Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6). | ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

'Orang Kepala Batu' Bagi Warga tak Bermasker

Sanksi sosial bagi warga tak bermasker bisa membersihkan kawasan permukiman.

OLEH WILDA FIZRIYANI, DADANG KURNIA

Penerapan protokol kesehatan diharapkan menjadi pemutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Meskipun, sejumlah daerah sudah tak  lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi protokol kesehatan masih diwajibkan bagi masyarakat pada era kenormalan baru.

Pemerintah daerah, dengan seluruh instrumennya sedianya menegakkan penerapan protokol kesehatan ini untuk kebaikan masyarakat sendiri. Namun, masih ada saja masyarakat yang tidak menaati protokol pencegahan Covid-19 ini. Banyak sanksi yang sudah disiapkan masing-masing daerah.

Di Kota Jayapura, Papua, warga yang tidak menaati protokol kesehatan, seperti penggunaan masker saat di luar rumah, akan disanksi mengenakan jaket khusus.

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano (BTM) mengatakan, sanksi bagi warga yang tak memakai masker adalah penggunaan jaket oranye bertuliskan Orang Kepala Batu (OKB). “Selain itu, mereka juga diberikan sanksi membersihkan trotoar,” tutur Tomi Mano di Jayapura, Selasa (30/6).

Diakuinya, selain warga yang diberikan sanksi, pelaku usaha yang tidak menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi karyawannya dan alat mencuci tangan juga diberi sanksi. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah diberikan teguran akan diberi sanksi berupa penutupan usaha. Dengan sanksi ini, Wali Kota Jayapura mengeklaim, kesadaran masyarakat menggunakan masker terus meningkat. "Mudah-mudahan kesadaran warga Kota Jayapura terus meningkat sehingga walaupun masuk zona merah, namun tingkat kesembuhan tinggi," kata dia.

photo
Warga mendapatkan sanksi menyapu jalan karena melanggar protokol kesehatan saat inspeksi pendisiplinan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Ahad (14/6). - (Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO)

Di Kota Malang, Wali Kota Malang Sutiaji mengizinkan warganya memberi sanksi sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan. Cara ini dilakukan agar masyarakat semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. "Sanksinya apa, ya terserah masyarakatnya sendiri, silakan disepakati," kata Sutiaji di Kota Malang, Senin (29/6).

Ia mencontohkan, sanksi sosial bisa berupa membersihkan lingkungan masjid atau kawasan permukiman. Sutiaji mengklaim, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menekan penyebaran Covid-19. Pihaknya juga tengah berusaha mengembalikan Kota Malang menjadi zona hijau. Beberapa di antaranya melalui sosialisasi pentingnya menerapkan protokol kesehatan dan penanganannya.

Menurut Sutiaji, upaya penanganan Covid-19 harus melibatkan peran masyarakat sebagai pengawas. Ia berharap masyarakat dapat saling mengawasi dan mengingatkan. Hal ini terutama ketika menemukan tetangga atau kerabat yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Peran pengawasan juga perlu dilakukan untuk memantau tetangganya yang sedang menjalani karantina mandiri demi menekan penyebaran virus korona," katanya.

Lain lagi di Kota Surabaya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pelanggar protokol kesehatan disanksi membantu petugas di Liponsos Keputih untuk memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Sanksi ini tergolong baru karena sebelumnya, Kota Surabaya menerapkan sanksi berupa push up, joget, hingga menyapu jalan. Eddy mengatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 34 ayat 3 C, diatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

photo
Petugas Satpol PP menindak warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO)

Salah satunya, yakni pemerintah dapat memberikan tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan atau pemulihan. “Jadi, pemerintah kota bisa memberikan sanksi pelanggaran yang dapat memberikan dampak untuk penghentian pelanggaran. Artinya, kita diberikan ruang di situ untuk memberikan berupa sanksi yang mengedukasi,” kata Eddy.

Hingga saat ini, sudah ada sekitar 20 orang yang telah diberikan sanksi sosial karena diketahui tidak menggunakan masker. “Kalau nyapu kemarin sudah ada laporan sekitar 20 orang, 16 laki-laki, dan 4 wanita,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat