Nasional
Polisi Diminta Transparan di Kasus Denny Siregar
Kuasa hukum Denny Siregar menganggap kasus sudah selesai.
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya harus transparan. Jangan sampai, kata dia, justru ada kesan polisi tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Kepolisian harus transparan dan tidak diskriminatif untuk menghukum seseorang yang telah melanggar peraturan. Harus ada penjelasan ke masyarakat tentang kasus Denny Siregar ini, jangan sampai hanya mengambang,” kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (29/7).
Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada 2 Juli lalu. Laporan itu sebagi respons atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook Denny pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, Denny menulis status berjudul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Fickar menilai, tulisan di status Facebook Denny Siregar tersebut merugikan beberapa pihak. Namun, jika polisi menilai kasus ini kurang cukup bukti kemudian menghentikan proses penyelidikan, pihak kepolisian juga harus menjelaskan ke publik secara akuntabel dan transparan.
“Kasus tersebut merugikan orang lain, polisi harus selidiki. Kalau mereka berhenti menyelidiki maka sesuai dengan asas transparansi, yaitu harus ada penjelasan ke masyarakat tentang alasan kasus tersebut dihentikan,” kata dia.
Polresta Tasikmalaya memastikan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Polisi memastikan, kasus itu tak berhenti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.
Dia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. “Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insya Allah, dalam waktu dekat sudah ada perkembangan,” kata dia, Rabu (29/7).
Sebelumnya, kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, menganggap, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik oleh kliennya kepada santri dan pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah selesai. Artinya, menurut dia, kasus itu sebaiknya tak perlu diperpanjang.
Muannas berasalan, yang disoal Denny dalam status Facebook-nya itu adalah foto anak kecil yang dilibatkan dalam aksi demonstrasi. Menurut dia, pelibatan anak dalam aksi merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
“Jadi lucu kalau (kasus) anak kecilnya tidak diproses, masa Denny diproses. Mereka tidak ditangkap saja itu sudah bagus,” kata dia kepada Republika.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.