Nasional
Pengawasan Penggunaan Masker Diperketat
Masyarakat tak disiplin memakai masker bisa dikenai sanksi denda uang.
JAKARTA—Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kampanye protokol kesehatan selama dua pekan ke depan, daerah mulai memperketat pengawasan. Sejumlah daerah sudah menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker ketika di luar rumah.
Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuangkan aturan tersebut melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020. Meski begitu, Oded berharap tidak ada warga yan melanggar aturan.
"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8). Sejauh ini, ia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga dalam menggunakan masker.
Pemkot Bandung juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak menggunakan masker. "Beri masker jika ada yang tidak mengenakan," kata dia.
Perwali tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwali nomor 37 Tahun 2020. Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwali disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 Ayat (2) Huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.
"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp100 ribu," tulis Perwali yang telah ditetapkan Oded.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, bahkan mengaku sanksi denda sudah diterapkan sejak akhir pekan lalu. Ada tiga jenis sanksi untuk warga yang tak mengenakan masker. Yakni, sanksi teguran, kerja sosial, dan denda.
Petugas di lapangan yang akan menentukan sanksi yang akan diterapkan kepada masyarakat. "Tim di lapangan yang menentukan. Tidak selamanya kena sanksi Rp 50 ribu, tapi bisa yang lain," kata dia, Senin (3/8).
Ia menegaskan, pengenaan sanksi denda itu dilakukan bukan untuk mencari keuntungan. Namun, sanksi denda dikenakan agar masyarakat lebih sadar penerapan protokol kesehatan. Sebab, menurut Budi, saat ini masih banyak masyarakat yang belum menerapkannya.
Karena itu, sanksi denda diterapkan agar masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. "Intinya kita ingin betul-betul menjaga agar kasus tidak kembali meningkat. Jangan lhawatir. Jika kita tak langgar, tidak akan didenda," kata dia.
Pengawasan
Berbeda dengan Provinsi Bandung, di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi berencana membentuk tim penegakan disiplin protokol kesehatan hingga tingkat rukun tetangga (RT). Tim ini untuk mencegah sekaligus meminimalkan penularan Covid-19 di daerah setempat.
Selain itu, lanjutnya, akan dilakukan pembentukan tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan sampai di tingkat RT, penyiapan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik dan edukasi kultural (etnografi).
Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat dengan metode dari bawah ke atas yang dimulai dari level ketua RT, penguatan kelompok masyarakat dan jejaring, sosialisasi atau kampanye protokol kesehatan di masyarakat melalui semua kanal informasi. "Monitoring evaluasi, khususnya di tempat pelayanan publik dan tempat-tempat umum oleh tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat," ujar Gubernur Arinal.
Terpisah, Pemerintah Kota Tangerang melalui aparat di kecamatan juga melakukan peningkatan pengawasan melalui Satgas Siaga Corona (Sigacor) tingkat RT/RW. Camat Cipondoh, Rizal Ridallah mengatakan, Satgas Sigacor akan lebih dimasifkan dalam melakukan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan.
"Pemakaian masker saat ke luar rumah dan selalu mencuci tangan adalah bentuk kedisiplinan yang kita akan terus masifkan sosialisasinya untuk menekan kasus Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh akan menggencarkan sosialisasi dan mengedukasi warga untuk menumbuhkan kesadaran dalam diri sendiri agar tidak tertular atau menjadi penular virus itu. "Sekarang warga sudah terbiasa beradaptasi dengan kebiasaan baru, terutama selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," ujarnya.
Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia menegaskan, pernyataan Presiden Jokowi terkait kampanye masker menjadi kampanye nasional. "Adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi bisa dimulai dari penggunaan masker secara masif," ujar Angkie melalui siaran resminya, Selasa (4/8).
Presiden pun meminta seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan untuk menggiatkan kampanye penggunaan masker sehingga menjadi kebiasaan baru masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook