Sejumlah siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Karya Utama memanfaatkan akses internet gratis untk belajar secara daring di Taman I Love Karawang, Nagasari, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). Mendikbud membolehkan zona kuning pembelajaran tatap muka. | Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Zona Kuning Boleh Tatap Muka

Kapan dan bagaimana dimulainya tatap muka dikembalikan ke pemerintah daerah.

JAKARTA -- Pemerintah mengumumkan dibolehkannya sekolah yang berada di daerah zona kuning memulai kembali kegiatan belajar tatap muka secara langsung. Meski begitu, keputusan kapan dan bagaimana dimulainya tatap muka dikembalikan ke pemerintah daerah.

Perubahan kebijakan itu dilakukan melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Masa Pandemi Covid-19. Sementara bagi zona merah dan jingga tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka. "Kita merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam telekonferensi, Jumat (7/8).

Ia menekankan, pembukaan kembali sekolah di zona kuning dan hijau diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua siswa. "Bahkan, kalau sekolahnya siap, kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya sekolah, itu adalah hak prerogatif orang tua," kata Nadiem.

Peraturan lainnya masih sama seperti SKB sebelum revisi. Di antaranya jenjang yang boleh dibuka di awal adalah jenjang SMP dan SMA sederajat. Bagi PAUD, pembelajaran tatap muka dilakukan dua bulan setelah jenjang di atasnya dibuka. Sementara itu, pembukaan madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning dan hijau dilakukan secara bertahap sesuai pembatasan kapasitas berjenjang. 

Secara umum, standar protokol sama dengan SKB sebelumnya, yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak. Selain itu, kegiatan yang menimbulkan perkumpulan antarkelas ditiadakan, seperti kegiatan di kantin.

"Ini jadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk implementasinya dan evaluasinya dilakukan secara efektif, dan kami di pemerintah pusat siap mendukung dengan berbagai macam bantuan yang dibutuhkan," kata Nadiem.   

Selain revisi SKB, Kemendikbud juga menjanjikan penyederhanaan kurikulum untuk jenjang SD hingga SMA sederajat selama masa pandemi. Hal ini terkait dengan keluhan soal kesulitan orang tua mendampingi anak-anak mereka melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Kami di Kemendikubud mempersiapkan modul yang bisa dijalankan oleh guru dan orang tua secara independen di rumah dalam masa kondisi PJJ ini," kata Nadiem Makarim.

Ia menjelaskan, modul untuk belajar PAUD akan difokuskan kepada kegiatan bermain. Selain itu, untuk jenjang SD, modul akan berfokus pada literasi, numerasi, dan kecakapan hidup. "Proses pembelajaran ini dihubungkan dalam kegiatan sehari-hari yang kontekstual, sehingga dia bisa berpartisipasi dengan kegiatan orang tuanya," kata Nadiem.

Ketua Satuan Tugas ( Satgas) Nasional Penanganan Covid-19 Doni Monardo menambahkan, berdasarkan catatan Satgas, hingga 2 Agustus lalu sebanyak 33 kabupaten/kota berisiko tinggi penularan Covid-19 alias dalam zona merah. Sedangkan 194 wilayah berisiko sedang (zona jingga), 163 kabupaten kota yang berisiko rendah (zona kuning), dan 35 kabupaten kota yang tidak terdampak atau masuk zona hijau.

photo
Peta Kerawanan Covid-19 per Jumat (8/7) - (covid19.go.id)

Menurut Doni,, saat ini ada 51 kabupaten/kota yang selama sebulan ini, tidak ada kasus baru, angka kematian nol dan angka sembuh 100 persen atau masuk zona hijau. Untuk daerah zona hijau itu, kata Doni, sudah dibolehkan memulai kegiatan belajar tatap muka secara langsung.

Namun, Doni mengatakan, tidak semua daerah di zona hijau memutuskan memulai kegiatan belajar tatap muka secara keseluruhan. "Sesuai kebijakan Kemendikbud, polanya hampir sama sepeti zona hijau,  keputusan memulai belajar tatap muka sekolah juga dikembalikan ke daerah," kata Doni.

Doni mengatakan, sekolah yang nantinya akan membuka kegiatan belajar tatap muka secara langsung akan dibimbing oleh dinas pendidikan setempat. Ia juga berharap partisipasi orang tua siswa jika kegiatan belajar tatap muka ini mulai dibuka. Sehingga ketika sekolah dimulai, maka segala risiko telah diperhitungkan. "Artinya bisa seminimal mungkin risikonya," ujar dia.

Sejumlah daerah belakangan memang mulai berancang-ancang melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Di Jawa Barat, menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi, tak semua sekolah di 228 zona hijau akan dibuka. “Karena kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah ada indikator yang lain. Jadi, syaratnya bukan hanya zona hijau saja," ujar Dedi di Bandung, Jumat (7/8).

Dedi menjelaskan, Disdik Jabar mengutamakan pembukaan sekolah di lokasi yang tak terjangkau sinyal internet. Selain itu, kegiatan belajar setiap sekolah maksimal empat jam.  Menurutnya, Disdik Jabar akan memverifikasi 11 daftar yang harus dipenuhi sekolah yang hendak melakukan tatap muka. Di antaranya terkait kesiapan penerapan protokol kesehatan hingga izin orang tua. 

photo
Peta Sebaran Covid-19 per Jumat (7/8) - (covid19.go.id)

Selain itu, guru yang mengajar tatap muka juga disyaratkan berusia di bawah 45 tahun dan telah mengikuti tes Covid-19. "Nah, yang sekolah di 228 kecematan ini belum tentu semuanya bisa tatap muka. Karena, dua pekan akan di verifikasi. Kami prediksi, paling yang lolos verifikasi 20 persen dari 228 kecamatan itu," ujar dia.  

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat