggota polisi supaya juga menjadi contoh untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (11/9) mengesahkan Perda AKB untuk mendisiplinkan masyarakat untuk protokol kesehatan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat