Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Wajibkah Zakat Hasil Perikanan?

Ada beragam pandangan mengenai zakat hasil perikanan.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Ustaz, saya sebagai nelayan apakah wajib mengeluran zakat dari ikan laut yang kami dapatkan? Berapa nisab dan tarif zakat yang harus kami keluarkan? Mohon penjelasan Ustaz! -- Rudi, Belitung

Waalaikumussalam wr wb.

Pada umumnya untuk menentukan wajib atau tidaknya zakat atas produk dan aktivitas tertentu beserta ketentuan hukumnya (nisab dan tarifnya) itu didasarkan pada analogi (qiyas) aktivitas dan produk baru tersebut terhadap jenis-jenis zakat yang sudah dijelaskan oleh para ahli fikih dalam kitab-kitab klasiknya dan ditegaskan dalam nash, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Zakat nelayan dan budi daya ikan menjadi wajib zakat atau tidak itu tergantung apakah ada kesamaan dengan jenis zakat yang ada atau tidak.

Disimpulkan, hasil nelayan itu wajib zakat karena telah memenuhi unsur berkembang (nama) sebagai illat manath-nya kewajiban zakat dengan keterampilan, tenaga, dan peralatan nelayan bisa menghasilkan ikan. Kecuali yang disampaikan oleh Syekh 'Athiyah Saqr rahimahullah yang menegaskan bahwa zakat hasil nelayan itu tidak wajib zakat dan menjadi wajib zakat saat diperdagangkan dengan merujuk pada zakat perniagaan.

Jika membandingkan zakat nelayan dengan jenis-jenis zakat yang sudah dijelaskan oleh nash (zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat hewan, dan zakat tambang serta temuan), yang paling dekat itu zakat pertanian. Selanjutnya adalah mencari illat dengan melakukan as-sabru wa taqsim yakni dengan memilih sisi-sisi kesamaan dari proses yang terkait dengan zakat pertanian dari sejak pembibitan, waktu, proses produksi, dan sejenisnya.

Jika kita menelaah referensi fikih zakat kontemporer dan peraturan perundang-undangan, akan ditemukan beragam pandangan antara lain sebagai berikut.

Pertama, wajib zakat dengan merujuk kepada nisab dan tarif zakat mustaghallat dan zakat pertanian. Zakat nelayan itu berlaku ketentuan zakat mustaghallat. Keduanya adalah hasil dari pengembangan alat produksi (ushul ats-tsabitah).

Oleh karena itu, nisabnya merujuk kepada zakat pertanian dengan tarif 5 hingga 10 persen. Dengan pandangan ini, hasil budi daya ikan atau hasil nelayan itu wajib zakat jika misalnya nilainya mencapai Rp 6.530.000 setelah dikurangi biaya dan dikeluarkan 5 persen sebagai tarif zakat. Hal ini seperti ditegaskan oleh sebagian para ahli di antaranya Profesor Husein Syahatah.

Kedua, wajib zakat dengan nisab minimal senilai 85 gram emas dengan tarif 2,5 persen. Seperti ditegaskan dalam perundang-undangan: "Hasil perikanan yang dikenakan zakat mencakup hasil budi daya dan hasil tangkapan ikan. Nisab zakat atas hasil perikanan senilai 85 gram emas. Kadar zakat atas hasil perikanan sebesar 2,5 persen. Zakat hasil perikanan ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi." (Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif).

Bagi para ahli fikih yang menyimpulkan zakat yang berlaku dalam hasil nelayan adalah zakat pertanian itu didasarkan pada kesimpulan bahwa dari daftar proses dan hal-hal yang melekat dalam zakat pertanian dan zakat nelayan, ada satu kesamaan yang menyatukannya, yakni ada masa-masa panen.

Dalam pertanian, petani memetik hasilnya saat panen. Begitu pula seorang nelayan itu mencari ikan juga ada momentumnya (ada panennya) dan begitu pula saat dilakukannya dalam budi daya ikan.

Kemudian, dalam zakat pertanian objeknya tidak diperjualbelikan, begitu pula dengan zakat nelayan. Sebab, saat diperjualbelikan, hal tersebut tidak lagi mengikuti zakat pertanian, tetapi zakat perdagangan.

Hal ini merujuk kepada tuntunan zakat pertanian, yaitu hadis Rasulullah SAW: "Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq." (HR Muslim). Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat