Konsultasi Syariah
Berjualan Bayar Seikhlasnya, Boleh?
Ada beberapa ketentuan hukum bayar seikhlasnya dibolehkan.
DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum Wr Wb. Apa hukum menjual barang dengan bayar seikhlasnya? Apakah termasuk jual beli yang dilarang karena gharar? Mohon penjelasan ustaz! -- Herman, Bekasi
Waalaikumussalam Wr Wb.
Jika substansi transaksinya adalah sosial, transaksi tersebut diperkenankan dan berapa pun upah atau biaya yang diberikan itu harus diterima dengan lapang. Namun, jika substansinya adalah berjualan atau bisnis, tidak dibolehkan karena ada unsur gharar (ketidakpastian) yang dilarang dalam Islam.
Pertama-tama, yang harus dipastikan apakah yang dimaksud dan diinginkan oleh penjual adalah berbisnis atau bersedekah. Karena ada beberapa transaksi substansi dan apa yang dimaksud dengan yang dilafazkan itu berbeda.
Seperti kebiasaan sebagian orang: meminjam pulpen yang pada hakikatnya adalah meminta tinta dan bukan meminjam pulpen. Seperti seseorang yang berinvestasi sebagai pemodal, tetapi dengan mensyaratkan return per bulan Rp 2 juta, bahkan sesungguhnya yang terjadi transaksi kredit ribawi, bukan bagi hasil. Seperti si A membeli ponsel dari si B seharga Rp 5 juta secara tidak tunai, dengan syarat akan menjual kembali kepada si B dengan harga Rp 4.500.000 secara tunai.
Oleh karena itu, ketentuan hukumnya bisa ditentukan dalam kondisi berikut:
Pertama, jika yang dimaksud oleh penjual adalah aksi sosial dan bukan jual beli atau bisnis seperti bersedekah dengan berjualan tanpa ada maksud mendapatkan keuntungan atau keuntungan yang besar, transaksi tersebut diperkenankan. Selanjutnya--sebagaimana transaksi sosial--bayaran yang diberikan oleh pembeli itu harus diterimanya walaupun tidak balik modal ataupun merugikan karena transaksinya adalah sosial.
Jika yang dimaksud demikian, harus jelas dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga pembeli merasa nyaman bahwa berapa pun nominal yang diberikan itu diterima sebagai kompensasi. Begitu pula dengan penjual, ia tidak merasa dirugikan dengan nominal yang diberikan walaupun kecil karena yang ia maksud adalah aksi sosial. Sebagaimana kaidah: "ditoleransi (gharar) yang terjadi dalam transaksi sosial, sesuatu (gharar) yang tidak ditoleransi dalam transaksi bisnis."
Dan sebagaimana kaidah: "Yang menjadi standar dalam akad adalah maknanya, bukan lafaznya."
Karena gharar yang dilarang adalah gharar yang terjadi dalam transaksi bisnis, sedangkan gharar yang terjadi dalam transaksi sosial itu dibolehkan sebagaimana ditegaskan dalam standar syariah internasional AAOIFI nomor 31 tentang gharar.
Seperti seorang dokter yang membuka layanan konsultasi kesehatan, tetapi tidak memasang tarif dan dikhususkan bagi mereka yang tidak mampu. Ia mengatakan kepada mereka, "Silakan bayar seikhlasnya". Karena dokter tersebut menerima konsultasi kesehatan dengan tujuan sosial.
Kedua, jika yang dimaksud adalah jual beli, harus terkonfirmasi, diketahui harga jualnya dan tidak boleh seikhlasnya. Karena salah satu kriteria dan rukun jual beli adalah harganya harus diketahui. Jika tidak diketahui, dikategorikan gharar (ketidakjelasan) yang dilarang dalam Islam sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar." (HR Muslim).
Di samping itu, ketidakjelasan ini juga membuka potensi konflik dan miskomunikasi karena boleh jadi nominal yang diberikan oleh pembeli di luar ekspektasi penjual. Sehingga dapat membuka pintu suuzan (buruk sangka), tidak lapang, dan tidak ridha yang menghilangkan atau mengurangi keberkahan jual beli yang dilakukannya. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: "Sesungguhnya jual beli harus dilakukan atas dasar saling ridha." (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
Misalnya, seseorang yang memanfaatkan jasa driver tanpa ada kesepakatan berapa jumlah upahnya, masing-masing berpikiran bahwa nominal yang akan diberi dan diterima itu wajar sesuai dengan harapan.
Namun, saat sampai ke tujuan, nominal uang yang diberikan oleh penumpang tersebut boleh jadi kecil, di luar ekspektasi dan driver menjadi dirugikan serta tidak ridha. Ini karena berawal dari transaksi yang tidak jelas dan harga yang tidak disepakati. Wallahu a'lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.