Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mengenakan masker dan pelindung wajah saat pendaftaran PPDB 2020/2021 di SDN Karangayu 02, Kelurahan Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6). Sekolah di zona hijau harus menjamin protokol kesehatan | ANTARA FOTO/Aji Styawan

Kabar Utama

Sekolah di Zona Hijau Boleh Kembali Dibuka

Sekolah di zona hijau harus menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era kenormalan baru. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai Juli mendatang, hanya sekolah di daerah zona hijau atau daerah yang sudah tidak ada kasus atau infeksi Covid-19. 

Hal tersebut merupakan salah satu dari isi keputusan bersama empat kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik di masa pandemi Covid-19. Kemendikbud menyusun panduan ini bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI. 

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan siswa boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak. 

Syarat pertama, kata Nadiem, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka. "Jika semua kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam telekonferensi, Senin (15/6). 

Nadiem menambahkan, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat. Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. "Tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem menegaskan.

Ia mengingatkan, persentase zona hijau di Indonesia hanya sebanyak enam persen. Artinya, ada 94 persen sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan oranye. Sebanyak 94 persen sekolah ini pun masih harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh. Sesuai kesepakatan, zona merah, kuning, dan oranya dilarang menggelar pembelajaran tatap muka. 

Terkait dengan persiapan yang harus dipenuhi satuan pendidikan, Nadiem mengatakan, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan alat kebersihan dan kesehatan berkaitan dengan pencegahan Covid-19. Selain itu, eluruh warga satuan pendidikan harus menggunakan masker. Bagi peserta didik atau guru yang sedang dalam kondisi sakit tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam kelas. Komite satuan pendidikan juga harus sepakat peserta didik boleh kembali ke sekolah atau tidak.

photo
Siswi mengambil hand sanitizer sebelum prosesi wisuda siswa SD di tengah pandemi Covid-19 di Sekolah Mutiara Persada, Yogyakarta, Senin (15/6). Sebanyak 50 siswa SD Sekolah Mutiara Persada mengikuti wisuda dengan cara drive thru. Sekolah di zona hijau harus menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19- (Wihdan Hidayat/ Republika)

Tidak semua jenjang pendidikan di zona hijau bisa langsung menggelar pembelajaran tatap muka secara bersamaan. Setelah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, pada bulan pertama hanya jenjang SMP sederajat dan SMA sederajat yang boleh masuk sekolah. "Jadi, SD belum boleh dipersilakan membuka," kata Nadiem. 

Dua bulan kemudian barulah jenjang SD dan SLB boleh dibuka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, dua bulan selanjutnya setelah SD dan SLB dibuka, baru diperkenankan jenjang PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Sehingga, masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan.

Namun, lanjut dia, semua tahapan ini akan berlaku jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau. Apabila Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menetapkan daerah tersebut menjadi zona selain hijau, maka peserta didik akan kembali belajar di rumah.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, kegiatan belajar mengajar di sekolah akan dihentikan bila ada siswa yang dinyatakan positif Covid-19. Pernyataan ini disampaikan Terawan terkait dimulainya tahun ajaran baru 2020.

Terawan menjelaskan, bila ada kasus positif di sekolah, puskesmas dan dinas di kota atau kabupaten akan segera berkoordinasi dengan sekolah tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut di lingkungan sekolah tersebut. "Aktivitas sekolah akan dihentikan sementara," kata Terawan. 

photo
Seorang staf sekolah memverifikasi berkas administrasi peserta didik baru yang terdaftar secara daring di SMA Negeri 2 Palu, Sulawesi Tengah, Senin (15//6). Sekolah di zona hijau harus menjamin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 - (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Ia menambahkan, dinas kesehatan akan langsung melakukan pelacakan atau tracing apabila terdapat siswa yang positif Covid-19. Adapun pembukaan kembali sekolah tersebut akan menyesuaikan kondisi dan tetap mengikuti kaidah yang ditetapkan Kemendikbud.

Terawan menegaskan, Kementerian Kesehatan dan kementerian lain sudah membuat protokol khusus untuk Kemendikbud dan Kemenag. Kementerian Kesehatan akan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan, baik di puskesmas maupun sarana kesehatan di sekitar sekolah.

Kemenkes memerintahkan dinas untuk menyiapkan konsultasi preventif dan terus memantau atau memonitor kesehatan di lingkungan sekolah di daerah. "Dalam dukungan protokol kesehatan, kami akan imbau untuk melakukan pendampingan. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut berlangsung aman dan nyaman," ujar Terawan. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk terus memantau dan mengontrol status zona Covid-19 dii wilayah masing - masing. Pemantauan ini dilakukan terkait pelaksanaan aktivitas, salah satunya aktivitas pendidikan.  "Kami minta pemda terus memonitor perubahan perubahan warna zona," kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal, kemarin. 

Saat ini, yang diperkenankan untuk membuka kegiatan belajar mengajar secara tatap muka hanya sekolah yang berada di zona hijau. Namun, zona hijau ini tak bersifat stagnan, melainkan bersifat dinamis mengikuti tingkat paparan Covid-19 di wilayah. Atas alasan itulah pemantauan juga ditekankan pada pemerintah daerah di provinsi, kota, dan kabupaten. Sehingga, adanya perubahan warna zona sewaktu - waktu dapat segera diikuti protokol kesehatan. 

photo
Petugas sekolah menunjukan cara kerja Lorong Immune Booster di SMAN 2 Padang, Sumatera Barat, Senin (15/6/2020). SMAN 2 Padang bersama alumni membuat Lorong Immune Booster, yakni lorong yang mengoperasikan inhaler raksasa dengan aroma minyak kayu putih untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan akan digunakan saat siswa mulai masuk sekolah - (Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO)

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda memberikan catatan terkait panduan pembelajaran yang baru saja dikeluarkan Kemendikbud. Ia menilai, Kemendikbud perlu menyiapkan kurikulum adaptasi.  "Dalam panduan pembelajaran ini belum memuat Detil bagaimana kurikulum beradaptasi terhadap pandemi Covid-19 ini," kata Syaiful. 

Syaiful menilai, keluhan dari para pelaku pendidikan perlu didengar. Sebab, pembelajaran jarak jauh masih sulit dilakukan lantaran kurikulum yang ada belum disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.  "Tiga bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dengan kurikulum masih padat konten. Ini menjadikan orang tua anak, sekolah dan guru mengalami kerumitan," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat