Massa aksi membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/7). Dalam aksi tersebut mereka meminta Presiden Jokowi membentuk tim pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra. | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

Angket Djoko Tjandra Mengemuka

Kejakgung dalami peran jaksa dalam kasus Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Komisi III DPR menanggapi dorongan dari sejumlah pihak soal penggunaan hak angket dalam perkara buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan, komisinya perlu menggelar rapat gabungan dengan aparat hukum terkait terlebih dahulu untuk menentukan keputusan hak angket.

"Tentu pada akhirnya apakah untuk kasus ini perlu dibentuk Pansus (panitia khusus) Angket atau tidak, maka kalau menurut pandangan saya Komisi III perlu rapat dengar pendapat atau RDP dulu secara gabungan," kata Arsul saat dihubungi Republika, Ahad (26/7).

Komisi III sebetulnya telah mengagendakan RDP gabungan tersebut pada Selasa pekan lalu. Namun, izin RDP tidak ditandatangani Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dengan alasan masa reses. Azis telah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan terkait menghalangi RDP kasus Djoko. 

Arsul mengatakan, rapat gabungan itu tetap perlu digelar dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan demikian, anggota dapat mengetahui apa yang telah dikerjakan masing-masing institusi dalam menyelidiki kasus lolosnya Djoko ke luar masuk Indonesia pada Juni lalu. 

Wakil Ketua MPR ini juga mengakui kasus Djoko Tjandra memberi tamparan keras bagi aparatur hukum. Maka itu, wajar apabila sejumlah elemen masyarakat mengusulkan adanya pansus. "Diantara kami sendiri di Komisi III sudah ada yang melontarkan gagasan membentuk Pansus Angket pada saat RDP dengan Dirjen Imigrasi dua pekan lalu," ujar Politikus PPP ini menambahkan.

photo
Massa aksi membentangkan spanduk saat menggelar unjuk rasa di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020). Dalam aksi tersebut mereka meminta Presiden untuk membentuk tim pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus Djoko Tjandra - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Djoko divonis bersalah dan harus dipenjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2009. Namun, Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum dieksekusi oleh kejaksaan. Pada Juni lalu terungkap, Djoko mendafatrkan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri. Hak angket tersebut pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. "Sementara saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra," kata Peneliti ICW Donal Fariz, Ahad (26/7).

ICW juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut andil mengusut korupsi baru yang terindikasi dari kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oknum jenderal di kepolisian.  Tiga jenderal polisi telah dicopot dari jabatannya karena diduga membantu Joko Tjandra. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. "Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu, " tambah Donal. 

Arsul Sani tak menampik, pihaknya juga menyoroti potensi tindak pidana baru dalam kasus Djoko tersebut. Karena itu, aparat hukum diharapkan tak hanya mengusut perkara yang melibatkan sejumlah pejabat tingginya, namun juga pidana baru yang dilakukan Djoko. 

photo
Ketua Tim Hukum Djoko Tjandra Andi Putra Kusuma menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali terhadap terpidana buron Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/7). Hakim memutuskan persidangan ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli 2020 akibat terpidana tidak hadir dalam persidangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun - (Republika/Thoudy Badai)

Dalami peran jaksa

Hari ini, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan memeriksa pengacara Djoko, Anita Dewi Kolopaking. Pekan lalu, Anita juga sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polri.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum  Kejakgung, Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi video pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Anang Supriatna. “Dijadwalkan besok (hari ini) yang bersangkutan (Anita Kolopaking) untuk diperiksa,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Ahad (26/7). 

Menurut Hari, pemeriksaan tersebut bagian dari pengambilalihan penyelidikan dugaan pelanggaran etik kejaksaan yang sudah dilakukan sejak pekan lalu. Jumat (24/7) kemarin, Kejakgung memutuskan mengambil alih penyelidikan terkait beredarnya video pertemuan antara Anita Kolopaking dengan Anang Supriatna. Pertemuan tersebut, diuga terkait dengan skandal Djoko Tjandra. 

Semula, penyelidikan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kemudian, muncul dokumentasi pertemuan antara Anita Kolopaking dengan anggota jaksa dari Kejakgung, Pinangki.

Hari menerangkan, selain Anang Supriatna, Kejati DKI Jakarta juga telah memeriksa beberapa pegawasi Kejari Jaksel yang terekam dalam video tersebut. Termasuk pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat