Muhammad Nazaruddin (kiri) dalam sidang lanjutan kasus korupsi Kompleks Olah Raga Hambalang. | ANTARA FOTO

Nasional

Remisi Nazaruddin Disoal

Pukat UGM menilai status justice collaborator tak mungkin diberikan kepada Nazaruddin.

JAKARTA –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak pernah memberikan status justice collaborator (JC) kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Pernyataan itu membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC sehingga mendapat remisi 49 bulan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK memang pernah menerbitkan dua surat keterangan, yakni pada 09 Juni 2014 dan 21 Juni 2017. Namun, itu adalah surat keterangan bekerja sama untuk Nazaruddin karena sejak proses penyidikan, penuntutan, dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Kemudian, perkara proyek pengadaan KTP elektronik di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazaruddin juga telah membayar lunas denda ke kas Negara. Ali menyebut, dalam surat keterangan bekerja sama tersebut, juga menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC.

 
Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
 

“Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M Nazarudin sebagai justice collaborator,” kata Ali dalam pesan singkatnya, Rabu (17/6). JC adalah sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara, surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin),” ujar dia.

Oleh karena itu, KPK menyesalkan langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Bahkan, kata Ali, KPK sudah tiga kali menolak memberi rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, Nazaruddin, maupun penasihat hukumnya yakni pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.

KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi kepada napi kasus korupsi. Hal ini karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. “Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat,” kata Ali.

Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin mendapatkan remisi karena telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama atau JC oleh KPK.

photo
Terpidana kasus wisma atlet Muhammad Nazaruddin bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK. - (ANTARA FOTO)

“Yang berdasarkan surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan  Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin,” ujar Rika.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menjelaskan, selama masa pembinaan, Nazaruddin tercatat menerima potongan hukuman, atau remisi, baik pada saat 17 Agustus maupun saat hari raya Idul Fitri. “(Nazaruddin) menerima remisi 49 bulan,” kata Aris.

Selain remisi-remisi tersebut, Nazaruddin juga mendapatkan program cuti menjelang bebas sehingga ia bisa keluar lapas pada Ahad (14/6). Seharusnya, jika masa hukuman dikurangi remisi, Nazaruddin bebas pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin diketahui dipidana sebanyak dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1,3 miliar. Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di KPK dalam dua kasus. 

Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatra Selatan. Pada kasus ini, dia dihukum tujuh tahun penjara.

Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut. Pada kasus ini, dia divonis enam tahun penjara.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rahman, menilai, pemberian remisi 49 bulan kepada Mantan Nazaruddin bertentangan dengan aturan remisi bagi narapidana kasus korupsi dalam pasal 34 A PP 99/2012. Status JC tidak mungkin bisa diberikan kepada Nazaruddin.

“Menurut saya, JC sangat tidak mungkin diberi ke Nazaruddin. Pertama, beliau adalah merupakan pelaku utama,” kata Zaenur kepada //Republika//.

Kedua, lanjut Zaenur, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak pernah menyinggung ihwal pemberian JC kepada Nazaruddin. Adapun terkait dua surat keterangan bekerja sama yang diberikan KPK kepada Nazaruddin pun setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

“Sehingga, tidak bisa untuk pemberian JC. Perlu dipahami JC hanya bisa diberikan dalam proses persidangan. Sehingga, karena ketentuan aturan pemberian JC di SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4/2011 tidak terpenuhi, otomatis yang bersangkutan (Nazaruddin) tidak bisa dapatkan hak remisi,” ujar Zaenur.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat