Pengguna menjalankan aplikasi Facebook. (ilustrsi) | AP

Kabar Utama

Kampanye Boikot Facebook Merambah Eropa

Meski kampanye boikot Facebook diperluas, dianggap tak berdampak finansial signifikan.

 

WASHINGTON — Kampanye global memboikot beriklan di Facebook telah memperoleh dukungan pesat dari sejumlah perusahaan besar di Amerika Serikat (AS). Inisiator gerakan tersebut bahkan berniat memperluas kampanye tersebut ke luar Negeri Paman Sam. 

Kampanye bertajuk “Stop Hate for Profit” akan mulai menyerukan perusahaan-perusahaan besar di Eropa bergabung dalam gerakan boikot. Hal itu diungkap salah satu inisiator kampanye, yakni Kepala Eksekutif Common Sense Media Jim Steyer dalam sebuah wawancara dengan Reuters, akhir pekan lalu. 

Dia mengatakan, sejak kampanye diluncurkan awal Juni, lebih dari 160 perusahaan, termasuk Verizon Communications dan Unilever Plc, telah menandatangani sebuah komitmen untuk berhenti beriklan di Facebook. “Batas berikutnya adalah tekanan global,” ujar Steyer. 

Wakil Kepala Free Press Jessica Gonzalez mengatakan, kampanye juga akan mendesak lebih banyak perusahaan di Amerika Serikat (AS) untuk berpartisipasi dalam boikot. Sama seperti Common Sense, Free Press turut menjadi bagian dari inisiator kampanye "Stop Hate for Profit". 

Gonzalez mengungkapkan, dia telah menghubungi perusahaan telekomunikasi dan media utama di AS untuk meminta mereka bergabung dalam boikot. Menurut Steyer dan Gonzalez, Facebook memang telah merespons kampanye yang mereka luncurkan. 

Pada Jumat pekan lalu, misalnya, Facebook memperkenalkan langkah-langkah baru untuk melarang iklan serta label pidato kebencian dari politisi. Hal itu dilakukan guna menenangkan gerakan boikot. 

 
Cara itu banyak dipakai untuk menghukum media penyiaran, seperti televisi. Dengan memboikot, diharapkan perusahaan tidak mengulangi perbuatannya.
 
 

Namun, menurut mereka, hal itu tak memenuhi tuntutan kampanye. “Kami tidak memerlukan kebijakan satu kali di sana-sini. Kami membutuhkan kebijakan yang komprehensif,” ujar Gonzalez.

Gerakan Stop Hate for Profit telah menyampaikan serangkaian tuntutan kepada Facebook. Mereka meliputi proses moderasi terpisah untuk membantu pengguna yang ditargetkan berdasarkan ras dan pengidentifikasi lainnya. Facebook diminta lebih transparan tentang berapa banyak insiden pidato kebencian yang dilaporkan. Selanjutnya, platform media sosial itu dituntut berhenti menghasilkan pendapatan iklan dari konten berbahaya.

Free Press, Common Sense, dan kelompok-kelompok hak sipil, seperti Color of Change serta the Anti-Defamation League, meluncurkan kampanye boikot setelah kematian pria Afrika-Amerika George Floyd. Dia tewas setelah lehernya dipiting menggunakan lutut oleh polisi kulit putih di Minneapolis.

Kematian Floyd telah memicu reaksi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Selain mengampanyekan pesan-pesan antirasialisme, massa turut membidik patung-patung tokoh yang memiliki sejarah atau riwayat perbudakan. 

Patung mantan presiden AS Theodore Roosvelt, misalnya, dipindahkan dari pelataran American Museum of Natural History di New York. Patung itu dianggap melambangkan kolonialisme dan rasialisme karena menampilkan Roosevelt duduk di atas kuda, sementara penduduk pribumi serta kulit hitam berjalan di sampingnya.

Meskipun kampanye boikot Facebook diperluas hingga ke luar AS, hal itu dianggap tak akan memiliki dampak finansial yang signifikan. Unilever, misalnya, telah berkomitmen berhenti beriklan di Facebook untuk sisa tahun ini.

