Nasional
Komnas HAM Minta Tahapan Pilkada Ditunda
Komnas HAM juga menilai penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) ditunda hingga penyebaran Covid-19 berakhir. Minimal, pilkada bisa dilanjutkan kembali setelah situasi sudah mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
"Komnas HAM merekomendasi kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir," ujar Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (11/9).
Hairansyah menjelaskan, meski ditunda, seluruh tahapan yang sudah berjalan dapat tetap dinyatakan sah. "Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada," jelas dia.
Jika tetap dilaksanakan dengan situasi yang berkembang hingga saat ini, maka berpotensi terlanggarnya hak-hak asasi manusia. Ada sejumlah hak yang berpotensi terlanggar, yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.
Komnas HAM juga menilai, penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Salah satu landasan yuridis yang disebut Komnas HAM ada pada Pasal 201 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ayat 3 pada pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A."
KPU telah menerima pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 sebanyak 736 bakal pasangan calon per Jumat (11/9). Dari jumlah tersebut, 60 orang bakal calon dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test. Status positif tersebut tidak membatalkan pencalonan para calon. Mereka hanya diwajibkan melakukan isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit.
Ide penundaan pilkada tersebut dinilai sulit diwujudkan. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana mengatakan, untuk mewujudkan itu, diperlukan pembicaraan mendalam pemerintah, DPR, penyelenggara, dan seluruh pemangku kebijakan. "Kemudian harus ada perppu ada undang-undang dan sebagainya. Untuk sekarang bukan hal yang mudah untuk dilakukan," ujar Aditya, kemarin.
Menurut Aditya, sikap Presiden Joko Widodo dan pemerintah sangat jelas menunjukkan tidak adanya intensi melakukan penundaan. Proses pendaftaran, meski diwarnai berbagai pelanggaran protokol Covid-19 pun tetap bergulir dan selesai. "Framing di pihak penyelenggara juga menyatakan ini harus berjalan meski ada klausul di PP yang menyatakan penundaan untuk situasi tertentu, nah indikator situasi penundaan itu tidak pernah ada yang membicarakan," papar Aditya.
Maka, kata Aditya, yang menjadi problem saat ini adalah soal bagaimana KPU dan seluruh pihak melakukan mitigasi terkait pilkada yang digelar di masa pandemi. KPUD harus melakukan mitigasi dalam tahapan berikutnya yang berpotensi adanya pengumpulan massa yang dilakukan para peserta pilkada.
Rumuskan sanksi
Wacana penundaan pilkada juga tak muncul dalam rapat di Komisi II DPR pada Kamis (10/9). Pilkada serentak diproyeksikan tetap berlangsung, di mana Komisi II meminta penyelenggara merumuskan aturan terkait pelanggaran protokol Covid-19 bagi para peserta pilkada.
"Komisi II DPR meminta Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani, kemarin.
Arwani mengatakan, aturan itu harus disiapkan selambatnya tanggal 14 September 2020. Komisi II DPR juga meminta kepada Mendagri Tito Karnavian mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait di daerah. "Sehingga dapat mengantisipasi setiap potensi meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 selama penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2020," kata politikus PPP itu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.