Ekonomi
KKP Diminta Hentikan Ekspor Benih Lobster
Menteri KP menilai, ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan.
JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR Ono Surono meminta pelaksanaan ekspor benih lobster dihentikan sementara sambil menunggu adanya regulasi turunan terkait pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut Ono, regulasi mengenai PNBP itu tidak bisa menjadi bagian terpisah dari ekspor karena hal itu terkait dengan pemasukan negara yang diterima dari transaksi tersebut.
"Jangan dibuka ekspor sebelum aturannya jelas," kata Ono di Jakarta, Rabu (24/6).
Terutama untuk mendorong agar pemerintah menemukan teknologi untuk budi daya lobster, sehingga prospek ke depan bukan hanya ekspor, tapi juga budi daya.Anggota Komisi IV DPR Ono Surono
Menurut politisi PDIP ini, ekspor yang dilakukan tanpa menunggu adanya regulasi turunan, bisa dikategorikan sebagai ekspor ilegal. Karena saat ini ekspor sudah berjalan, Ono pun menyarankan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghentikan sementara ekspor tersebut. Ono juga mengharapkan KKP dapat memperhatikan kesejahteraan nelayan dan kepentingan korporasi meski sudah memberikan izin ekspor.
"Kalau bisa melakukan pelatihan dan pembinaan kepada nelayan-nelayan. Ekspor harus menyeluruh dan utuh. Tidak hanya bicara nelayan, tapi juga kepada korporasi," katanya.
Ia juga meminta kajian terhadap kebijakan ini kembali dilakukan pemerintah, terutama manfaatnya bagi budi daya lobster maupun pemasukan negara.
"Terutama untuk mendorong agar pemerintah menemukan teknologi untuk budi daya lobster, sehingga prospek ke depan bukan hanya ekspor, tapi juga budi daya," ujarnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku telah melakukan kajian sebelum mengizinkan ekspor benih lobster.
"Masalah lobster, peraturan yang kita evaluasi itu tidak muncul begitu saja atau hanya karena kebutuhan seorang menteri. Kami melakukan telaah dan penelitian oleh ahli yang ada, baik melalui kajian, melalui konsultasi publik," ujar Edhy.
Kata Edhy, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Permen KP 56/2016. Permen tersebut melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya. Edhy menepis anggapan Permen KP Nomor 12 tahun 2020 yang mengatur soal ekspor benih lobster condong ke kepentingan korporasi.
Edhy menilai, ekspor benih lobster tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Edhy menyebut terdapat 13 ribu nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," lanjut Edhy.
Edhy menyampaikan, perusahaan yang mendapat izin ekspor tak asal tunjuk, melainkan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," kata Edhy.
Edhy menegaskan ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budi daya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Seraya meningkatkan kapasitas budi daya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Hal itu yang menjadi alasan ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"PNBP ini sangat transparan. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," ucap Edhy.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.