Refleksi
Menguatkan Peran Agama dalam Kehidupan Berbangsa
Hal esensial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Islam adalah tegaknya keadilan.
Oleh PROF KH DIDIN HAFIDHUDDIN
OLEH PROF KH DIDIN HAFIDHUDDIN
Salah satu isu yang paling panas akhir-akhir ini bagi masyarakat kita, terutama bagi kaum muslimin, adalah Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Seluruh ormas Islam, organisasi kemasyarakatan lainnya bahkan Purnawiraan TNI POLRI menyuarakan Rancangan Undang-Undang tersebut minta dihentikan pembahasannya.
Bapak Wakil Presiden kemarin, meminta supaya DPR menunda pembahasan RUU tersebut (harian Republika pada Rabu 17 Juni 2020). Meskipun sebenarnya semua elemen masyarakat meminta pembahasan RUU dihentikan untuk keutuhan, keselamatan dan terutama keselamatan agama di Indonesia.
Apabila dilihat Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia, maka pasti kita akan terkejut melihat muatannya yang akan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia dan menafikan peran Agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor: 25/MPRS/1966 tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab, dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut.
Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.
Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945. Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut.
Upaya menafikan peran agama dan menghidupkan kembali.ajaran komunis yang anti Tuhan (atheis) harus benar-benar dicegah. Karena hal ini akan benar-benar menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.
Bahkan para pendiri bangsa ini telah menorehkan peran agama yang begitu besar dalam merebut kemerdekaan seperti termaktub dalam alenia ke tiga mukaddamah UUD 45: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Dalam perspektif ajaran Islam, kesejahteraan hidup suatu bangsa sangat ditentukan oleh keimanan dan ketakwaannya. Firman-Nya dalam QS Al-Araaf [7] ayat 96: “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”
Hal yang esensial dan prinsipal lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut ajaran Islam adalah tegaknya keadilan dalam semua bidang kehidupan.
Islam adalah manhaj al-hayah (kurikulum kehidupan) pada semua bidang ibadah maupun muamalah, penguatan hubungan dengan Allah SWT maupun dengan sesama manusia. Dalam bidang ekonomi misalnya, terdapat prinsip-prinisp yang bersifat universal, seperti tidak boleh melakukan kegiatan riba, tidak boleh menipu dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara batil lainnya seperti korupsi.
Firman-Nya QS Al-Baqarah [2] ayat 188: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Hal yang esensial dan prinsipal lainnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut ajaran Islam adalah tegaknya keadilan dalam semua bidang kehidupan. Dalam bidang hukum, dalam bidang ekonomi, dalam bidang politik maupun bidang-bidang lainnya. Tanpa keadilan berdasarkan ajaran agama, tidak mungkin akan terdapat kemakmuran.
Firman-Nya dalam QS An-Nahl [16] ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Akhirnya diminta kepada pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat serta partai-partai politik untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hukum perundang-undangan yang dapat menimbulkan pertentangan di dalam masyarakat, merugikan masyarakat dan mengusik hal-hal dasar yang sudah menjadi kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara, apalagi dalam situasi menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Karena itu peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus semakin diperkuat agar tercapai kemakmuran yang sesungguhnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.