Nasional
Polri Janjikan Gelar Perkara Djoko Tjandra
Jaksa Agung terbitkan pedoman perlindungan jaksa.
JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menggelar perkara kasus penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra pada akhir pekan ini. Ia mengimbau agar masyarakat menunggu gelar perkara tersebut untuk mengetahui perkembangan kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra.
"Gelar perkara red notice akan dilakukan akhir pekan ini," katanya saat dihubungi, Selasa (11/8).
Mabes Polri menyatakan kasus dugaan aliran dana atau gratifikasi terkait Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menduga ada aliran dana terkait pengurusan penghapusan red notice tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Saat ini, polisi menangani dua perkara pidana yang berbeda, yaitu kasus surat jalan Djoko Tjandra dan dugaan aliran dana suap dan gratifikasi ke sejumlah oknum penegak hukum terkait penghapusan red notice Djoko. Dalam kasus surat jalan, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Saat ini, keduanya telah ditahan di Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono pada Senin (10/8) mengatakan, pihaknya juga akan menggelar perkara kasus surat jalan untuk menetapkan tersangka baru. Gelar perkara setelah penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan analisa dan evaluasi kasus tersebut.
"Penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra," kata dia.
Kemarin, Bareskrim juga memeriksa petugas di bandara Halim Perdanakusuma sebagai saksi atas keluar masuknya Brigjen Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. Diketahui, Brigjen Prasetijo turut menemani ketika Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pemeriksaan BJP PU sudah dilaksanakan pemeriksaan tambahan dan masih berlangsung. Hari (Selasa) ini ada pemeriksaan saksi yang melihat keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," kata Awi, kemarin.
Sementara, empat saksi yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) baru akan dicek. Awi mengaku penyidik akan bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra. "Kami akan cek apa betul nama saksi yang diajukan memang ada kaitannya dengan kasus tersebut," katanya.
Saksi yang diserahkan MAKI terkait dengan tersangka Prasetijo dan Anita Kolopaking. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ada empat saksi yang akan diserahkan namanya. "Daftar saksi ini terdiri empat orang, yakni tiga swasta dan satu aparat penegak hukum," ungkap Boyamin pada Senin (10/8).
Skandal Djoko Tjandra tidak hanya melibatkan oknum di Polri, tapi juga diyakini melibatkan oknum lintas instansi penegakan hukum. Pada Senin, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menaikkan pemeriksaan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke tingkat penyidikan, Senin (10/8). Namun, Pinangki belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum (tersangka). Prosesnya penyidikan. Masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono, Senin (10/8).
Naiknya perkara ke tingkat penyidikan tanpa dibarengi tersangka tidak lazim bagi penegakan hukum selama ini. Padahal sebelumnya, pada Jumat (7/8) malam, Ali mengatakan, sudah ada bukti yang cukup untuk menentukan perbuatan Pinangki. “Hasil dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas pemeriksaan yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) itu cukup dijadikan bukti permulaan. Itu sudah bisa,” kata Ali.
Perlindungan jaksa
Kemarin, muncul pedoman baru di Kejakgung, yaitu aturan perlindungan hukum bagi anggota kejaksaan. Pedoman itu, menyangkut soal pemberian izin dari Jaksa Agung, dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana. Pedoman 7/2020 tersebut ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 6 Agustus 2020.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat, atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” begitu isi pedoman dalam Bab I, angka 2 huruf b.
Dikatakan, jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh institusi hukum lain, harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat menerima dan memberikan atau menolak pemberian izin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, Pedoman 7/2020 tersebut, benar dan resmi diundangkan sejak pekan lalu. “Iya, benar,” kata dia lewat pesan singkatnya, Selasa (11/8).
Akan tetapi, Hari menepis dugaan pedoman tersebut diterbitkan terkait sejumlah jaksa yang terkait skandal Djoko Tjandra, seperti Jaksa Pinangki, ataupun Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriatna. “Nggak ada. Kajian untuk menerbitkan kajian, itu sudah cukup lama,” terang Hari.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.