Richard Greenfield dari LightShed Partners, sebuah perusahaan riset media dan teknologi, mengatakan Unilever hanya menghabiskan 10 persen dari total anggaran iklan 250 juta dolar AS ke Facebook setiap tahunnya. Setiap tahun, Facebook menghasilkan 70 miliar dolar dalam penjualan iklan. 

Sejak pekan lalu, sejumlah perusahaan besar di Amerika Serikat memboikot Facebook dan tidak lagi memasang iklan di platform tersebut. Tindakan itu diambil setelah pendiri Facebook Mark Zuckerberg sempat menolak melarang iklan kampanye Presiden AS Donald Trump untuk Pilpres AS 2020 yang dinilai mengandung rasialisme dan ujaran kebencian.

Facebook kemudian menetapkan batasan baru pada konten iklan yang mengandung kebencian dengan secara eksplisit melarang iklan yang mendorong perpecahan rasial. Secara khusus, kebijakan baru ini akan "melarang klaim atas orang-orang dari ras, etnis, kebangsaan, agama, kasta, orientasi seksual, gender, atau status imigrasi tertentu merupakan ancaman terhadap keselamatan fisik, kesehatan, atau kelangsungan hidup orang lain".

Kebijakan ini juga akan membatasi iklan yang menyatakan penghinaan bagi imigran atau pengungsi. Pembatasan baru tersebut hanya berlaku untuk iklan dan tidak akan memengaruhi unggahan tanpa promosi berbayar. "Facebook tetap memberikan suara kepada orang-orang dan itu berarti orang-orang yang sebelumnya tidak memiliki banyak suara, atau kekuatan untuk berbagi pengalaman mereka sendiri," ujar Zuckerberg dilansir the Verge.

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, mengatakan, di luar negeri, cara-cara menghukum suatu perusahaan memang biasa dilakukan dengan cara memboikot iklan. Cara itu banyak dipakai untuk menghukum media penyiaran, seperti televisi. Dengan memboikot, diharapkan perusahaan tidak mengulangi perbuatannya.

photo
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan (kedua kanan), Yusirwan Rasyid Datuk Gajah Tongga (kedua kiri) dan kuasa hukum, Wendra Yunaldi (kiri) menunjukan cetakan barang bukti ujaran kebencian melalui Facebook di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (9/6).  - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Cara itu, kata Heru, ada yang berhasil dan tidak. Namun, bila tekanan dilakukan secara kuat, biasanya akan efektif untuk mengubah kebijakan perusahaan sesuai yang diinginkan publik luas. 

Namun, langkah yang dilakukan perusahaan di luar negeri belum tentu bisa atau bakal diterapkan di Tanah Air. Heru mengatakan, kondisi yang ada di Indonesia cukup berbeda. Masyarakat Indonesia cenderung langsung menghukum pihak yang dinilai mengecewakan.

Dengan kata lain, jika mengacu pada kasus Facebook, hukuman sosial ditujukan langsung kepada pihak yang menebar ujaran kebencian. "Di Indonesia akan langsung ke pihak yang dianggap mengecewakan publik," kata Heru. 

Ia mencontohkan, hal itu pernah terjadi dengan memboikot produk roti tertentu atau menghapus aplikasi tertentu yang dianggap mengecewakan. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan kepada Facebook oleh perusahaan-perusahaan kelas dunia dengan memboikot iklan tampaknya tak akan terjadi di Indonesia. 

"Masyarakat kita sejatinya terlalu cuek untuk hal-hal seperti itu dan juga mudah dipecah belah dengan isu pro dan kontra," ujar dia. 

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus terus melakukan edukasi kepada warganet. Regulasi juga harus diperkuat agar warganet semakin takut dalam melakukan ujaran kebencian di media sosial.

Bagi pengusaha, kata dia, memasang iklan di Facebook perlu karena target pasarnya bisa diatur. "Jadi, sangat tergantung sasaran yang mau dijangkau. Walau memang alat kontrolnya harus diperjelas lagi ke depannya," kata Anggawira. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat