Nasional
Ancaman Defisit Masih Mengintai BPJS
Tunggakan klaim pelayanan kesehatan program JKN-KIS telah dibayar lunas BPJS.
JAKARTA – Pelunasan tunggakan klaim pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap rumah sakit (RS) mitra disambut positif. Kendati demikian, ancaman defisit dinilai masih mengintai BPJS Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan, ada beberapa cara mengatasi defisit keuangan yang terus dialami BPJS Kesehatan. “Yang harus didorong adalah bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan collectibility tunggakan iuran dari peserta sebelumnya, yaitu sebesar Rp 12,77 triliun hingga akhir Maret 2020, itu sangat besar,” kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (2/7).
Menurut Timboel, ketika menaikkan iuran untuk meningkatkan pendapatan, tetapi ternyata menyebabkan tunggakan iuran semakin besar maka kebijakan menaikkan premi ini menjadi hal yang percuma.
Untuk memaksimalkan perolehan iuran, ia menyebutkan BPJS Kesehatan bisa menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) terlibat dengan membelikan pajak rokok. Ia menyebutkan, sebenarnya pajak rokok telah dikumpulkan yaitu sekitar Rp 1,5 triliun per tahun. Tetapi ia menyebutkan perolehan itu belum maksimal karena potensi pajak rokok bisa menyentuh sebesar Rp 5-6 triliun.
"Maka dari itu harusnya (potensi perolehan pajak rokok) bisa dikawal Kemendagri yang memiliki kewenangan pada Pemda," katanya. Ia menambahkan, hal ini memungkinkan untuk dilakukan apalagi aturan pajak rokok sudah diatur di pasal 99 dan 100 di peraturan presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 mengenai 75 persen dari pemda diserahkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kalau Pemda bandel menyerahkan pajak rokok, dia menambahkan, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa digandeng BPJS Kesehatan. Karena Kemenkeu ini yang memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Jadi harus ada sinergi, apalagi sudah ada regulasi perpres itu," katanya.
Sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150 ribu untuk kelas 1, Rp 100 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3. Namun, khusus kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500 karena sisanya sebesar 16.500 dibiayai oleh pemerintah.
Terkait kenaikan iuran, ia mengklaim sejumlah peserta BPJS Kesehatan Kelas I dan II menyatakan tidak keberatan iuran dinaikkan, asalkan pelayanan juga ditingkatkan. “Yang jadi fokus bukan kenaikannya, tetapi apa peningkatan pelayanan (yang diberikan) untuk masyarakat,” kata Fandi, salah satu pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jakarta.
Dia menekankan, kenaikan tentunya harus diiringi dengan perbaikan layanan yang diharapkan akan semakin baik. Peningkatan layanan yang ia maksud adalah perbaikan secara keseluruhan, mulai dari pelayanan yang lebih humanis hingga prioritas obat yang diharapkan lebih berkualitas.
BPJS Kesehatan diketahui telah menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan APBN sebesar Rp 4,05 triliun. Uang itu digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar semua tunggakan ke rumah sakit mitra. Per 1 Juli, sudah tidak ada klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan yang belum dibayar.
Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) mengonfirmasi semua tunggakan klaim pelayanan kesehatan program JKN-KIS telah dibayar lunas. Tunggakan ini memang telah jatuh tempo dan harus dibayar, bahkan sejak tahun lalu. “Semua tunggakan telah diselesaikan,” ujar Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo.
Seharusnya, kata dia, klaim pelayanan kesehatan lebih dari 2.000 RS mitra ini selesai 15 hari setelah proses verifikasi tuntas. Artinya, pembayaran semua klaim dilakukan yang sudah selesai verifikasinya harusnya telah clear. Tetapi, sering kali pembayaran klaim ini baru dilakukan bulan depan setelah jatuh tempo.
Bahkan, dia menyebutkan, tunggakan klaim pelayanan kesehatan sejak tahun lalu baru dibayar kemarin. Ke depannya, Persi berharap, cashflow BPJS Kesehatan lebih lancar. “Sehingga keterlambatan pembayaran tunggakan klaim pelayanan kesehatan JKN-KIS tidak terjadi,” ujar dia.
Sedangkan Pengamat kesehatan dari Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengatakan, selama ini defisit selalu dialami BPJS Kesehatan karena maraknya kecurangan alias fraud. "Saya menilai fraud yang terjadi juga dilakukan pemerintah," ujarnya saat webinar bertema Teknologi Informasi untuk Pencegahan Fraud dan Pelayanan Peserta, Selasa (30/6).
Ia mencontohkan, rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) mitra juga dirugikan karena mendapatkan tarif pelayanan yang sama padahal seharusnya dibayar lebih tinggi seiring dengan koreksi inflasi. Tak hanya itu, ia mempertanyakan kemampuan BPJS Kesehatan untuk mendeteksi fraud. Misalnya memastikan orang mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah (PBPU) yang memang bukan majikan atau bukan pegawai.
Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan peserta ini ternyata berstatus sebagai pekerja tetapi mendaftarkan diri sebagai PBPU supaya membayar iuran JKN-KIS lebih kecil. "Apakah itu bisa dilakukan sistem informasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan? Kalau bisa, maka bisa deteksi fraud peserta, ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan pihak rumah sakit mitra juga bisa jadi tempat fraud karena dokter melakukannya. Untuk mencegah tindakan tidak terpuji ini dilakukan, ia menyebutkan penentuan pembayaran yang layak untuk nakes dan rumah sakit mitra bisa dilakukan. "Karena kalau pembayarannya terlalu kecil, maka bisa memicu fraud," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.