Presiden Joko Widodo memberikan pengarahan saat penyerahan bantuan modal kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7). | SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

Opini

Pembubaran Lembaga Nonstruktural

Pembubaran lembaga nonstruktural perlu mempertimbangkan beberapa indikator.

YANCE ARIZONA, Kandidat Doktor Hukum di Universitas Leiden, Belanda dan Dosen Hukum Tata Negara di President University.

Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu, merilis pernyataan akan membubarkan badan atau lembaga negara, sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah, termasuk penghematan anggaran.

 “Semakin ramping sebuah organisasi, geraknya pun akan  lebih lincah,” demikian disampaikan Presiden di akun medsos resminya. Kementerian PAN-RB mengkaji dan mengusulkan 18 lembaga nonstruktural untuk dibubarkan, menjawab permintaan Presiden.

Kondisi ini membuka kesempatan mendiskusikan lagi keberadaan dan fungsi lembaga nonstruktural (LNS) dalam ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini memberi pandangan pada isu tersebut.

 
Terdapat 78 LNS yang dibentuk berdasarkan UU, enam LNS pembentukannya oleh PP, dan 19 LNS dibentuk dengan perpres/kepres.  
 
 

Hasil reformasi

LNS banyak dikenal setelah Reformasi 1998. Kehendak melakukan percepatan reformasi dirasa sulit dicapai hanya bersandar pada kementerian/lembaga yang ada, yang pada dasarnya organisasi birokrasi konvensional.

LNS, dalam hukum ketatanegaraan dikenal sebagai state auxiliary bodies atau lembaga yang membantu dalam melaksanakan tugas-tugas tambahan kepemerintahan. Kajian Sekretariat Negara menyebutkan, LNS memiliki tugas beragam.

Ada yang mengawasi tugas pemerintah, membantu tugas penyelenggaraan pemerintah, dan ada yang bersifat independen dan multi-stakeholders. Pembentukan LNS juga didasarkan pada dasar hukum yang berbeda-beda, mulai UU, PP, perpres, dan kepres.

Terdapat 78 LNS yang dibentuk berdasarkan UU, enam LNS pembentukannya oleh PP, dan 19 LNS dibentuk dengan perpres/kepres.  

Menpan-RB menyatakan, evaluasi terhadap LNS yang diusulkan dibubarkan akan dimulai dari LNS yang dibentuk dengan PP dan perpres. Alasannya, lebih mudah proses pembubarannya, tidak dengan harus persetujuan DPR.

Ini ternyata tak sejalan dengan pernyataan kepala Staf Kepresidenan (14/7) ketika membocorkan tiga nama LNS, yang dikatakan masuk daftar LNS yang dibubarkan.

Komisi Nasional Lanjut Usia, salah satu yang disebut kepala Staf Kepresidenan, misalnya, dasar pembentukannya adalah UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

 
Pemerintah harus menyadari, hadirnya LNS merupakan cara baru mengefektifkan kinerja pemerintah. 
 
 

Birokrasi gaya baru

Pemerintah harus menyadari, hadirnya LNS merupakan cara baru mengefektifkan kinerja pemerintah. Kebanyakan LNS merupakan lembaga hibrid yang memadukan personel dari ASN dan profesional, untuk menciptakan manajemen efektif dalam menjalankan tugasnya.

Ini sejalan dengan pandangan Mariana Mazzucato dalam bukunya “The Entrepreneurial State”, yang menjelaskan fenomena dan kebutuhan organisasi hibrid untuk menjalankan birokrasi pemerintahan.

Memang, tak semua LNS berjalan baik sesuai format dan tugasnya. Salah satu LNS yang cukup efektif kinerjanya adalah Badan Restorasi Gambut (BRG). Lembaga bentukan Presiden Jokowi pada 2016 ini baru seumur jagung.

Namun, tugas berat mengoordinasi dan memfasilitasi restorasi gambut dilakukan dengan baik. Lembaga ini menjalankan pula kegiatan terkait pemberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan hukum.

Lima ratusan desa didampinginya dengan ribuan kader petani, pemuka agama, guru, dan paralegal. Berkaca pada pengalaman BRG, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan efektivitas kerja LNS dalam melakukan pembubaran.

Indikator penataan LNS

Presiden Jokowi akan mengambil keputusan dalam waktu dekat, sebaiknya tidak gegabah, tetapi dengan perencanaan matang, termasuk mempersiapkan transisi kelembagaan.

Pertimbangan pemerintah membubarkan LNS secara bertahap patut diapresiasi. Namun, perlu lebih jauh mempertimbangkan berbagai indikator untuk membubarkan LNS.

Pertama, pertimbangan dasar hukum pembentukan LNS tak bisa jadi satu-satunya tolok ukur membubarkan LNS. Untuk jangka panjang, pemerintah perlu mempersiapkan RUU untuk menata seluruh keberadaan LNS, termasuk pembubaran dan penggabungannya.

 
Presiden Jokowi juga perlu mempertimbangkan komitmen politiknya ketika membentuk LNS pada masa kepemimpinannya. 
 
 

Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi dengan komprehensif efektivitas tugas LNS dan mempertahankan LNS yang masih berjalan efektif, untuk mengakselerasi pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ketiga, pemerintah bisa mulai membubarkan LNS berfungsi pengawasan yang outputnya rekomendasi untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Fungsi pengawasan seperti ini, kewenangannya milik lembaga lainnya, termasuk DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman.

Keempat, pemerintah dapat mulai membubarkan LNS, yang dibentuk sebelum pemerintahan Presiden Jokowi sehingga sudah cukup waktu melakukan evaluasi memadai.

Selain keempat faktor di atas, Presiden Jokowi juga perlu mempertimbangkan komitmen politiknya ketika membentuk LNS pada masa kepemimpinannya. Kembali lagi BRG sebagai contoh.

Presiden membentuk BRG sebagai komitmen politiknya dalam perubahan iklim sebelum menghadiri UNFCCC, yang menghasilkan Paris Agreement pada 2016. Dunia internasional memberikan apresiasi positif atas langkah ini.

Namun, bila Presiden membubarkan lembaga seperti ini, sementara kinerjanya berjalan baik, malah bisa membalikkan pandangan dunia internasional yang akan menilai, melemahnya komitmen Presiden terkait kebijakan untuk menangani perubahan iklim. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat