Nasabah tengah membeli hewan kurban melalui fitur di aplikasi Mandiri Syariah Mobile, Kamis (16/7). | Republika/Amin Madani

Opini

Kurban dan Industri Halal

Saluran distribusi industri halal dituntut memiliki jejaring utama

IMRON ROSYADI, Dosen FEB dan Peneliti PSEI Universitas Muhammadiyah Surakarta

Kebutuhan hewan kurban dari tahun ke tahun menunjukkan tren meningkat. Peningkatan ini, setidaknya mengindikasikan dua hal. Pertama, kesadaran beragama (berkurban) kaum Muslimin kian menguat. 

Kedua, pertumbuhan kelas menengah Muslim melonjak dalam sepuluh tahun terakhir. Ditjen PKH Kementan (2020) mencatat, pada 2018 jumlah pemotongan hewan kurban di Tanah Air mencapai 1.224.284 ekor. Pada 2019, meningkat menjadi 1.346.712 ekor.

Hewan kurban yang dipotong terbanyak berasal dari jenis kambing sebanyak 716.089 ekor. Lalu, diikuti sapi (376.487 ekor), domba (241.178 ekor), dan kerbau (12.958 ekor). Hal yang menarik, pengadaan hewan kurban sebagian besar bisa dipenuhi peternak lokal. 

Makna yang tersirat, fenomena berulang itu merupakan modal strategis mengembangkan kawasan industri makanan halal nasional yang memiliki keunggulan kompetitif di tataran global.

 
Nah, untuk merawat keberlangsungan dan ekspansi usaha ternak, diperlukan suntikan modal dari pembiayaan perbankan syariah.
 
 

Spirit industri

Sebelum tiba hari nahar (penyembelihan), biasanya ada tiga tahapan yang harus dilalui panitia kurban atau takmir masjid. Pertama, pengadaan hewan kurban. Untuk mendapatkan hewan kurban, terutama sapi, sesuai ketentuan syariat, setiap satu ekor sapi dibiayai melalui patungan maksimal tujuh calon pekurban (shahibul qurban).

Tahapan tersebut jika ditarik dalam konteks industri makanan halal, berarti pembangunan kawasan industri makanan halal dimulai dari penguatan sektor hulu (usaha ternak) melalui dukungan permodalan yang kuat.

Misalnya, industri makanan kemasan berbahan daging, membutuhkan pasokan hewan secara periodik dari usaha ternak. Nah, untuk merawat keberlangsungan dan ekspansi usaha ternak, diperlukan suntikan modal dari pembiayaan perbankan syariah.

Selain itu, pengadaan hewan kurban disyariatkan memilih hewan ternak terbaik, yakni secara fisik hewan tersebut dalam keadaan sehat, tidak cacat, tidak kurus, dan telah mencapai usia tertentu. 

Serta, tidak diharamkan secara nonfisik (bukan zatnya), maksudnya tidak berkaitan dengan hak kepemilikan pihak lain (tergadaikan), melainkan milik pribadi shahibul qurban.

 
Industri halal dihasilkan dari bahan baku  halal, yakni dari binatang ternak yang terawat, diperlakukan dengan baik, dan tumbuh di lingkungan yang bersih dan higienis.
 
 

Ketentuan syar’i tersebut memberikan spirit pada pengembangan industri makanan halal bahwa bahan baku manufaktur makanan olahan harus terjamin kehalalannya baik zatnya maupun bukan zatnya.

Industri halal dihasilkan dari bahan baku  halal, yakni dari binatang ternak yang terawat, diperlakukan dengan baik, dan tumbuh di lingkungan yang bersih dan higienis. Serta hewan mendapatkan asupan pakan ternak yang bersih, halal, dan menyehatkan. Sehingga, dapat dihasilkan komoditas daging dengan mutu yang terjaga, baik, dan berkah. 

Kedua, penyembelihan hewan kurban. Terdapat sejumlah ketentuan syariat dalam proses pemotongan hewan. Tahapan kedua ini menjadi ruh penggerak manufaktur yang bisa menghasilkan komoditas makanan halal dari bahan baku yang terjamin halal pula. Karena proses penyembelihan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Selain itu, ketentuan tersebut menuntut kawasan industri makanan halal memiliki teknologi rumah potong hewan (RPH) yang proses penyembelihannya dijamin kehalalannya. Jadi, RPH halal merupakan mata rantai utama dalam ekosistem industri makanan halal. 

Ketiga, penyaluran daging hewan kurban. Secara prinsip, ada dua ketentuan dalam pembagian daging kurban, yakni ala al-faur (segera dibagikan) dan ala al-tarakhi (pembagian ditunda).

Pasca penyembelihan, daging kurban disunahkan segera dibagikan kepada masyarakat terdekat di sekitar lokasi penyembelihan dan sebagian kepada shahibul qurban. Tujuannya, masyarakat mendapatkan manfaat dari penyembelihan hewan kurban.

Pembagian daging kurban juga diperbolehkan ditunda untuk kepentingan perluasan manfaat kurban, dan menjangkau masyarakat sasaran penerima daging kurban yang lebih luas, misalnya di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal.

 
Dalam konteks itu, saluran distribusi industri halal dituntut memiliki jejaring utama yang meliputi industri kemasan makanan olahan, pengangkutan darat, jasa pengiriman barang.
 
 

Penundaan semata-mata karena membutuhkan waktu yang cukup dalam proses pengolahan daging menjadi menu makanan berbahan daging siap saji, seperti kornet dan rendang kemasan.

Tahap tiga ini, mengilhami manufaktur makanan halal untuk mengukuhkan mata rantai saluran distribusi. Sebab, kesuksesan pengembangan industri komoditas apapun bergantung pada kekuatan jaringan distribusi sampai ke konsumen akhir.

Dalam konteks itu, saluran distribusi industri halal dituntut memiliki jejaring utama yang meliputi industri kemasan makanan olahan, pengangkutan darat, jasa pengiriman barang.

Selain itu, tersedia jaringan pemasaran yang kuat meliputi, e-commerce makanan halal, toko ritel makanan halal, pameran produk halal, media propaganda produk halal, dan restoran (kuliner) halal.

Jadi, dalam kawasan tertentu atau platform kawasan ekonomi khusus halal terbentuk ekosistem indutri halal dari hulu ke hilir. Mulai dari bahan baku yang digarap industri pertanian/peternakan yang melibatkan UMKM, teknologi pengolah bahan dasar pangan, pertanian bioindustri dan RPH, manufakur makanan halal, saluran distribusi, peritel, serta pembiayaan syariah. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat