Nasional
Jumlah PNS Positif Dekati Seribu Orang
Sebanyak 44 PNS meninggal akibat Covid-19.
JAKARTA -- Jumlah pegawai negeri sipil yang terkonfirmasi positif Covid-19 hingga Ahad (2/8) pukul 14.56 WIB, mencapai 959 orang. Jumlah ini meningkat 36 orang dari perbaruan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sebanyak 923 PNS pada Rabu pekan lalu.
Dari jumlah tersebut, baru 321 PNS yang sudah dinyatakan sembuh, sedangkan jumlah PNS yang belum sembuh sebanyak 594 orang, dan sisanya telah meninggal dunia. "Belum sembuh 594, sudah sembuh 321, meninggal dalam tugas 18 PNS, meninggal bukan dalam tugas 26 orang," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam keterangan yang diterima, Ahad (2/8).
Selain itu, BKN juga mencatat PNS yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), istilah yang digunakan Kementerian Kesehatan sebelumnya. Namun, istilah PDP dan ODP sesuai revisi kelima Kemenkes diubah menjadi kasus suspek.
Mengacu pada istilah sebelumnya, jumlah PNS yang masuk dalam ODP sebanyak 2.498, tapi 1.433 orang sudah selesai pemantauan dan kini menyisakan 1.064 orang. Sedangkan untuk PDP sebanyak 223 orang dengan rincian, 97 belum sembuh, dan 112 telah sembuh. "(PNS PDP) meninggal dalam tugas tiga orang, meninggal bukan dalam tugas 11," kata Paryono.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan jajaran pejabat pembina kepegawaian (PPK) meningkatkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan di instansi pemerintah. Itu lantaran, klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran, tertinggi berasal dari aparatur sipil negara (ASN).
Tjahjo menilai, aturan mengenai protokol kesehatan bagi ASN sudah tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru. "Sebenarnya, pada dasarnya di SE Menpan Nomor 58 itu sudah meminta untuk penerapan protokol kesehatan, hanya saja pengawasan atas penerapannya yang mungkin kurang," kata Tjahjo.
Seleksi CPNS
Sementara itu, BKN mengumumkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dan hendak melanjutkan tes seleksi kompetensi bidang (SKB) dibolehkan memilih lokasi tes berdasarkan posisi saat ini. Peserta SKB CPNS formasi 2019, peserta tes SKB CPNS boleh memilih lokasi tes di luar domisi selama rentang waktu daftar ulang 1-7 Agustus 2020.
"Jadi, itu tidak berdasarkan domisili, itu bukan sesuai dengan KTP, tapi pada saat ini dia dimana," ujar Paryono. Ia menjelaskan, aturan dibolehkannya memilih lokasi tes untuk memudahkan peserta tes SKB CPNS pada masa pandemi Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 membuat pergerakan orang menjadi terbatas.
Ia mencontohkan, jika ada peserta SKB CPNS yang saat ini berada di luar wilayah domisilinya, tetap bisa mengikuti tes di wilayah ia berada saat ini. "Misalnya, karena dia kemaren pulang ke Yogya, nah dia kesulitan untuk kembali ke Jakarta, berarti lokasi tes itu yang di Yogya dan sekitarnya sana, nanti akan ada pilihan," kata Paryono.
BKN berharap pelaksanaan tes SKB CPNS tidak membuat banyak pergerakan orang dari wilayah ke wilayah lain yang berbeda tingkatan kasus positif Covid-19. Ini juga merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2019.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.