Petugas pemakaman mengali pusara untuk pemakaman penanganan jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Jumat (10/7). | ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Kabar Utama

Pemda Agar Lebih Ketat Cegah Penularan Covid-19

Kewenangan menerapkan kembali PSBB cegah penularan Covid-19 ada di pemda.

JAKARTA -- Lonjakan kasus positif Covid-19 yang di Indonesia belakangan memunculkan wacana agar pemerintah kembali memperketat pergerakan masyarakat. Terkait hal itu, pemerintah pusat mengembalikan keputusan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah daerah.

"Ya, pasti (dikembalikan ke pemda). Namun, prinsipnya adalah penerapan protokol kesehatan harus benar-benar berjalan di lapangan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, Jumat (10/7). Ia menjelaskan, kebijakan menerapkan PSBB atau bentuk pembatasan sosial lain kewenangan pemda yang merasa perlu.

Lonjakan kasus positif dalam beberapa pekan terakhir ini, menurutnya, terfokus pada beberapa provinsi. "Kami selalu ingatkan daerah agar kendalikan penularan. Dan ini hanya di beberapa daerah," ujar Yurianto.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun medsosnya kembali mengingatkan perlunya keseimbangan penanganan Covid-19. “Sangatlah penting. Kesehatan tetap harus menjadi prioritas, meski perekonomian juga harus tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 mencatat peningkatan kasus harian tertinggi, sebanyak 2.657 kasus baru pada Kamis (9/7). Pada Jumat (10/9) jumlah kasus per hari turun lagi pada angka 1.611.

Lonjakan pada Kamis (9/7) dipicu penularan terhadap sekitar 1.200 orang di Sekolah Calon Perwira (Secapa) TNI AD di Kota Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 962 kasus harian tercatat di Jabar hari itu dan turun menjadi 105 kasus, kemarin.

photo
Kurva Kasus Harian Covid-19 - (rendra purnama/republika)

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sempat menyampaikan, pengetatan aktivitas akan kembali dilakukan terkait lonjakan kasus itu. “Pak Presiden mengatakan ada pelonggaran, tapi begitu ada kasus langsung segera dikunci, langsung diketatkan kembali. Begitu ada kasus melonjak, otomatis diketatkan, dibatasi kembali,” ujar Doni Monardo di Kalimantan Tengah, Kamis (9/7).

Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tak berniat kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Menurut dia, penerapan PSBB banyak mudharatnya bagi warga. "Kami yakin, masyarakat tidak mau kembali PSBB. Karena itu, masyarakat harus disiplin, jangan seenaknya. Meski PSBB dicabut, protokol kesehatan harus dilaksanakan," kata dia di Tasikmalaya, kemarin.

Uu mengatakan, dari awal pihaknya sudah terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meski PSBB sudah berakhir. Protokol kesehatan, seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak harus tetap dilaksanakan.

Sementara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Pemprov Jawa Barat akan segera melakukan pengetesan dan pelacakan penyebaran virus terkait klaster Secapa TNI AD. “Masyarakat jangan terlalu khawatir. Satu titik, apalagi militer itu lebih disiplin dalam lokalisasi karantinanya. Mayoritas OTG (orang tanpa gejala), hanya 17 dari seribuan sekian (yang postifi). Ini mengindikasikan penyembuhan 14 hari di Secapa AD ini bisa berlangsung dengan cepat,” ujar Ridwan Kamil, Jumat (10/7).

Pemprov DKI Jakarta juga belum berencana memperketat PSBB yang kini tengah dalam masa transisi. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memilih meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun laboratorium satelit Covid-19.

Jajaran Pemprov DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di pusat perbelanjaan, objek wisata, pasar, dan titik periksa izin masuk DKI. Dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar, Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN.

Di Jawa Timur, daerah yang saat ini memuncaki kasus Covid-19 di Indonesia, DPRD Jawa Timur menginisiasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Jatim Lilik Hendarwati menuturkan, revisi akan mencakup penguatan peran Polri dan memberikan kewenangan gubernur/bupati/wali kota melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Revisi perda juga akan memasukkan kewenangan kepala daerah mengatur kewajiban pemberlakuan protokol kesehatan. "Poin terakhir adalah terkait sanksi," kata Lilik. 

Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepala-kepala daerah membentuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 di kawasan industri. Gugus penanggulangan Covid-19 di kawasan industri, menurut dia, antara lain akan memastikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan industri serta melakukan upaya-upaya lain untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini ia lakukan sehubungan munculnya klaster baru dari tiga perusahaan di Jawa Tengah. 

 
Kami yakin, masyarakat tidak mau kembali PSBB. Karena itu, masyarakat harus disiplin, jangan seenaknya. Meski PSBB dicabut, protokol kesehatan harus dilaksanakan.
UU RUZHANUL ULUM, Wakil Gubernur Jabar
 

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menilai lonjakan kasus konfirmasi positif covid-19 pada Kamis (9/7) kemarin yang mencapai angka 2.657 kasus merupakan hal yang wajar. Sebab, kata dia, angka kasus ODP dan PDP saja dilaporkan masih tinggi.

Dalam laporan Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto kemarin, kasus ODP tercatat sebanyak 38.498 orang dan PDP sebanyak 13.732 orang. Syahrizal menilai, lonjakan kasus positif covid tersebut juga karena didukung oleh peningkatan tes di laboratorium.

“Hanya karena aspek teknis saja kasusnya meningkat. Selama kasus ODP dan PDP masih banyak, peningkatan kasus lebih karena peningkatan laboratorium dan adanya kasus yang baru dilaporkan kemarin,” jelas dia saat dihubungi Republika, Jumat (19/7).

Karena itu, Syahrizal menilai penambahan kasus covid yang signifikan tersebut merupakan hal yang biasa saja. Lonjakan ini, kata dia, juga tidak menggambarkan situasi transmisi di masyarakat.

“Ya,biasa saja. Juga karena ada laporan kasus secapa yang bukan kasus baru. Juga ada laporan 50 kasus impor dari Jakarta. Jadi laporan kasus ini tidak menggambarkan situasi transmisi di masyarakat,” ungkapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat