Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Permainan Dadu

Ketentuan hukum permainan dadu sangat ditentukan oleh faktor dan unsur lain serta peruntukannya

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Bagaimana pandangan syariah terkait bermain dadu dengan menggunakan uang atau tanpa uang? Bagaimana jika dadu digunakan untuk media edukasi seperti yang banyak dijumpai saat ini? -- Irfan, Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Jika permainan dadu menggunakan uang maka menjadi permainan yang dilarang oleh seluruh ulama (konsensus). Sementara, permainan dadu yang tidak menggunakan uang, menurut sebagian ulama, diperbolehkan selama tidak melalaikan.

Sedangkan, dadu yang digunakan untuk media pendidikan (tanpa zero sum game) itu diperbolehkan. Kesimpulan ini sebagaimana penjelasan berikut:

Jika kita merujuk pada penjelasan dan analisis Syekh Rafiq Yunus al-Mishri maka pembahasannya dipilah menjadi dua. Pertama, bermain dadu dengan uang. Jika bermain dadu tersebut dengan uang maka hukumnya haram sesuai ijma? ulama, baik uang tersebut bersumber dari peserta main dadu ataupun dari pihak ketiga atau pihak lain.

Mengapa bermain dadu (dengan uang darimana pun sumbernya termasuk dari pihak lain) itu diharamkan menurut semuanya tanpa terkecuali? Menurut saya, karena dengan uang berarti sudah ada unsur taruhan (zero sum game) sebagai ilat keharaman judi (maisir), bukan karena ada unsur melalaikan.

Ibnu Qayyim melansir, menurut Ibnu Taimiyah; "Pada umumnya main dadu itu berkompensasi ada uangnya." (Ibnu Qayyim, Al-Furusiah, hlm 178).

Kedua, bermain dadu tanpa uang. Menurut mayoritas ulama itu terlarang. Menurut sebagian ulama (Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Isfiroyayni, sebagaimana diriwayatkan pendapat ini dari Ibnul Khairan) itu makruh (karahatul tanzih). Sedangkan, menurut Ibnul Mughofal dan Ibnul Musayyib (Asy-Syaukani Nailul Authar 8/18, Ibnul Qayyim, Al Furusiyah Hlm 172) itu diperkenankan (mubah).

Di antara dalil dan alasan jumhur ulama yang mengharamkan adalah hadis Rasulullah SAW; "Barang siapa yang bermain dadu, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Imam Malik/al-Muwatha 2/958, Imam Ahmad / Musnad 4/394, al-Hakim/Mustadrak 1/50, al-Baihaqi/Sunan Al-Kubra 10/214). Selain itu, hadis Rasulullah SAW; "Barang siapa yang memukul dengan Kaab, maka telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR Abdul Razzaq/Musonnaf 10/466, Ahmad/musnad 4/392. Lafaz Kaab dalam hadis itu adalah Qususun Nardi).

Serta hadis Rasulullah SAW; "Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi." (HR Muslim No 2260). Nardasyir adalah dadu, bahasa Persia yang diarabkan.

Dari aspek hikmah dan maqashid, permainan dadu tersebut dilarang karena berisi spekulasi (lu'batu hadzdz) yang sangat berpotensi melahirkan fitnah dan permusuhan sebagai saddu dzariah agar tidak menyebabkan perilaku negatif tersebut (aydi amilah/ rekayasa pihak tertentu, alsinah lahiyah/ ungkapan yang tidak berguna, dan qulub lahiyah/hati-hati yang lalai). (Ibnu Hajar, Al-Muharamati Lahu Assima', Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, hlm 147).

Menurut saya, perbedaan pandangan tersebut karena permainan dadu ini tanpa uang sehingga tidak ada unsur zero sum game sebagai penyebab judi, tetapi yang ada unsur permainan yang melalaikan. Yang mengharamkan berarti menyimpulkan permainan dipastikan atau diduga kuat melalaikan. Tetapi, bagi yang tidak mengharamkan berangkat dari kesimpulan bahwa itu tidak dipastikan.

Pandangan para ulama tersebut di atas juga membuktikan bahwa zero sum game menjadi ilat/penyebab keharaman. Sebagaimana penegasan Ibnu Qayyim dalam I'lam Muwaqqi'in; "Ada dan tidaknya suatu hukum itu didasarkan pada ilat dan sebabnya." Oleh karena itu, jika dadu digunakan sebagai media lain seperti media pendidikan, literasi, dan edukasi maka diperkenankan.

Hal itu juga didasarkan pada pernyataan bahwa dadu itu adalah benda mati dan sarana yang netral. Oleh karena itu, ketentuan hukumnya sangat ditentukan oleh faktor dan unsur lain serta peruntukkannya. Selama dadu itu tidak ada unsur zero sum game, tidak melalaikan, apalagi peruntukannya untuk pendidikan karakter, maka diperkenankan menurut syariah. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat