Keluarga
Siap Menikah? Lakukan Ini Sebelumnya
Melakukan perjanjian pranikah dan cek kesehatan sangat disarankan bagi calon pengantin.
Ketika Justin Bieber dan Hailey Baldwin menikah diam-diam, berita yang tak kalah heboh mengiringi pernikahan keduanya adalah cerita bahwa mereka diperkirakan belum menandatangani perjanjian pranikah.
Dilansir dari situs forbes.com, dengan kekayaan bersih Justin diperkirakan mencapai 265 juta dolar AS dan kekayaan Hailey sekitar 2 juta dolar AS, bisa dibilang terjadi ketimpangan kekayaan yang luar biasa. Meski kita tidak berharap terjadi sesuatu yang buruk pada pernikahan keduanya, bila ternyata pernikahan tersebut tak lagi dapat dipertahankan bisa dibilang ini akan menguntungkan Hailey di kemudian hari.
Lantas, bagaimanakah kondisinya di negara kita? Sebenarnya, seberapa pentingkah menandatangani perjanjian pranikah untuk calon pengantin?
Aslam Syah Muda, pengacara dan praktisi pendidikan perilaku Dompet Dhuafa mengatakan perjanjian pranikah atau /prenuptial agreement/ memang belum lazim di Indonesia. Bahkan, masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Padahal, "Semua permasalahan terkait harta kekayaan dan lainnya akan cepat selesai apabila sebelum pernikahan dilangsungkan ada kesepakatan antara kedua calon pasangan dalam sebuah perjanjian," kata Aslam.
Sebagian orang menganggap perjanjian ini hanya membahas seputar harta dan utang. Faktanya, perjanjian ini bisa saja mengatur banyak hal yang sangat penting dan krusial lainnya.
Aslam mencatat ada beberapa hal yang paling penting dicantumkan dalam perjanjian pranikah. Poin itu seperti kewajiban membayar utang, hak anak atas harta yang sudah disiapkan orang tua, harta bawaan, harta setelah pernikahan berjalan, pemisahan harta masing-masing keluarga, kontribusi dalam tabungan, pengelolaan dalam rumah tangga, pembagian pengaturan, serta pengaturan investasi. Selain itu, bisa pula memasukkan poin pengaturan permasalahan, misalnya jika di kemudian hari diharuskan mediasi, butuh layanan kesehatan mental dan lainnya.
Sedangkan poin yang tidak boleh dicantumkan hanya tiga hal, yakni sesuatu yang bertentangan dengan hukum, asusila, dan agama. Contoh yang dilarang itu misalnya menghilangkan ahli waris, suami tidak boleh atur istri, setelah menikah menjual narkoba, dan lainnya.
Untuk proses pembuatan perjanjian ini sebenarnya merupakan ranah notaris. Sementara pengacara tidak boleh masuk ke ranah notaris. "Bagaimana kalau konsultasi? Boleh ke pengacara, nanti diarahkan ke notaris. Karena kalau ke notaris langsung dikenakan charge (biaya) misalnya," tutur Aslam.
Biasanya, semakin mudah perjanjiannya, semakin ringan biayanya. Sesuai undang-undang yang berlaku, tentu pembuatan perjanjian ini harus memenuhi syarat sah, seperti kata sepakat kedua belah pihak, serta kepastian bahwa keduanya tidak terganggu jiwanya. Sebenarnya, perjanjian ini bisa saja dibuat setelah menikah. Hanya, kemungkinan besar akan melewati proses yang cukup rumit. Ada pun perjanjian tidak dapat diubah dicabut kecuali ada persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Perlindungan Hukum untuk Pasutri
Terlepas dari kepercayaan individu, perjanjian pranikah sebenarnya lebih kepada perlindungan hukum bagi setiap masyarakat dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara pasangan suami dan istri (pasutri) atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Rupanya, saat ini pasal tersebut mengalami perubahan lantaran Mahkamah Konstitusi mengabulkan permintaan uji materiil (judicial review) atas pasal tersebut pada 21 Maret 2016.
Maka, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK 69/2015 berbunyi:
“Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.”
Putusan MK tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tidak hanya merupakan perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).
Ada dua hal yang menjadi fokus bahasan dalam pasal ini yaitu Pemisahan Harta Benda dan Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden).
Dengan perjanjian tersebut, setiap harta yang kita bawa sebelum menikah walaupun akan bertambah tetap diatur. Hal yang terkait setelah menikah disebut harta bersama dan harus tetap diatur.
Jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian, maka tidak terjadi keributan antara kedua belah pihak. ''Pada dasarnya ini akan membela serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai suami dan istri sehingga saat kita menikah tidak main-main,'' ujar Aslam Syah Muda, pengacara dan praktisi pendidikan perilaku Dompet Dhuafa.
Pada dasarnya ini akan membela serta melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai suami dan istri sehingga saat kita menikah tidak main-main.
Aslam Syah Muda, pengacara dan praktisi pendidikan perilaku Dompet Dhuafa.
Persiapan Kesehatan tak Kalah Penting
Perjanjian pranikah yang mengatur harta bersama serta hak dan kewajiban pasangan suami istri memang penting untuk dipertimbangkan oleh calon pengantin. Namun, ada hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan oleh keduanya, yaitu persiapan kesehatan. Sayangnya, aspek penting satu ini justru kerap terlupakan.
Dokter Spesialis Obstetrik dan Ginekologi di RSUI Allan Taufiq Rivai mengatakan ada sejumlah persiapan kesehatan yang mesti dilakukan sebelum menikah.
Persiapan kesehatan pranikah meliputi persiapan fisik dan penunjang seperti pengecekan kondisi anemia, yaitu kondisi dengan kadar hemoglobin (Hb) dalam darah kurang dari normal.
Pemeriksaan anemia untuk mencegah prematuritas dan menurunkan risiko terjadinya anemia pada bayi di usia dini. Lalu, pemeriksaan status gizi seperti berat badan, tinggi badan, lingkar lengan atas, pemeriksaan laboratorium dan vaksinasi menjelang pernikahan sudah bisa dilakukan mulai tiga bulan sebelum pernikahan.
Pemeriksaan gizi untuk mencegah perempuan kelak melahirkan bayi yang pertumbuhan dan perkembangannya tidak optimal. Ahli gizi medik dari FKM UI, Endang L. Anhari Achadi mengatakan, para calon ibu perlu menjaga berat badannya jangan sampai kurus. “Persiapan kesehatan menjelang pernikahan hendaknya dilakukan oleh calon pengantin baik pria ataupun wanita,” tutur Allan.
Menurut Allan, persiapan ini idealnya sudah dimulai jauh-jauh hari sebelum pernikahan yakni dimulai sejak masa remaja yang disebut dengan masa sebelum pembuahan atau masa prakonsepsi. “Persiapan kesehatan sebelum pernikahan akan terlambat jika baru dimulai pada masa kehamilan”, ujar Allan.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, upaya persiapan kesehatan pranikah dapat dijalankan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan penyakit COVID-19. Misalnya untuk sesi konseling dapat dilakukan dengan cara pertemuan virtual.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.