Pegawai KPK melakukan rapid test Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

SOP Alih Status KPK Masih Digodok

Pengalihan status dinilai merusak independensi KPK.

JAKARTA -- Standar operasional prosedur (SOP) pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Ini sebagai tindak lanjut pascaterbitmya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK jadi ASN.

"(Proses pengalihan) masih akan dirapatkan bersama KPK dan Kemenpan untuk SOP alih statusnya," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Bima mengatakan, rapat itu rencananya akan dilakukan Jumat (14/8), mendatang. Karena itu, Bima belum dapat memastikan apakah alih status tersebut harus melalui seleksi terlebih dahulu atau tidak. Namun demikian, sesuai perintah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pengadaan ASN baik PNS maupun PPPK harus melalui tahap perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil hingga percobaan. 

"Ya tentunya (ada seleksi), (namun) SOP-nya yang akan dibahas," ujar Bima. Rapat tersebut juga akan memetaan jabatan yang akan dialihkan. "Nanti akan diusulkan oleh KPK," ujarnya.

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan PP Nomor 41 Tahun 2020 pada 27 Juli 2020. Pada Senin (10/8), Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK sedang mempelajari lebih lanjut PP tersebut. 

 
photo
Anggota wadah pegawai KPK bersama Koalisi Masyarakat sipil antikorupsi melakukan aksi Pemakaman KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Aksi ini untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK - (Republika/Prayogi)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyoroti sistem penggajian pegawai KPK dalam PP tersebut merupakan kemunduruan. Dalam aturan tersebut, pegawai KPK mendapatkan penghasilan yang terbagi tiga, yakni gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus.

"Hal tersebut adalah suatu kemunduran lantaran, selama ini pegawai KPK menerima gaji tunggal. Jadi bukan mengikuti sistem penggajian KPK yang sudah benar, tapi malah mengikuti yang salah," kata Syarif dalam diskusi daring, Senin (10/8).

Dalam Bab IV Pasal 9 PP No.41/2020 ayat (1) disebutkan Pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan ketetapan peraturan presiden. Sistem penggajian KPK pun akan mengikuti sistem yang diadopsi ASN, penggajian tidak lagi menggunakan sistem single salary.

Menurut Syarif, sistem penggajian tunggal itu lebih mudah dikontrol dan diawasi, ketimbang sistem gaji dan tunjangan. Untuk itu, menurut Syarif, UU KPK hasil revisi jelas melemahkan lembaga antirasuah. "Jadi tidak ada penguatan, tapi pelemahan. Berikutnya, soal alih fungsi pegawai KPK yang dulunya independen menjadi ASN, yang barusan dikaitkan lagi sistem penggajian diatur PP yang baru saja keluar," ujarnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menilai pemberlakuan PP itu jelas merusak independensi KPK. PP itu dinilai sebagai efek domino dan menambah kerusakan karena UU Nomor 19/2019 tentang Revisi UU KPK. 

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Perubahan KPK melakukan aksi unjuk rasa dukung Revisi UU KPK di halaman gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/9/2019). - (ANTARA FOTO)

"Salah satu ciri lembaga independen tercermin dari sistem kepegawaiannya yang dikelola secara mandiri. Ini juga merupakan implementasi dari self regulatory body yang ada pada lembaga negara independen," kata dia dalam diskusi daring dengan bertema "Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin (10/8).

Ia juga mengatakan sulit mengharapkan KPK dapat berani menindak pelaku korupsi yang berasal dari lingkup pemerintahan. "Hal ini terjadi karena seluruh aturan kepegawaian KPK bukan lagi tunduk pada aturan KPK, tapi justru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan bagian pemerintah," kata dia.

Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron malah menyayangkan penilaian pernyataan independensi pegawai KPK akan tergerus setelah menjadi ASN. Menurut dia, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari spirit dan pemahaman bahwa KPK adalah penegak hukum. "Karenanya independensi adalah hal yang utama dalam menegakkan hukum," tegas Ghufron dalam pesan singkatnya, Selasa (11/8). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat