Nasional
Hibah ‘Merdeka Belajar’ Dianggap Cacat Prosedur
Kemendikbud meminta semua fokus pada melanjutkan misi program merdeka belajar.
JAKARTA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara dianggap cacat prosedur. Penyerahan itu dianggap tidak sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia sekaligus ada pihak yang diuntungkan.
“FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan Hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (23/8).
Mendikbud Nadiem Makarim pada akhir tahun lalu diketahui mengumumkan nama ‘Merdeka Belajar’ sebagai payung besar kebijakan pendidikan nasional. Belakangan penggunaan idiom Merdeka Belajar oleh Kemendikbud dipertanyakan oleh sejumlah pihak karena sudah sejak lama didaftarkan sebagai merek oleh Sekolah Cikal.
Heru mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada Sabtu (22/8) terkait hal ini. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mendikbud Nadiem Makarim serta Syaiful Huda selaku Ketua Komisi X DPR.
Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah, lanjut Heru, tidak bisa hanya diumumkan melalui konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud. “FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk hibah tetapi wakaf,” ujar dia.
Menurut dia, wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan Negara karena penyerahannya utuh. Sebab, wakaf jauh lebih kuat dari Hibah.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menambahkan, program Merdeka Belajar adalah pekerjaan besar dan perlu ada gerakan kerja sama elemen bangsa. “Negara harus kuat, tidak boleh kalah oleh sebuah Perseroan Terbatas,” kata komisioner KPAI ini.
Pendiri Sekolah Cikal Najelaa Shihab menyatakan telah menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar yang dimilikinya kepada Kemendikbud. Sebelumnya, Cikal juga telah menyatakan tidak ada kompensasi apapun untuk penggunaan merek atas jasa dan barang Merdeka Belajar oleh Kemendikbud dan untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
“Atas masukan berbagai pihak, sekarang kami memperkuat surat pernyataan itu dengan keputusan menghibahkan hak atas merek Merdeka Belajar ke Kemendikbud,” kata Najelaa saat dihubungi Republika.
Dia menegaskan, Sekolah Cikal dan siapapun masih bisa menggunakannya tanpa kompensasi apapun untuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Najelaa, sejak 2004 atau lima tahun setelah pendirian Cikal, pelajar merdeka yang berkomitmen, mandiri, reflektif sudah menjadi bagian dari cita-cita menumbuhkan kompetensi yang utuh bagi semua dan setiap murid serta guru.
Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal kemudian mendaftarkan hak atas merek Merdeka Belajar ke Ditjen HKI Kemenkumham, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya-upaya yang telah dilakukan selama ini, yang kemudian disetujui oleh Kemenkumham pada 2020.
Pihak Kemendikbud tidak mau berkomentar banyak kritikan FSGI yang menilai rencana penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada negara cacat prosedur. Kemendikbud meminta semua fokus pada melanjutkan misi program merdeka belajar.
"Seperti yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim pada Jumat (14/8) lalu bahwa sekarang saatnya kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar," ujar Kepala Biro Humas Kemendikbud Evy Mulyani saat dihubungi Republika, Ahad (23/8) petang.
Ia menambahkan, program ini sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia yaitu Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berazas gotong royong dengan menghadirkan iklim inovasi. "Sehingga mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul dan berkarakter," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.