Nasional
Sanksi Netralitas ASN Diminta Konsisten
Bawaslu menegaskan tak berwenang memberikan sanksi terkait netralitas ASN.
JAKARTA—Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid menyarankan rencana penerapan sanksi tegas pada aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral saat pilkada konsisten dan adil. Ia menilai, akan percuma ada aturan sanksi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) lima kementerian/lembaga untuk mempertegas sanksi jika tak dilakukan secara konsisten.
"Dilaksanakan secara konsisten dan adil," kata Sodik, saat dihubungi Republika, Selasa (11/8). Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, akan sangat baik apabila sanksi terhadap ASN yang berlaku tak netral dipertegas dan lebih keras dari sebelumnya. Di samping itu, proses pemeriksaan dengan seksama berupa bukti dan saksi yang akurat juga harus diperhatikan.
Bila pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah dibuat, maka sosialisasi harus juga dilakukan secara maksimal. Penerapannya pun tidak boleh pandang bulu. "ASN yang tidak netral mendukung partai manapun, partai oposisi atau pemerintah harus ditindak sesuai dengan aturan sanksi," tegas Sodik.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengaku pihaknya sedang mempertegas pedoman pengawasan netralitas ASN. "Ini yang harus dipertegas, tanpa pandang bulu, harus diberikan sanksi. Kalau perlu diberhentikan atau turun jabatan, karena ini akan membangun ASN yang profesional," ujar Tjahjo.
Di sisi lain, Tjahjo terus meminta ASN menjaga netralitas, profesionalisme, serta memantau proses pilkada tanpa memandang latar belakang calon kepala daerah yang berkompetisi. Ia mengingatkan pilkada dan pelayanan publik harus berjalan beriringan sambil menegakkan netralitas ASN. "Siapapun yang dipilih, siapapun yang bersaing, dalam konteks Pilpres sampai Pilkada dan pemilihan anggota kabinet, profesionalisme ASN harus dijaga dengan baik," kata Tjahjo.
Rencananya, pedoman ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima instansi yaitu Kementerian PANRB, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, KASN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lima instansi tersebut juga telah menandatangani nota kesepahaman pada 2015 mengenai pengawasan netralitas, pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dalam penyelenggaraan Pemilu.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan bahwa pihaknya bukan pihak yang berwenang memberikan sanksi terkait netralitas ASN. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dalam kerangka netralitas, Bawaslu menerapkan Peraturan yang ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 atau Peraturan Pemerintah Nomor 42.
"Yang pada akhirnya memberikan sanksi kan KASN (Komisi ASN) atau Pejabat Pembina Kepegawaian, bukan Bawaslu yang memberikan sanksi," kata Fritz saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).
Ia mengaku, Bawaslu hanya menyatakan bahwa sebuah pelanggaran sudah terjadi mengacu kepada UU, PP dan SE. Kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi atas pelanggaran itu pada KASN atau pihak yang berwenang memberi sanksi.
"Jadi rekomendasi Bawaslu itu menandakan 'pelanggaran netralitas' sudah terjadi. Sanksi diberikan KASN. Jadi, Bawaslu tidak menetnukan sanksi," ujar Fritz.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.