Petugas mengisi data perolehan suara pasangan saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9). | ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Opini

Kontrak Politik

Pemilu dan pilkada memberikan peluang menjadi pemain kontrak politik.

BIYANTO, Guru Besar Filsafat UIN Sunan Ampel dan Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur

Perkembangan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 terasa begitu dinamis.

Calon kepala daerah yang sudah mendapatkan rekomendasi partai, semakin intensif bertemu kelompok elite, baik lokal maupun nasional. Pertemuan itu untuk membangun kesepahaman sehingga terwujud apa yang disebut kontrak politik.

Budaya kontrak politik menjadi tren sejak pemilu secara langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden, caleg, serta calon dalam pilkada.

Dalam praktiknya, kontrak politik dipahami sebagai perjanjian yang melibatkan antarelite partai koalisi, calon kepala daerah dengan partai pengusung, dan calon kepala daerah dengan pemilih atau rakyat.

Sayangnya, dalam kontrak politik yang dilakukan elite, posisi rakyat sering hanya sebagai pemandu sorak (cheer leaders) dan sasaran mobilisasi. Dalam posisi ini, rakyat tetap mengalami marginalisasi peran. Bahkan secara politik, rakyat mengalami tunakuasa.

 

 
Dalam praktiknya, kontrak politik dipahami sebagai perjanjian yang melibatkan antarelite partai koalisi, calon kepala daerah dengan partai pengusung, dan calon kepala daerah dengan pemilih atau rakyat.
 
 

 

Pemilu dan pilkada sepanjang era reformasi, memang memberikan peluang pada semua orang menjadi pemain kontrak politik.

Termasuk pemimpin informal dari kalangan agamawan (kiai) dan tokoh ormas keagamaan yang sebelumnya hanya berjuang di ranah kultural. Apalagi, saat ini banyak elite agama dan ormas keagamaan sukses menjadi pejabat publik di lembaga eksekutif dan legislatif.

Kondisi ini memungkinkan mereka menjadi pemain dalam kontrak politik. Sebagian elite agama dan ormas keagamaan, bahkan sedemikian jauh bermain politik praktis. Ini memunculkan suara sumbang pada hampir setiap kontrak politik.

Dalam pandangan sebagian orang, kontrak politik sering dipandang permainan di tingkat elite. Itu berarti, hanya kelompok elite yang diuntungkan dari budaya kontrak politik. Keuntungan dapat berupa finansial atau kekuasaan.

Dalam tradisi Islam, kontrak politik dapat disamakan dengan konsep “bai’at” (al-bay’ah). Konsep ini dimaknai dalam konteks pembentukan sebuah negara. Negara dibentuk berdasarkan keinginan berbagai kelompok masyarakat.

Tujuannya, membangun tatanan masyarakat yang tunduk dan patuh pada pimpinan. Untuk menjaga komitmen, dibuatlah kontrak sosial (al-‘aqd al-ijtima‘iy) yang terjadi antara pemimpin dan rakyat dalam bentuk “bai’at”.

Sosiolog dan sejarawan Muslim, Ibn Khaldun, dalam karya monumentalnya The Muqaddimah an Introduction to History (1998) menyatakan, “bai’at” adalah perjanjian dengan dasar ikatan kesetiaan rakyat terhadap pemimpinnya.

Melalui mekanisme “bai’at”, pemimpin terpilih dilantik dan disumpah di hadapan rakyat. Hampir sama dengan tradisi Islam, di Barat juga mengenal konsep kontrak sosial (//social contract//) seperti dikemukakan Jean Jacques Rousseau.

Teori kontrak sosial Rousseau menekankan pentingnya perjanjian antarunsur masyarakat sehingga terwujud kebaikan bersama.

Perbincangan mengenai kontrak politik berikut implikasinya dapat dijelaskan dengan meminjam kerangka pikir Peter Blau (1964) mengenai teori pertukaran sosial.

Berdasarkan teori ini, hubungan pertukaran sosial antara seseorang dan orang lain terjadi karena adanya imbalan. Karena itu, dapat dipahami jika dalam setiap pertukaran sosial terdapat unsur imbalan, pengorbanan, dan keuntungan.

Pertukaran sosial politik dimungkinkan karena ada yang membutuhkan dan memberikan pertolongan. Aspek kepentingan menonjol. Bahkan tak heran, jika pembicaraan soal siapa mendapatkan apa, bagaimana, dan kapan menjadi perhatian utama.

 
Dalam konteks Pilkada serentak 2020, orientasi kontrak politik jelas berpulang pada komitmen calon kepala daerah, elite partai, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
 
 

Karena itu, publik sering mendengar ungkapan yang menyertai kontrak politik, seperti politik dagang sapi, ongkos politik, dan bahkan “mahar” politik. Tegasnya, tidak ada yang gratis dalam budaya kontrak politik yang melibatkan elite partai.

Dengan penjelasan itu, upaya elite partai membangun budaya kontrak politik harus dipahami dalam konteks teori pertukaran.

Tentu akan lebih elegan jika tujuan kontrak politik menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Ini berarti, orientasi kontrak politik seharusnya demi peningkatan pembangunan.

Dalam konteks Pilkada serentak 2020, orientasi kontrak politik jelas berpulang pada komitmen calon kepala daerah, elite partai, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Adakah dalam kontrak politik itu dilandasi kepentingan pragmatis jangka pendek ataukah sebaliknya, motivasinya kepentingan jangka panjang untuk membangun masyarakat di daerah sehingga lebih sejahtera?

Publik akan terus mencermati orientasi kontrak politik yang kini sedang berproses. Kalangan elite penting diingatkan agar komitmen jangka panjang lebih diutamakan dalam kontrak politik.

Jika kepentingannya meraih keuntungan jangka pendek, pasti akan mencederai rasa keadilan masyarakat yang kini mengalami kesulitan hidup akibat pandemi Covid-19. Lebih dari itu, budaya kontrak politik juga harus dilakukan secara transparan, jujur, dan penuh tanggung jawab.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat