Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6). | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

Nasional

16 RUU Dicabut

RUU PKS menjadi salah satu yang ditarik dari pembahasan prioritas 2020.

JAKARTA—Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi mencabut 16 rancangan undang-undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Pencabutan diputuskan dalam rapat kerja DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (2/7). 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengetok palu setelah meminta persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan perwakilan DPD Alirman Sori sebagai ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Supratman mengatakan, 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020, antara lain, RUU tentang Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan RUU Penyiaran yang dibahas di Komisi I. Selain itu, RUU Pertanahan di Komisi II, RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan di Komisi IV, RUU tentang Jalan di Komisi V, serta RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Komisi VI.

 
Kita ketok ya? Pak Menteri setuju ya? Baik, terima kasih.
SUPRATMAN ANDI AGATS, Ketua Baleg
 

Kemudian, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Komisi VIII, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Komisi IX juga ditarik. Lalu, RUU tentang Gerakan Pramuka di Komisi X, RUU tentang Otoritas jasa Keuangan di Komisi XI juga didrop. Ada juga RUU usulan anggota yang didrop dari Prolegnas Prioritas 2020, antara lain, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional, RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial, dan RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

"Kita ketok ya? Pak Menteri setuju ya? Baik, terima kasih," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agats di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7). Selain ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020, DPR menambah sejumlah RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Antara lain, RUU tentang Jabatan Hakim yang merupakan usulan DPR dan RUU tentang Kejaksaan yang diusulkan DPR dan pemerintah. Sementara, RUU usulan pemerintah yang dimasukkan ke dalam RUU Prolegnas Prioritas 2020, antara lain, RUU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Baleg juga mengganti RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Bank Indonesia. Lalu, RUU tentang Keamanan Laut juga diganti dengan RUU Landasan Kontinen Indonesia.

RUU PKS

Masuknya RUU PKS dalam daftar RUU yang ditarik ini menuai kritik dari banyak pihak. Ketua Kelompok Fraksi Nasdem di Baleg Taufik Basari menilai, pencabutan RUU itu bukan berarti pembahasan RUU berhenti. Nasdem mendorong pembahasan RUU itu dilanjutkan Baleg sebagai prioritas tahun 2021.

"Kami tetap ingin RUU bisa dibahas dan dilanjutkan di Baleg," kata Taufik, Kamis (2/7). Politikus Golkar Nurul Arifin mengaku juga tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS, baik tahun ini maupun tahun berikutnya. Sebab, ia menilai, RUU ini sangat penting terutama untuk memberikan perlindungan kepada perempuan.

"Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu, artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukkan kepada RUU yang akan datang," kata Nurul.

photo
Sejumlah warga menandatangani petisi saat aksi simpatik tolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Bandung, Jawa Barat, Ahad(21/7/2019). Aksi tersebut merupakan bentuk ketidaksetujuan atas rencana pengesahan RUU PKS yang dianggap masih bermakna rancu terkait budaya, agama dan norma sosial di masyarakat - (ANTARA FOTO)

Menanggapi masukan dari Taufik dan Nurul, Ketua Baleg Supratman pun menyatakan kesetujuannya. RUU PKS direncanakan dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas pada tahun berikutnya yang mulai dibahas pada Oktober 2020 mendatang. “Insya Allah, kita atas saran dari Pak Tobas (Taufik Basari) dan Bu Nurul menyangkut soal RUU PKS ini akan kita lanjutkan di Prioritas yang akan datang, Oktober," kata Supratman.

Terpisah, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka juga menyatakan, RUU tersebut berpotensi menjadi prioritas tahun 2021. "Prolegnas prioritas kan tahunan, tapi karena kalkulasinya mungkin sekarang sudah tengah tahun dan Cipta Kerja masih dalam pembahasan, jadi mungkin diprioritaskan tahun 2021," kata Diah Pitaloka.

Artinya, kata dia, RUU PKS tetap masuk dalam daftar panjang (long list) Prolegnas."Cuma prioritas pembahasannya kapan diubah dari 2020 menjadi 2021," ujarnya lagi. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan RUU PKS dikeluarkan dari rolegnas 2020. "Kami sangat menyesalkan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prioritas Prolegnas 2020," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (2/7).

photo
Massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/7). Mereka menyuarakan sejumlah aspirasi diantaranya agar pemerintah agar membuka pembahasan RUU PKS, menarik Omnibus Law dan memberikan pendidikan gratis selama pandemi Covid-19. - (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

Sandrayati menyebut penundaan pembahasan RUU PKS merupakan bentuk pembiaran atas terjadinya pelanggaran HAM berupa tindakan kekerasan. Menurut dia, RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam KUHP belum ada.

Dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS. Padahal sebelumnya dalam acara Laporan Pertanggungjawaban Komnas Perempuan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pengesahan RUU PKS sangat penting bagi pemerintah karena korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan. 

Nasib RUU HIP

Pencabutan daftar RUU dari program legislasi nasional Prioritas 2020 juga tak menyertakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan menjadi polemik yang memunculkan penolakan dari masyarakat. 

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas berdalih, tak masuknya RUU HIP dalam daftar RUU yang ditarik karena bukan lagi kewenangan Baleg. Menurutnya, untuk melakukan penarikan RUU HIP harus melalui pimpinan DPR dan pimpinan fraksi melalui mekanisme Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Selain itu, saat ini DPR masih menunggu Surat Presiden untuk menentukan nasib RUU HIP.

"Intinya, posisi Baleg sekarang tidak dalam bisa menarik atau tidak," tutur Supratman. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang turut hadir saat keputusan penarikan 16 RUU mengeklaim pemerintah masih mengkaji perkembangan dinamika terkait RUU HIP sebelum memberi respons ke DPR. Yasonna menuturkan, pemerintah mempunyai waktu 60 hari dari usul DPR untuk merespons DPR. 

“Tentunya respons apa yang terjadi di sana, pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan-perkembangan yang ada," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, opsi yang bisa dilakukan pemerintah, antara lain, melalui mekanisme daftar penghapusan pasal-pasal tertentu, bisa juga dengan menyurati DPR dalam membentuk rapat bersama untuk melakukan pembahasan kelanjutan RUU HIP. "Nanti kita lihat perkembangannya. Pemerintah masih mempunyai jangka waktu yang panjang, masih ada waktu sejak diserahkan oleh DPR," ujarnya.

Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Alirman Sori mengakui, memahami sikap Baleg yang tidak menarik RUU HIP. Menurutnya, pencabutan sebuah RUU yang sudah diputuskan melalui sidang paripurna perlu dilakukan sesuai mekanisme yang ada. "DPD memahami posisi Baleg tentu tidak mungkin menarik apa yang diputuskan dalam sidang paripurna. Untuk itu, DPD menyerahkan sepenuhnya," kata dia.

Perubahan nama

Terpisah, sejumlah purnawirawan TNI-Polri menyambangi MPR memberi saran perubahan nama pada RUU HIP, Kamis (2/7) sore. Mantan wakil presiden Try Sutrisno mengaku, RUU HIP harus diubah, baik nomenklatur, judul, maupun isinya. "Kedatangan kami kemari untuk memberikan saran, pandangan bahwa undang-undang ini (RUU HIP) kita harapkan sudah harus diganti baik nomenklatur, judulnya, maupun isinya," ujarnya.

Ia menegaskan, kata 'Haluan' di dalam judul RUU HIP menuai kontrovesi. Pancasila sebagai state fundamental norm seharusnya posisinya berada di atas. Sementara, undang-undang merupakan suatu penjabaran dan pelaksanaannya. "Sepantasnya undang-undang ini diubah dari judulnya sekarang menjadi rencana undang-undang Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP)," ujarnya.

Try menjelaskan, kata 'Pembinaan' bisa diartikan sebagai kegiatan yang dimaksudkan untuk melaksanakan, menanamkan, dan menjaga nilai-nilai Pancasila agar ditegakkan dan diterapkan oleh seluruh penyelenggara negara dan seluruh elemen masyarakat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat