Kabar Utama
Sanksi Pilkada Disiapkan
Sebanyak 37 bakal calon Pilkada 2020 kedapatan tertular Covid-19.
JAKARTA – Maraknya pelanggaran protokol kesehatan pada fase pendaftaran Pilkada Serentak 2020 dikhawatirkan memunculkan sumber penularan baru Covid-19. Sanksi tegas disiapkan bagi para calon peserta agar pelanggaran tak terulang.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tengah menimbang penundaan pelantikan terhadap para pasangan calon terpilih yang melakukan pelanggaran, termasuk terhadap protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat dikonfirmasi Republika, Senin (7/9).
Sekolah yang dimaksud adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan. Hal itu untuk menanamkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan pilkada.
"Teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Menteri (Mendagri) untuk rapat hari Rabu (9/9) di Kemenko Polhukam," kata Akmal.
Sejauh ini Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan teguran kepada 51 pejawat yang melanggar aturan dalam tahapan pilkada. Sebagian besar karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, iring-iringan, arak-arakan, serta konvoi. "Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," kata Akmal.
KPU mencatat, 687 bakal pasangan calon (bapaslon) mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman memerinci, bapaslon gubernur dan wakil gubernur berjumlah 22 pasangan. Kemudian, bapaslon bupati dan wakil bupati 570 pasangan dan bapaslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan. Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Arief juga mengungkapkan, data sementara yang berhasil dihimpun, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dari pemeriksaan swab sebanyak 37 orang. "Ini kami kumpulkan dari 21 provinsi karena hingga pukul 24.00 masih ada provinsi yang masih dikerjakan," kata Arief. Ia tak memerinci siapa saja yang tertular.
Sementara, Bawaslu mencatat, sebanyak 243 bapaslon tidak mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke kantor KPU. Perinciannya, 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan pada 4 September dan 102 bapaslon lainnya pada 5 September. Selain itu, terdapat 20 bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test.
Regulasi pilkada masa pandemi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid itu, tak ada pelarangan tatap muka dan pengumpulan massa selama diikuti protokol kesehatan. Meski demikian, ada sejumlah pembatasan mulai dari batas 50 persen kapasitas ruangan hingga kehadiran maksimal 50-100 peserta acara.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, bapaslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, memang tak ada sanksi pidana dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Namun, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar undang-undang tentang pemilihan. Di antaranya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; KUHP pasal 212 dan 218; peraturan daerah masing-masing; peraturan menteri kesehatan; dan lain-lain.
"Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di undang-undang di luar ketentuan perundang-undangan pilkada," ujar Abhan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta aturan dan protokol kesehatan ditegakkan selama proses penyelenggaraan pilkada. “Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada karena jelas di PKPU-nya udah jelas sekali. Jadi, ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” ujar Jokowi.
Setelah tahap pendaftaran, selanjutnya ada tahap pengundian nomor urut pada 24 September nanti. Setelah itu masa kampanye (26 September-5 Desember), pemungutan dan penghitungan suara (9 Desember), dan pengumunan hasil pilkada pada 9-15 Desember.
Jangan lepas tangan
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, tidak saling melempar tanggung jawab terkait kejadian sejumlah bakal pasangan calon dan pendukungnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020. Mereka harus menjelaskan kejadian tersebut kepada masyarakat.
"Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggung jawab atas dijalankannya pilkada di tengah pandemi," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (7/9). Ia mengatakan, tidak patuhnya sejumlah pihak menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada sangat mengkhawatirkan.
Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini hanya mengatur pilkada dalam situasi normal. UU Pilkada yang menetapkan pilkada dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada pada masa pandemi. Pelaksanaan pilkada di tengah wabah virus korona hanya mengandalkan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Khoirunnisa menuturkan, ketika pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni lalu, komitmen utamanya adalah memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Pemangku kepentingan mesti bertanggung jawab memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada.
"Namun, komitmen itu terasa hilang ketika adanya pawai massa hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu," kata dia.
Di sisi lain, Khoirunnisa melanjutkan, total kasus positif Covid-19 secara nasional makin meningkat dan mendekati 200 ribu kasus. Bahkan, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada pun tertular Covid-19, mulai dari penyelenggara pemilu hingga bakal pasangan calon.
Maka itu, Perludem mendorong pemerintah, DPR, dan KPU segera bertemu, membahas pelaksanaan pilkada dalam situasi pandemi, sekaligus mengevaluasi kepatuhan protokol kesehatan. Kemudian, pemerintah bersama KPU dan Bawaslu harus memastikan agar protokol kesehatan bisa ditaati dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Khoirunnisa menegaskan, jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan penerapan protokol kesehatan dengan ketat, Perludem mendesak tahapan Pilkada 2020 ditunda. Hal ini sebagai upaya mencegah pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan akan dipenuhi secara ketat, kami mendesak agar tahapan Pilkada 2020 ditunda terlebih dahulu sehingga pelaksanaan pilkada tidak menjadi titik baru penyebaran Covid-19," tutur dia.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie pun mengkhawatirkan keselamatan warga yang menjadi taruhan dalam helatan pilkada tahun ini. "Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya," katanya menegaskan.
Tholabi juga menekankan, agar pilkada tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020, dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan, seperti penyelenggara, peserta, partai politik, tak terkecuali masyarakat calon pemilih. "Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama," katanya.
Tholabi juga mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta partai politik dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya, disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati.
Ia juga mendorong Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan calon, yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah daerah juga diharap, dapat menegakkan peraturan daerah (perda) terhadap siapa saja yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Bawaslu dan pemda dimohon agar menegakkan aturan. Bawaslu ranahnya terhadap pasangan calon peserta pilkada, sedangkan pemda ranahnya terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ini harus paralel," kata Tholabi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.