Perwakilan calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan secara daring di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri, Jawa Timur, Senin (15/6). Tahapan pilkada lanjutan dimulai dengan pelantikan PPS. | Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Nasional

Tahapan Pilkada Serentak Dimulai Lagi

Tahapan pilkada lanjutan dimulai dengan pengaktifan atau pelantikan PPS.

JAKARTA—Tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda sejak Maret akhirnya dimulai kembali pada Senin (15/6). Sejak Senin, penyelenggara pemilu di daerah memulai kembali tahapan dengan mengaktifkan lagi petugas di lapangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat keputusan Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 untuk memulai kembali tahapan pilkada.

Tahapan yang dimaksud, di antaranya, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan lanjutan dimulai hari ini dengan melaksanakan pengaktifan atau pelantikan PPS.

KPU di sejumlah daerah terpantau menggelar pelantikan dan pengaktifan kembali PPS. Ketua Divisi SDM KPU DIY Ahmad Shidqi menuturkan, pihaknya menyiapkan kebutuhan menyangkut regulasi, SDM, dan sarana prasarana untuk pemilihan lanjutan 2020 di Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Masing-masing KPU di tiga wilayah di DIY tersebut mengeluarkan beberapa keputusan terkait pelantikan PPK. Untuk Kabupaten Bantul, terdapat 85 orang PPK di 17 Kecamatan. Sedangkan, Kabupaten Sleman ada 85 PPK di 17 Kecamatan dan Gunungkidul ada 90 PPK di 18 Kecamatan. Ada pula keputusan tentang pengangkatan dan pelantikan PPS serta pengangkatan Sekretariat PPS mulai 15 Juni 2020.

photo
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam menunjukkan jadwal lanjutan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 saat peluncuran tahapan di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). KPU memutuskan untuk menggelar Pilkada serentak di 270 daerah di seluruh indonesia pada Rabu, 9 Desember 2020 setelah pemerintah menetapkan fase pandemi Covid-19 memasuki masa normal baru - ( ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Untuk Bantul terdapat 225 PPS yang tersebar di 75 desa, Sleman 258 PPS di 86 desa, Gunungkidul ada 432 PPS di 144 desa. Setelah PPK dan PPS aktif, ada verifikasi dukungan calon perseorang khusus mulai 24 Juni-12 Juli 2020. "Serta, pemutakhiran data pemilih dengan cara pencocokan dan penelitian ke masyarakat di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Gunungkidul mulai 15 Juli-13 Agustus 2020," kata Shidqi, Senin (15/6). 

Kesiapan Pilkada 2020 di DIY langsung ditinjau Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono, Mahfud menegaskan, pilkada tidak bisa lagi ditunda. "Kita tidak menunda lagi karena pemerintah dan pemerintahan harus berjalan normal dari pusat sampai ke daerah. Karena itu, kita harus mengambil langkah antisipasi kalau memang tidak berakhir sampai lama," kata Mahfud. 

Di wilayah lain, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, melantik 190 anggota PPS. "Lanjutan Pilkada dimulai hari ini (Senin). Pelantikan PPS, pembukanya," kata anggota KPU Batam, William Seipattiratu. Sebanyak 190 anggota PPS dilantik sedangkan dua orang anggota PPS lainnya belum bisa dilantik karena masih berada di luar kota. Pelantikan dilakukan bergantian di aula kantor camat. Usai pelantikan, seluruh anggota PPS langsung menjalani bimbingan teknis di masing-masing kecamatan.  

Kita tidak menunda lagi karena pemerintah dan pemerintahan harus berjalan normal dari pusat sampai ke daerah.  
 

Pengawasan

Setelah tahapan pilkada dimulai, Bawaslu sudah bisa memulai kembali pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi atau penggantian pejabat kurun waktu enam bulan dari jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. Hal ini mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan revisi Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi pejawat, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu, ancamannya bisa sanksi administrasi, bisa diskualifikasi," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).

Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, "Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri."

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kediri Ninik Sunarmi memimpin pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pilkada secara daring di Kediri, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). Tahapan pilkada lanjutan dimulai dengan pelantikan PPS - (Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO)

Dengan demikian, jika dihitung enam bulan sebelum 23 September 2020, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020. Bawaslu kemudian menjadikan peraturan ini sebagai landasan hukum untuk mengawasi potensi pelanggaran Pilkada 2020.  "Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan pejawat," tegasnya. 

Tambahan Anggaran Belum Cair 

Sementara, tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 yang berasal dari APBN hingga Senin (15/6) sore masih belum cair. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya sudah diinformasikan tambahan anggaran tersebut cair sejak tahapan Pilkada 2020 dimulai kembali pada Senin.

Besaran tambahan annggaran yang rencananya dicairkan tahap pertama sebesar Rp 1,024 triliun untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. "Terkait dengan dana APBN, jadi sampai hari ini belum ada yang cair ke rekening Bawaslu. Kami kira juga sama dengan yang di KPU," ujar Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6).

Ia mengatakan, pembahasan anggaran melalui APBN masih dalam proses rekonsiliasi. Kementerian Keuangan masih mengumpulkan data pendukung alasan besaran anggaran yang diusulkan dan macam-macam kebutuhan tambahan Pilkada 2020. "Jadi, rekonsiliasi itu adalah untuk mengumpulkan data pendukung. Kenapa menganggarkan sekian, kebutuhannya apa. Nanti diperiksa, diverifikasi oleh dirjen anggaran di Kementerian Keuangan," kata Abhan.

Ia berharap, tambahan anggaran pilkada segera cair. Sebab, pemenuhan usulan tambahan anggaran menjadi prasyarat dilaksanakannya tahapan pemilihan lanjutan yang dimulai per Senin (15/6). Abhan menuturkan, prasyarat dilakukannya tahapan pemilihan kembali pascaditunda akibat pandemi Covid-19 adalah pemenuhan standar protokol kesehatan yang ketat. Penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 menyebabkan penyesuaian kebutuhan tambahan seperti alat pelindung diri (APD).

photo
Ketua KPU Kota Blitar Choirul Umam memasangkan masker bertuliskan Rabu 9 Desember 2020 pada maskot Pilwakot Blitar Si Kendang Memilih (Sidanglih) saat peluncuran tahapan pilkada serentak di Kantor KPU Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (15/6/2020). Tahapan pilkada lanjutan dimulai dengan pelantikan PPS - (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)

APD tersebut penting digunakan bagi jajaran penyelenggara pilkada maupun pemilih dan masyarakat. Selain itu, Bawaslu RI juga perlu menyalurkan dana dari APBN kepada Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota di 270 daerah. Bawaslu daerah yang akan melakukan proses pengadaan APD. Di sisi lain, jika tambahan anggaran belum ada, Bawaslu RI memerintahkan jajaran Bawaslu daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing. 

"Maka, siapa lembaga yang punya stok itu saya kira yang nanti bisa semacam pinjam dulu atau bagaimana nanti mekanismenya atur kemudian," tutur Abhan. Sebelumnya, KPU juga sudah bersiap jika kemungkinan anggaran tahap pertama belum cair hingga dimulainya tahapan pilkada lanjutan. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengaku, KPU daerah akan menggunakan anggaran rutin untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 guna melaksanakan tahapan pilkada lanjutan.

"Betul, disediakan KPU daerah karena situasinya demikian," ujar Raka Sandi saat dihubungi Republika, Ahad (14/6). Ia mengatakan, KPU RI memerintahkan KPU kabupaten/kota melakukan pelantikan PPS/PPK secara daring atau tatap muka sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. KPU telah menerbitkan petunjuk teknis terkait penyediaan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. 

Dana Pilkada

Dana NPHD: Rp 14,98 triliun

Dicairkan: Rp 5,78 triliun

Belum dicairkan: 9,2 triliun

Usulan Tambahan dari APBN

Tahap I: Rp 1,02 triliun

Tahap II: Rp 3,29 triliun

Tahap III: Rp 460 miliar

Sumber: Kemenkeu/KPU

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat