Nasional
Audit Skandal Jiwasraya Diperluas
Besaran kerugian perekonomian diperkirakan akan lebih besar dari kerugian negara yang telah mencapai Rp 16,8 triliun.
JAKARTA -- Kerugian negara akibat skandal korupsi dan pencucian uang yang menimpa perusahaan asuransi PT Jiwasraya diprediksi tidak terbatas pada Rp 16,8 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga korupsi di perusahaan BUMN itu masif dan meluas. BPK pun membuka peluang kembali menghitung kerugian perekonomian negara dari kasus itu.
“Tidak menutup kemungkinan apabila kemudian aparat penegak hukum mendapatkan bukti yang lebih, ini tidak hanya untuk perhitungan kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, sejauh ini, pihaknya baru melakukan perhitungan kerugian negara sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, perhitungan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penegakan hukum. “Dalam PKN itu memang ada pihak bertanggung jawab, dan pihak bertanggung jawab itu sama dengan yang diajukan Kejaksaan kepada kami pada tahap awal karena kan berkembang,” kata dia.
Jadi, cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan. Di akhir setelah melakukan audit investigasi, ada kesimpulan atau rekomendasi.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan audit investigasi kepada Asuransi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), otoritas bursa, Kementerian BUMN, dan BUMN yang terkait dengan kasus ini. Audit investigasi itu, kata dia, untuk melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan perbaikan sistemik sekaligus meningkatkan kepercayaan investor berinvestasi di sektor jasa keuangan dan pasar modal.
Besaran kerugian perekonomian diperkirakan akan lebih besar dari kerugian negara yang telah mencapai Rp 16,8 triliun. Perhitungan dampak kerugian perekonomian memiliki cakupan yang lebih luas dari dampak kerugian negara. Di sini, BPK akan mempertimbangkan berbagai faktor yang timbul akibat kasus Jiwasraya.
“Jadi, cakupan lebih luas. Kami ingin melihat pengaruhnya, permasalahannya terhadap perekonomian keseluruhan. Di akhir setelah melakukan audit investigasi, ada kesimpulan atau rekomendasi,” katanya.
Saat ini, Kejakgung telalah menetapkan 20 tersangka dalam kasus itu, enam di antaranya sedang menjalani persidangan. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Tersangka lainnya adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 A OJK Fakhri Hilmi dan 13 perusahaan, yaitu PT DMI atau PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD atau MCM, PT PAM, PT MNAM, PT MyAM, PT GAP, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Tudingan Benny
Kemarin, Ketua BPK juga mendatangi Kantor Bareskrim Polri untuk melaporkan terdakwa Benny Tjokrosaputro atas dugaan pencemaran nama baik. "Jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan pencemaran nama baik," kata Agung.
Laporan tersebut, kata dia, sebagai respons awal pernyataan Benny yang menuding BPK ‘bermain mata’ dengan Grup Bakrie dalam kejahatan keuangan Jiwasraya. Saat persidangan keempat kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6), Benny mengungkapkan adanya keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal keuangan di BUMN asuransi tersebut.
Benny mengatakan, Grup Bakrie punya andil menilap uang Jiwasraya sejak 2006. Namun, kata dia, keterlibatan Grup Bakrie sengaja ditutupi BPK dalam penghitungan kerugian negara (PKN). “Bolongnya dari mana sudah tahu ya dari (Grup) Bakrie itu,” kata Benny Tjokro. “Yang nutupin ketua, wakil ketua BPK, sudah pasti kroninya Bakrie,” ujarnya melanjutkan.
Agung tak terima tuduhan tersebut. Ia memastikan tudingan Benny tanpa dasar dan melawan hukum. Agung pun menyimpulkan, ‘nyanyian’ Benny tersebut upaya mendagradasi kredibilitas BPK. Agung menerangkan, PKN BPK, ditetapkan berdasarkan argumentasi, dan syarat yang ketat dan jelas. Terkait kasus Jiwasraya, Agung mengatakan, PKN yang diterbitkan BPK pada Maret 2020, merupakan permintaan dari Kejakgung.
“Jadi, tidak masuk akal tuduhan itu. Konstruksi hukumnya, sudah ada (di Kejakgung sebelum PKN diterbitkan),” kata Agung.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.