Sejumlah warga berbincang-bincang terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis (27/8). | Indrayadi TH/Pewarta

Nasional

'UU Otsus Papua Tetap Berlaku'

Pemerintah juga membahas pemekaran Papua menjadi lima provinsi.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tetap berlaku. Hal itu disampaikan Mahfud MD seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat, dan sejumlah anggota DPR dan DPD dari Papua.

"Saya hanya memberi garis bawah, pertama, tidak ada narasi perpanjangan otonomi khusus Papua. Jadi, otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/9).

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu hanya dilakukan revisi pada sejumlah pasalnya. Pertama, revisi pasal 34 terkait perpanjangan dana otsus. "Otonomi khususnya tetap, itu undang-undang nggak perlu diperpanjang, masih berlaku. Ini cuma dananya," ujarnya.

Kemudian, revisi pasal 76 soal pemekaran wilayah. Rencananya, pemekaran di Papua akan ditambah tiga wilayah lagi sehingga total nantinya menjadi lima wilayah. "Karena, itu adalah amanat dari undang-undang," tuturnya.

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Aswanto (kedua kanan), I Dewa Gede Palguna (tengah), Saldi Isra (kedua kiri) dan Manahan MP Sitompul, memimpin Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua di gedung MK, beberapa waktu lalu.  - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Mahfud juga sepakat untuk mengefektifkan hubungan komunikasi dengan masyarakat Papua melalui Forum Komunikasi dan Aspirasi (FOR) Papua MPR yang terdiri atas anggota DPR dan DPD asal Papua. Diharapkan, komunikasi tersebut dapat menjembatani perbedaan pendapat serta mendekatkan kembali hubungan yang masih belum jelas tentang berbagai isu dengan pemerintah.

"Jadi, FOR Papua dengan pemerintah, sudah menyampaikan tadi Mendagri untuk mem-follow up dan saya sudah akan resmi nanti Pak, akan membuat surat kepada beliau (Mendagri Tito) ini untuk dilaksanakan," kata dia.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, FOR Papua MPR siap membantu pemerintah sebagai mediator dalam melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen yang ada di Papua, terutama dua isu di atas, pemekaran dan dana otsus. 

Ia berharap pemekaran wilayah Papua bisa lebih menyejahterakan masyarakat Papua. "Karena, Papua merupakan bagian tak terpisahkan dari Indonesia dan Indonesia bukan Indonesia tanpa Papua," ungkapnya. 

Ia juga menyambut baik terkait instruksi presiden yang tengah disiapkan terkait pembangunan di Papua. Menurut Bambang, inpres tersebut penting agar pembangunan di Papua lebih terintegrasi. "Tidak sendiri-sendiri seperti sekarang, kementerian A membangun ini, B membangun ini, nanti terintegrasi sehingga pembangunan jelas tampak nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Papua," ucap mantan ketua DPR tersebut. 

Isu otsus Papua kembali mencuat dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-75 DPR pada Selasa (1/9) lalu. Saat itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKB Dapil Papua, Marthen Douw, menyampaikan interupsi mengenai otsus Papua dan Papua Barat yang akan berakhir pada 2021. 

photo
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019). Rapat tersebut membahas isu-isu terkait otonomi daerah, pemerintah daerah serta hubungan pusat dan daerah. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

"Otsus Papua sebentar lagi akan berakhir. Tuntutan dari rakyat Indonesia Papua bahwa otsus jangan diperpanjang juga ada, terus ada juga yang diperpanjang, tapi kalau kita diperpanjang, marilah berdiskusi bersama presiden RI," kata Marthen dalam interupsinya. 

Marthen mengatakan, beberapa pekan lalu perwakilan dari Papua datang untuk menemui dirjen otonomi daerah (otda) di Kemendagri. Dalam pertemuan itu, pemerintah memberikan waktu dua bulan untuk membahas otsus Papua. "Apakah pas dua bulan menyelesaikan masalah soal Otsus ini?" ujarnya. Menanggapi itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta komisi terkait menindaklanjuti hal tersebut.

Kerja ketertinggalan

Sebelumnya Mantan Bupati Jayapura, Habel Suwae, mengatakan, Otonomi Khusus (Otsus) Papua dibentuk agar Papua dapat mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Namun, kondisi yang ada setelah hampir 20 tahun tak menunjukkan perubahan yang signifikan.

"Orang papua asli di Indonesia ini nemang tetinggal. Itu menurut UU Nomor 21 Tahun 2001. Berkaitan dengan itu, bagaimana orang asli Papua (OAP) itu bisa maju maka dalam UU Otsus itu ada tiga roh," jelas Habel dalam diskusi daring, Kamis (13/8).

Roh yang ia maksud adalah pembentukan program dengan memerhatikan tiga hal. Pertama, yakni program apapun yang dilakukan di tanah Papua harus bersifat keberpihakan untuk OAP. Kedua, program-program yang dibentuk harus bersifat melindungi orang Papua. Ketiga, program yang harus memberdayakan masyarakat.

"Supaya dengan demikian suatu ketika dari kebijakan-kebijakan keberpihakan itu akhirnya ada pemberdayan, penguatan, yang terjadi sehingga suatu ketika di harapan terakhir itu adalah orang bisa jadi subjek pelaku untuk berpikir bagaimana bisa mengurus dirinya sendiri," kata dia.

Dia menilai, tujuan mengejar ketertinggalan dari UU Otsus Papua tersebut tidak tercapai dengan baik. Menurut dia, jika melihat berdasarkan indikator makro seperti indeks pembangunan manusia, Papua terus-terusan tertinggal dari provinsi-provinsi lain yang ada di Indonesia.

photo
Anak-anak menelepon guru saat belajar di Kampung Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis (27/8). Menurut Mumaya Kogoya selaku Bamuskam Gudang Garam, sebanyak 50-an anak tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kampung Gudang Garam tak mengenal belajar daring, melainkan buku panduan yang akan dikonfirmasi via telepon seluler. - (Indrayadi TH/Pewarta)

"Semangat dari perintah UU itu ternyata tertinggal terus. Paling sedikit tiga sampai lima besar (terbawah) tetap tertinggal. Ada kontradiktif. (Otsus Papua) hadir untuk mengejar ketertinggalan, faktanya tetap di nomor-nomor terakhir dari bawah," katanya.

Habel meminta semua pihak untuk tidak menyamakan situasi di pulau Papua sama dengan di pulau Jawa, Sumatera, atau pun Sulawesi. Di Papua, kata dia, kesulitan geografis bisa dikatakan sangat tinggi. Ia pun meminta semua untuk memaklumi hal tersebut.

"Itu juga bagian yang harus kita maklumi di situ. 'Kan infrastruktur sudah dibangun?' Itu belum terhubung juga. Itu masih perlu diskusi lagilah," jelas dia.

Melihat hampir 20 tahun tak ada perubahan signifikan, ia berpendapat, semua pihak harus berkata jujur. Permasalajan bukan hanya ada pada uang saja. Terdapat masalah-masalah lain yang ada di Papua pada pemerintah daerahnya maupun di sisi pemerintah pusat.

"Karena itu, marilah sekarang kita jujur bebricara kita punya komitmen untuk kita mulai bagaimana melangkah terus. Saran saya, evaluasi memang diperlukan supaya (ada pandangan) kehendak UU ini dengan kenyataan sperti apa," tuturnya.

Dia juga menilai, UU Ostus Papua adalah UU yang cukup baik. Persoalannya ada pada bagaimana pengimplementasian dari UU itu, baik secara nasional oleh yang punya kewenangan di tingkat pusat dan juga yang diberi kewenangan di Papua.

"Demikian mari kita jujur bebricara. Kita harus buka diri, bukan lagi waktunya saling menyalahkan kita boleh pro kontra, tapi saya katakan. akita hanya ingin bermuara supaya kesejahteran masyarakat lebih bagus," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat