Fatwa
Hukum Rasialisme dalam Islam
Islam memastikan hukum yang bersumber dari Allah itu adil.
Isu rasialisme berkembang di Amerika Serikat (AS) setelah terbunuhnya seorang pria Afro-Amerika, George Floyd, oleh aparat kepolisian Minneapolis. Kematian Floyd sempat memantik protes warga Amerika, khususnya warga kulit hitam, yang menilai adanya diskriminasi hukum.
Lalu, bagaimana Islam membahas rasialisme dan diskriminasi hukum karena perbedaan ras? Ketua Majelis Tabligh Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ustaz Fathurrahman Kamal, menjelaskan, di antara manifestasi dari karakter Islam Rabbani ialah memastikan bahwa hukum yang bersumber dari Allah itu adil, proporsional, dan tidak mengenal vested interest atau kepentingan kuat, baik kelompok, ras, maupun agama.
Sebab, Allah yang menurunkan hukum syariat ini bebas dari segala kepentingan apa pun, selain mewujudkan maslahat dan menjauhkan mudharat bagi umat manusia secara universal. "Inilah asas bagi seluruh risalah samawiyah dan kenabian," tutur ustaz Fathurrahman kepada Republika.
Dalam surah al-Hadid ayat 25 dapat ditemukan keterangan tentang diutusnya rasul dengan kitab yang diberikan Allah agar manusia dapat melaksanakan keadilan. Menurut Ustaz Fathurrahman, itu menjadi pijakan Rasulullah dalam mengelola kebinekaan masyarakat Madinah yang kosmopolitan.
Dalam konteks kemanusiaan, Rasulullah tidak membeda-bedakan Muslim dan non-Muslim. Semua menjunjung tinggi common platform yang telah disepakati. "Lihat klausul- klausul yang tertera pada Piagam Madinah. Keadilan dijunjung tinggi. Hidup egaliter menjadi nuansa keseharian. Sehingga, dapat dinyatakan bahwa pernak-pernik peradaban kosmopolitan dan universal ini hanya dapat dicapai oleh Islam, mengungguli peradaban-peradaban besar lainnya di dunia," ujarnya menjelaskan.
Rasulullah juga telah menegaskan bahwa kehancuran umat terdahulu karena mempermainkan keadilan. Padahal, menurut Ustaz Fathurrahman, keadilan meletakkan manusia sejajar tanpa memandang status dan jabatan.
Sebagaimana sikap yang ditunjukkan Rasul ketika menghadapi kasus pencurian yang dilakukan seorang wanita bangsawan Arab dari suku Makhzumiyah. Ustaz Fathurrahman menjelaskan, kala itu masyarakat Quraisy bersepakat agar Usamah bin Zaid --yang memiliki kedekatan dengan Rasul-- melobi Rasul untuk tidak menjatuhkan hukuman hudud kepada perempuan terhormat dari suku Makhzumiyah itu.
Secara sosiologis dalam pandangan masyarakat Quraisy kala itu tidak etis menghukum keluarga bangsawan. Namun, Rasulullah memberi peringatan terhadap Usamah yang meminta dispensasi atas hukuman yang telah ditetapkan Allah.
Kisah yang dapat ditemukan dalam hadis riwayat Bukhari Muslim itu juga menjelaskan, Rasulullah dalam pidatonya menerangkan tentang celakanya umat terdahulu karena tidak menjatuhkan hukuman pada bangsawan yang mencuri, sementara bila masyarakat biasa yang mencuri hukuman pun dijatuhkan. Rasul juga menegaskan bahwa bila putrinya, yakni Fatimah binti Muhammad, mencuri, Rasullulah siap untuk memotong tangan putrinya sendiri.
Menurut Ustaz Fathurrahman, dalam berinteraksi dan memperlakukan non-Muslim, Nabi mengajarkan untuk menjaga kehormatan non-Muslim. Rasul menegaskan, siapa yang menzalimi mu'ahad (non-Muslim yang terikat perjanjian konstitusional), merendahkan kehormatannya, membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan darinya, maka akan berhadapan dengan Rasulullah pada hari kiamat.
Ustaz Fathurrah menmenjelaskan dalam pandangan Islam manusia secara universal dari sudut pandang penciptaannya memiliki kemuliaan apa pun ras, warna kulit, suku, bangsa, termasuk agamanya. Karena itu, menurutnya, hak kemuliaan sebagai manusia ciptaan Allah wajib untuk dilindungi dan dipelihara, kecuali dengan pelanggaran yang telah ditentukan dalam syariat Islam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.