Praktik konsinyasi bisa dilakukan dengan mengikuti opsi yang diatur dalam prinsip syariah. | Republika/Agung Supriyanto

Konsultasi Syariah

Praktik Konsinyasi

Skema konsinyasi tersebut bisa mengikuti dua opsi.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb. Jika ada suatu penerbit buku bekerja sama dengan toko buku dan disepakati toko buku akan menjualkan buku tersebut dengan perjanjian buku yang terjual dalam volume tertentu akan ada fee sekian ditentukan di awal. Bagaimana pandangan syariah terkait konsinyasi? Mohon penjelasan ustaz! -- Adam, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Jika pendapatan yang diterima konsinyasi itu ditetapkan nominal atau persentasenya baik buku tersebut terjual maupun tidak, ketentuannya merujuk pada ketentuan ijarah. Namun, jika pendapatan yang diterima itu didasarkan pada realisasi penjualan buku atau mendapatkan fee sesuai dengan buku yang terjual, ketentuannya merujuk pada skema ju'alah.

Konsinyasi adalah mekanisme titip jual, yakni pemilik produk (consignor) menempatkan barang dagangannya kepada toko (consignee) untuk kemudian dijual dan akan dibayar setelah barang terjual. Di antara contohnya si A penerbit buku dan si B adalah pemilik toko yang menawarkan diri menjualkan bukunya si A dengan sistem konsinyasi, dibayar sesuai yang laku atau sesuai kesepakatan, dan si B mendapatkan fee atas penjualan.

Konsinyasi ini diperkenankan selama barang atau jasa yang dititip jual melalui konsinyasi tersebut itu halal dan legal serta memenuhi kaidahnya. Skema konsinyasi tersebut bisa mengikuti dua opsi berikut ini:

Pertama, jika pendapatan yang diterima consignee itu ditetapkan nominal atau persentasenya baik buku tersebut terjual atau tidak, ketentuannya merujuk pada ketentuan ijarah. Jadi, penjual buku berhak mendapatkan fee atas jasa menjualkan buku yang dititipkan oleh penerbit dengan memenuhi ketentuan akad ijarah, di antaranya adalah fee yang ia dapatkan itu harus ditentukan dan terkonfirmasi di awal transaksi baik berbentuk nominal yang lazim pada umumnya maupun dalam bentuk persentase.

Sederhananya, ijarah adalah jual beli manfaat barang atau jasa. Pemilik toko mendapatkan imbalan atas jasa pemasaran atau mendapatkan pembeli. Fee yang diterima harus jelas, baik angka nominal, persentase tertentu, maupun rumus penetapannya. Manfaat yang disewakan adalah jasa menjualkan buku atau produk lainnya. Jasa yang halal, legal, jelas spesifikasi dan jangka waktu kerjanya, serta sesuai dengan tujuan akad.

Oleh karena itu, tidak diperkenankan memberikan fee yang belum disepakati nominal besarannya atau rumusnya pada saat transaksi. Hal ini sebagaimana fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Kedua, jika pendapatan yang diterima consignee itu didasarkan pada realisasi penjualan buku, maksudnya mendapatkan fee sesuai dengan buku yang terjual, maka ketentuannya merujuk pada skema ju'alah. Jadi, fee yang didapatkan oleh penjual buku itu sesuai hasil penjualan dengan mengikuti ketentuan transaksi ju'alah.

Imbalan atau fee hanya berhak diterima apabila hasil dari pekerjaan tersebut terpenuhi. Jika tidak ada buku yang terjual, maka pemilik toko tidak mendapatkan fee. Imbalan harus ditentukan besarannya dan diketahui oleh para pihak pada saat penawaran (akad) dan tidak boleh ada syarat imbalan diberikan di muka (sebelum pelaksanaan objek ju'alah).

Ju'alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Sebagaimana fatwa DSN MUI No.62/DSN-MUI/XII/2007 tentang Akad Ju'alah. Sebagaimana Firman Allah Swt; "Penyeru-penyeru itu berkata: 'Kami kehilangan piala raja; dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya'." (QS Yusuf: 72).

Berdasarkan ketentuan di atas, perlu diperjelas kontrak yang ditandatangani, apakah transaksi sewa manfaat (ijarah) atau transaksi imbalan tertentu atas pencapaian hasil (ju'alah). Keduanya memiliki konsekuensi hukumnya. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat