Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jumat (3/7). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

PPP Pecat Ketua DPRD Kutai Timur

KPK menetapkan Ismunandar dan Encek sebagai tersangka terkait kasus OTT di Kutai Timur.

JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi berhentikan Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih. Encek UR Firgasih merupakan Ketua DPRD Kutai Timur sekaligus istri Bupati Kutai Timur Ismunandar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/7) lalu.

"Terkait kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Kutai Timur Encek UR Firgasih, kami menghormati proses hukum di KPK. sesuai AD ART PPP bahwa kader yang terjerat kasus di KPK langsung diberhentikan dari jabatannya," kata Wakil Sekjen PPP Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Sabtu (4/7).

Baidowi menjelaskan, pemberhentian terhadap Encek dilakukan agar yang bersangkutan bisa lebih fokus dalam menghadapi kasusnya hingga ada putusan inkracht. Namun demikian, PPP mempersilakan Encek untuk melakukan pembelaan.  "Karena azas hukum kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujar pria yang akrab Awiek itu.

Sekretaris Fraksi PPP itu juga menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Encek dalam kasusnya tidak ada kaitannya dengan PPP. Baidowi juga memastikan bahwa dalam setiap kegiatan kepartaiannya kerap mengingatkan kadernya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

photo
Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/) dinihari. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

"Bahkan, dalam setiap kesempatan bimtek anggota DPRD kami selalu menginstruksikan anggota dprd dr PPP untuk tidak KKN. Bahkan setiap bimtek selalu ada materi antikorupsi dari KPK," ungkapnya.

KPK menetapkan Ismunandar dan Encek Firgasih sebagai tersangka pada Jumat malam selepas melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Penetapan tersangka itu terkait perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

Sepasang suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. "Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020 dan menetapkan tujuh orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7).

Nawawi menjelaskan, Ismunandar dan Encek diduga menerima suap bersama tiga tersangka lain yakni Ketua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini. Suap diduga diberikan oleh dua tersangka pemberi yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto selaku rekanan proyek. Suap diduga bertujuan agar kedua rekanan mendapat proyek di Kutai Timur tahun anggaran 2019-2020. 

Nawawi juga mengungkapkan kronologi OTT Ismunandar beserta istrinya pada Kamis (2/7) malam. Operasi senyap, kata Nawawi, dilakukan setelah KPK menerima infromasi dari masyarakat perihal adanya akan dugaan tindak pidana korupsi. 

photo
Bupati Kutai Timur Ismunandar dibawa menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (4/7) dinihari. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tim satgas pun membagi dua tim untuk bergerak di kawasan Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.  "Tim bergerak sekitar pukul 12.00 WIB, EU (Encek), Musyaffa, dan Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024)," ujar Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7) malam

Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan Arif Wibisono selaku ajudan Ismunandar menyusul ke Jakarta. Lalu pada pukul 18.45 WIB, kata Nawawi, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pembak Kutai Timur.

"Selanjutnya tim KPK mengamankan Ismunandar, Arif, dan Musyaffa di restoran FX Senayan Jakarta," ujar Nawawi. Dalam waktu yang sama, tim KPK yang berada di Sangatta mengamankan pihak lain. Total KPK mengamankan 16 orang dari tiga lokasi, Jakarta, Sangatta dan Samarinda. 

Dari hasil OTT juga ditemukan uang tunai senilai Rp 170 juta. Selain itu, diamankan pula beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Atas perbuatannya para penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara para  pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat