Nasional
Bawaslu Awasi Medsos
KPU membolehkan penayangan iklan kampanye di media massa serta kampanye melalui medsos.
JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi lalu lintas media sosial (medsos) untuk memantau kampanye pilkada yang dilakukan secara daring. Pengawasan medsos dibutuhkan karena KPU mengizinkan kampanye dilakukan secara daring melalui media elektronik maupun sosial.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku, pihaknya bekerja sama dengan Facebook untuk mengawasi lalu lintas medsos Pilkada 2020. Pengawasan dilakukan karena ada potensi kampanye tak terbatas saat pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini. "Kita sedang bekerja sama Facebook. Jadi Facebook itu nanti akan membedakan antara news dan iklan," ujar Fritz dihubungi Republika, Senin (22/6).
Ia menjelaskan, Facebook akan membedakan berita, iklan, maupun percakapan generik di antara pengguna media sosial. Hal itu untuk mengetahui akun mana saja yang menayangkan iklan pasangan calon atau partai politik beserta biaya pemasangan iklan tersebut. Fritz menyebutkan, Facebook berencana meluncurkan daftar biaya iklan politik yang dikeluarkan oleh calon kepala daerah di Facebook maupun Instagram.
Dengan demikian, biaya iklan yang dihabiskan calon kepala daerah bisa terlihat sebagai bagian dari akuntabilitas politik. "Memang dalam pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye," kata dia.
Di sisi lain, ia pun tak menampik terhadap potensi bermunculannya buzzer atau pendengung di medsos. Facebook dan Bawaslu akan menyisir unggahan atau konten yang mengandung berita bohong atau hoaks maupun ujaran kebencian atau hate speech. Fritz mengatakan, setiap unggahan yang mengandung unsur informasi palsu atau bohong dan ujaran yang memprovokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu lain akan ditindak.
Mulai dari take down terhadap konten tersebut, pembekuan akun media sosial, hingga pelaporan dugaan tindakan pidana. Sementara, percakapan biasa antarpengguna medsos dianggap sekadar ekspresi masyarakat dalam berpolitik. Namun, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendetailkan pengaturan tata cara dan prosedur pelaksanaan metode kampanye daring, terutama media sosial.
Sebab, menurutnya, kampanye yang bersifat pertemuan tatap muka akan dibatasi karena penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. KPU dapat mengatur lebih teknis melalui Petaturan KPU, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, atau surat edaran. "Mungkin bisa dibatasi, misalnya, jumlah akun media sosial. PR-nya adalah kita berharap KPU bisa memberikan pengaturan yang lebih detail, misalnya, jumlah antara akun resmi, kapan dia mulai menampilkan, kapan dia harus tutup," ujar Fritz.
KPU sendiri dalam Peraturan KPU mengatur tata cara pelaksanaan kampanye di tengah pandemi Covid-19. Metode kampanye yang diperbolehkan, di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, rapat umum, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK). Selain itu, penayangan iklan kampanye di media massa baik cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta, serta kampanye melalui medsos.
KPU mengatur metode kampanye dengan menyesuaikan standar protokol kesehatan. Misalnya, pertemuan terbatas dilakukan dalam ruangan tertutup dengan peserta kampanye paling banyak 40 persen dari kapasitas tempat dan mengupayakan pertemuan terbatas secara daring. KPU juga menentukan, debat publik diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau swasta yang hanya dihadiri calon kepala daerah, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, dan jajaran KPU daerah setempat.
KPU melarang pasangan calon, partai politik, dan timnya melaksanakan metode kampanye dengan kegiatan kebudayaan, olahraga, perlombaan, maupun kegiatan sosial. "Dilarang melaksanakan metode kampanye, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6).
Kampanye yang dilarang itu seperti kegiatan jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, atau peringatan hari ulang tahun. Namun, lanjut Arief, kampanye dengan kegiatan kebudayaan berupa pentas seni atau konser musik dan perlombaan diperbolehkan apabila dilakukan secara daring.
PKPU Disetujui
DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui usulan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Persetujuan itu dilakukan setelah Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kemendagri, Senin (22/6).
"Komisi II DPR bersama Kemendagri menyetujui usulan peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota dalam kondisi bencana nonalam," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa selaku pimpinan rapat, Senin (22/6).
Saan menambahkan, Komisi II meminta KPU berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 untuk menjamin kesehatan dan keselamatan penyelengara, peserta, dan pemilih. Selain PKPU, Komisi II DPR dan Kemendagri setuju tentang usulan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Komisi II DPR juga mendesak pemerintah segera mencairkan dana tambahan dari APBN.
Saya me-warning kepada KPU agar betul-betul melaksanakan PKPU dan peraturan Bawaslu ini sesuai protokol kesehatan.Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus
Dalam rapat kerja dengan penyelenggara pemilu, Komisi II DPR sempat khawatir draf PKPU yang diusulkan KPU. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan KPU dan Bawaslu berhati-hati menerapkan PKPU. Sebab, sejak pilkada diputuskan digelar 9 Desember 2020, pro dan kontra bermunculan dari masyarakat.
"Saya me-warning kepada KPU agar betul-betul melaksanakan PKPU dan peraturan Bawaslu ini sesuai protokol kesehatan," kata Guspardi. Dirinya mengaku khawatir saat pelaksanaan pilkada nanti banyak petugas dan masyarakat yang tumbang akibat terpapar Covid-19. Menurutnya, jika itu terjadi maka Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menjadi pihak yang disalahkan masyarakat.
"Kami sudah memberitahu ternyata dilaksanakan dalam kondisi ini, baru pertama kali pelaksanaan di kondisi yang tidak pas ini. Mudah-mudahan warning ini menjadi cemeti bagi KPU bersama Bawaslu dalam rangka mengantisipasi jangan ada satu pun penyelenggara dan masyarakat dalam menjalankan hak demokrasi terkapar oleh Covid-19," ujar politkus PAN tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang mengaku pesimistis PKPU dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, PKPU tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh anggaran yang memadai. "Bagaimana membangun sinergi, Pak, kalau tidak dipenuhi anggaran, percuma semua, percuma Pak," kata Junimart.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua. Hugua mempertanyakan kesiapan anggaran dinas kesehatan tingkat kabupaten dan kota. Menurutnya, kalau di masa normal, semua bisa dilakukan dengan tuntas. Namun, dalam PKPU kali ini, fokusnya bagaimana protokol kesehatan jalan.
“Pertanyaannya apakah puskesmas siap dengan anggarannya, apakah dinkes siap dengan anggarannya kaitannya dengan alat-alat kesehatan APD berkaitan dengan penyelenggaran maupun kepada masyarakat nggak? Ini harus dipastikan, sebab kalau tidak saya ragu," tegasnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.