Nasional
Kejakgung: 13 Perusahaan Terlibat Langsung TPPU Jiwasraya
BEI mengimbau investor tetap tenang menanggapi kabar 13 manajer investasi kasus Jiwasraya.
JAKARTA — Tim penyidik Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirpidsus Kejakgung) meyakini, 13 perusahaan yang ditersangkakan dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya adalah tempat pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi para terdakwa. Direktur Penyidikan Dirpidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan, 13 manajer investasi tersebut punya hubungan langsung dalam pengelolaan keuangan Jiwasraya yang berujung pada kerugian negara senilai Rp 12,15 triliun.
Angka tersebut bagian dari total kerugian negara dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya mencapai Rp 16,81 triliun. “Ada dua (kegiatan) TPPU-nya,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung Jakarta, Jumat (26/6).
Pertama, kata Febrie, sebagai manajer investasi yang menerima pengelolaan dana hasil kejahatan pengalihan dana nasabah Jiwasraya 2014-2018. Kedua, terkait transaksi 21 saham dan reksa dana milik Jiwasraya yang dikendalikan terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
Ketiga nama itu adalah pebisnis saham dan reksa dana. Tiga terdakwa lain yang tengah menjalani persidangan dalam kasus itu adalah mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Mereka diduga berperan memberi izin pengelolaan dana asuransi ke bentuk saham dan reksa dana ke dalam 13 perusahaan tersebut.
“Yang jelas, dalam goreng-menggoreng saham (milik Jiwasraya) melibatkan mereka-mereka (13 perusahaan) ini. Jadi, mereka terkait langsung dalam transaksi investasi (saham dan reksa dana) Jiwasraya,” kata Febrie.
Pada Kamis (25/6), Kejakgung menetapkan 14 tersangka baru kasus Jiwasraya yang terdiri atas 13 perusahaan dan satu pejabat OJK, yakni deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK, Fakhri Hilmi. Saat kasus terjadi, Fakhri menjabat kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A OJK, yaitu periode 2014-2017.
Sementara, 13 perusahaan adalah PT Danawhibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama atau PT Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (MyAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), dan PT Sinar Mas Asset Management (SAM).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, 13 persuahaan tersebut dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor 20/2001 serta Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Hari menerangkan, Kejakgung belum dapat menetapkan para pengelola perusahaan sebagai tersangka dan masih membolehkan manajemen investasi tersebut melakukan transaksi dan operasional.
Menanggapi kasus itu, kuasa hukum PT Sinar Mas Asset Management (SAM) Hotman Paris Hutapea mengatakan, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejakgung. Sembari menanti, dia mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan Sinar Mas Asset Management merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan Sinar Mas Asset Management.
“Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksa dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,2 triliun. Kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan total kelolaan dana Sinarmas Asset Management,” ujarnya dalam keterangan tulis, Jumat (26/6).
Ia pun meminta para nasabah tetap tenang dan memercayakan investasinya melalui reksa dana. Ia juga menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, Sinar Mas Asset Management akan patuh terhadap regulasi yang berlaku. “Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan,” ucapnya.
Nasabah aman
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengimbau para investor tetap tenang dalam menanggapi kabar mengenai 13 manajer investasi (MI) itu. BEI memastikan, dana investor tetap aman dan kasus itu tidak akan mengganggu aktivitas pasar modal.
"Reksa dana itu pengelolaannya independen, kolateralnya tidak ada di MI, tapi di bank kustodian. Investor tidak usah khawatir, dananya ada di pihak ketiga," kata Inarno, kemarin.
Inarno menambahkan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejakgung. "Kita mengedepankan praduga tidak bersalah ya. BEI menunggu proses selanjutnya," tutur Inarno.
Sementara itu, Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) menjelaskan, setiap portofolio reksa dana dikelola secara terpisah antara satu dan yang lain. Dengan demikian, permasalahan yang terjadi di sebuah reksa dana tidak serta-merta berpengaruh pada reksa dana lain yang dikelola oleh MI yang sama.
"Portfolio aset reksa dana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang merupakan pihak yang independen dan tidak terafiliasi dengan manajer investasi," kata APRDI menjelaskan dalam pernyataan tertulis, Jumat (26/6).
Kerugian Jiwasraya dalam Reksa Dana:
- PT DMI/PAC Rp 2,02 triliun
- PT OMO Rp 521 miliar.
- PT PPI Rp 1,81 triliun
- PT DM/MCM Rp 676 miliar
- PT PAM Rp 1,2 triliun
- PT MNAM Rp 480 miliar
- PT MyAM Rp 515 miliar
- PT GAP Rp 448 miliar
- PT JCAM Rp 226 miliar
- PT PAAM Rp 2,14 triliun
- PT CC Rp 706 miliar
- PT TFI Rp 1,2 triliun
- PT SAM Rp 77 miliar
SUMBER: berkas dakwaan Heru Hidayat
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.