Polisi menahan pengunjuk rasa dalam aksi melawan UU Keamanan di Hong Kong, Rabu (1/7). Regulasi itu diterapkan bersamaan dengan perayaan dibentuknya Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong. | EPA-EFE/MIGUEL CANDELA

Kisah Mancanegara

UU 'Tangan Besi' di Hong Kong Diterapkan

Ribuan orang berunjuk rasa memprotes UU 'Tangan Besi' di Hong Kong diberlakukan.

OLEH KAMRAN DIKARMA, LINTAR SATRIA

Untuk pertama kalinya, Rabu (1/7), Hong Kong melakukan penahanan dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Keamanan sebagai dasar hukum. Sementara ribuan orang berunjuk rasa memprotes UU tersebut. 

Hingga berita ini ditulis, polisi menyebutkan ada sembilan orang ditahan. Termasuk yang ditahan seorang pria yang membawa bendera Hong Kong dan seorang wanita yang membawa bendera Inggris serta menyerukan kemerdekaan Hong Kong. Penahanan ini juga bertepatan dengan peringatan pengambalihan Hong Kong kepada Cina yang dilakukan 1 Juli 1997 silam. 

Namun, polisi Hong Kong dalam unggahan di Facebook menyebutkan telah menahan 300 orang. Mereka ditahan dikenai tuduhan bermacam-macam, termasuk berkumpul tanpa izin, kepemilikan senjata, dan melanggar UU keamanan nasional yang baru.

photo
Pengunjuk rasa menyalakan api dalam aaksi melawan UU Keamanan di Couseway Bay, Hong Kong, Rabu (1/7). Regulasi itu diterapkan bersamaan dengan perayaan dibentuknya Wilayah Administrsi Khusus Hing Kong. - (PA-EFE/JEROME FAVRE)

Inggris adalah bekas penguasa Hong Kong. Setelah dikembalikan kepada Cina, Hong Kong menikmati prinsip "satu negara, dua sistem". 

Ini berarti Hong Kong tetap berada di bawah Cina namun dengan otonomi dan kebebasan lebih luas daripada Cina daratan.

Wilayah tersebut tumbuh menjadi pusat keuangan dunia. 

Pada Rabu, Inggris mengumumkan memberi peluang hak residensi kepada hingga 3 juta warga Hong Kong yang memenuhi syarat. Mereka akan memperoleh hak tinggal dan paspor British National Overseas. Menurut Inggris, ini adalah bagian dari kewajiban sejarah untuk melindungi bekas koloni Inggris.  

Sementara itu Taiwan membuka kantor untuk membantu warga Hong Kong mengungsi. Taiwan mendeklarasikan diri sebagai negara independen. Sementara Cina menyebut Taiwan sebagai salah satu provinsinya yang membangkang.

Menteri senior Taiwan mengatakan pihaknya akan terus mendukung kebebasan dan demokrasi di Hong Kong. 

Dalam acara pembukaan kantor yang terletak di pusat Ibu Kota Taipei, ketua Dewan Urusan Pemerintah Pusat Chen Ming-tong mengatakan kantor itu menunjukkan bukti keinginan Taiwan membantu warga Hong Kong. Dewan Urusan Pemerintah Pusat adalah lembaga Taiwan yang membuat kebijakan seputar Cina. 

"Ini menjadi batu pijakan penting bagi pemerintah kami untuk terus mendukung demokrasi dan kebebasan di Hong Kong," kata Chen, Rabu. 

photo
Pengunjuk rasa membentuk perisai perlindungan dari payung dalam aksi unjuk rasa menentang UU Keamanan. - (AP Photo/Vincent Yu)

Penjara seumur hidup

UU Keamanan Nasional Hong Kong yang baru telah disebut sebagai “pedang” untuk menebas gerakan pro-demokrasi di wilayah otonomi khusus tersebut. Dalam UU tersebut, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari Cina, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. 

Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup. Sementara beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun. 

Meski memperoleh penolakan keras dari masyarakat Hong Kong, tapi pemerintah menjamin bahwa UU itu hanya membidik kelompok minoritas. Hal itu pun dinyatakan telah berulang kali dinyatakan Pemerintah Cina sejak memperkenalkan rancangan undang-undang terkait lebih dari sebulan lalu. 

“UU ini akan menjadi pedang tajam yang menggantung di atas minoritas orang yang membahayakan keamanan nasional. Tapi bagi sebagian penduduk Hong Kong, serta orang asing di kota tersebut, UU ini akan menjadi malaikat pelindung yang melindungi hak-hak mereka, kebebasan, dan cara hidup yang damai,” kata Kantor Dewan Negara untuk Urusan Hong Kong dan Makau dalam sebuah pernyataan, dikutip laman South China Morning Post. 

photo
Polisi menunjukkan poster berisi peringan soal pelanggaran UU Keamanan untuk membubarkan pengunjuk rasa di Hong Kong, kemarin. - (AP Photo/Vincent Yu)

Dalam penerapannya UU Keamanan Nasional menjabarkan tiga keadaan di mana agen keamanan nasional baru Cina di Hong Kong dapat menggunakan yurisdiksi langsung. Keadaan tersebut antara lain kasus serius yang melibatkan situasi rumit dari intervensi asing, kasus yang tak dapat ditangani Pemerintah Hong Kong, dan situasi yang secara serius mengancam keamanan nasional. 

“Hak-hak kami (sedang) diambil, kebebasan kami hilang, aturan hukum kami, independensi peradilan kami hilang,” kata Ted Hui, seorang legislator oposisi di Hong Kong, dikutip laman BBC

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat