Rapat Paripurna DPR masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). MUI menilai RUU HIP kontradiktif dengan pelestarian Pancasila. | MUHAMMAD ADIMAJAANTARA FOTO

Kabar Utama

Pasal Ekasila di RUU HIP Ditolak

MUI menilai RUU HIP kontradiktif dengan pelestarian Pancasila.

JAKARTA – Setelah muncul berbagai penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), PDI Perjuangan sebagai pengusul siap berkompromi. Petinggi parpol tersebut sepakat untuk menghapus pasal mengenai diperasnya Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila dalam rancangan beleid.

"Terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan resminya, Ahad (14/6).

Dalam draf RUU HIP yang diajukan Panitia Kerja Badan Legislatif DPR tentang RUU HIP, pasal 7 ayat (2) menjelaskan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila. Ketiganya, yaitu “sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan”. Kemudian, "Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong," bunyi pasal 7 ayat (3).

Pihak-pihak di kalangan umat Islam menilai pasal tersebut, yang disadur dari pidato Ir Sukarno pada 1945, merupakan penyusupan paham komunisme dalam RUU. Pasalnya, Partai Komunis Indonesia (PKI) getol mengampanyekan Ekasila tersebut untuk menjadi dasar negara saat Konstituante merumuskan dasar negara pada 1955.

Keberatan lainnya berbagai pihak termasuk sejumlah fraksi parpol Islam di DPR terkait tak dicantumkannya Tap MPRS Nomor XXV/ MPRS/ 1966 sebagai konsideran. Regulasi yang dikeluarkan sehubungan peristiwa Gerakan 30 September 1965 itu mengatur pembubaran PKI dan pelarangan penyebaran paham komunisme, marxisme, dan leninisme.

photo
Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno (kiri) bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun (kanan) berdiskusi saat memberikan pernyataan sikap terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Jakarta, Jumat (12/6). - (Republika/Putra M. Akbar)

Terkait hal itu, menurut Hasto, PDIP juga sepakat untuk menambahkan ketentuan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Ia memisalkan marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme, serta bentuk khilafahisme.

"Berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang mempersatukan bangsa. Dengan demikian, akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog sebab dialog, musyawarah, dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," kata dia.

Perumusan RUU HIP tergolong kilat di Badan Legislasi DPR. Rapat umum dengar pendapat regulasi itu dimulai pada 11 Februari dan disahkan sidang paripurna untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional pada 12 Mei. Di DPR, merujuk catatan sidang, Fraksi PDIP dan Nasdem menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU sepenuhnya. Fraksi Golkar, Gerindra, PPP, PKB, PAN menyetujui dengan catatan-catatan tertentu. 

Fraksi PKS tak menyetujui sebelum Tap MPRS disertakan sebagai konsideran dan konsep Ekasila dicabut. Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan karena merasa RUU tak pantas dibahas pada masa pandemi. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah sudah menyiapkan beberapa pandangan terhadap RUU HIP. Meski begitu, Presiden Joko Widodo pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi. 

Jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. 

 
Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
 
 

"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," kata Mahfud.

Di tempat lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kukuh menolak semua isi RUU HIP. "Kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus (Covid-19) ini," kata Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi saat dihubungi Republika, Ahad (14/6). 

Ia mengingatkan, DPR adalah perwakilan rakyat yang seharusnya memperhatikan aspirasi rakyat, bukannya menjalankan agenda sendiri. “MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiktif dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri," ujarnya.

Secara substansi, MUI menilai RUU HIP kontradiktif dengan pelestarian Pancasila dan justru akan mendegradasi dasar negara. "Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi Trisila kemudian menjadi Ekasila, dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada. Ini sangat berbahaya. Kita sudah membahas (RUU HIP) dari semua aspek, kita berhari-hari mendiskusikannya," ujarnya.

Selain MUI, ormas-ormas Islam juga telah menyatakan kewaspadaan terhadap pembahasan regulasi itu. PP Muhammadiyah telah membentuk Tim Jihad Konstitusi Pengawal RUU HIP yang dikoordinasi Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti . Sejumlah Badan Otonom PB Nahdlatul Ulama juga meminta DPR tak tergesa-gesa membahas RUU HIP.  

‘Akarnya Penolakan TAP MPRS’

 

Sekjen PPP Arsul Sani mengungkapkan, penolakan dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 ke dalam konsideran sudah terjadi di DPR. "PPP melihat bahwa adanya prasangka bahwa RUU HIP ini ditunggangi elemen-elemen berpaham komunis atau kiri adalah berawal dari sikap pengusul yang keberatan dengan dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 ke dalam konsideran RUU tersebut," ujar Sekjen PPP Arsul Sani, saat dihubungi Republika, Sabtu (13/6).

Sebab itu, PPP sejumlah fraksi lainnya akan memperjuangkan dengan tegas dalam pembahasan nanti, bahwa TAP MPRS XXV/1966 tentang pembubaran PKI harus masuk untuk meredam isu ditunggangi paham komunis tersebut.

Arsul meyakini, akan banyak lagi pihak yang menolak RUU HIP jika isinya seperti yang ada saat ini. Kecuali DPR terbuka untuk menerima masukan terutama dari berbagai ormas keagamaan terkait materi muatan RUU. 

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, RUU HIP ini diusulkan oleh beberapa anggota Fraksi PDI Perjuangan.  Hal itu, kata dia, merupakan hak konstitusional masing-masing anggota DPR yang harus dihormati. "Kemudian jika ada kesan terburu-terburu juga bisa dimaklumi, karena memang sebelum diajukan kepada Baleg DPR RI, para pengusulnya tidak membuka ruang publik untuk mendapatkan respon masyarakat," kata Arsul mengungkapkan.

Sedangkan pihak Fraksi Nasdem yang ikut menyetujui dilanjutkannya pembahasan RUU HIP di rapat DPR akhirnya ikut meminta agar TAP MPRS Nomor XXV 1966 menjadi landasan utama RUU HIP. "Nasdem tidak dapat mendukung kelanjutan RUU itu ke tahap pembahasan selanjutnya, sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU tersebut," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad M Ali, Sabtu (13/6).

Kendati demikian, wakil ketua umum DPP Partai NasDem itu berharap semua pihak tidak terjebak dalam dikotomi Orde Lama dan Orde Baru, terkait isu yang mengiringi RUU tersebut. "Biasa di alam demokrasi (perbedaan pendapat), tetapi akan sangat disayangkan jika terkait dasar dan falsafah kehidupan bernegara kita," ujar Ahmad. 

Salah satu yang ditekankan dalam RUU HIP adalah penguatan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, pihak BPIP menyatakan belum seluruh anggota lembaga yang dipimpin Megawati Soekarno Putri sebagai ketua dewan pengarah dan dikepalai Yudian Wahyudi itu telah dimintai pertimbangan. Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno bahkan secara terbuka bersama sejumlah purnawirawan lain menolak RUU HIP. 

"Kebetulan saya belum terlibat baru pekan depan ini rencananya mau ngundang yang terlibat baik DPR maupun anggota BPIP," kata Wakil Kepala BPIP Profesor Hariyono di Jakarta, Ahad (14/6). Dia mengatakan, bahasan terkait RUU tersebut sebenarnya telah dilakukan bersama namun belum melibatkan semua anggota BPIP. 

"Nanti Rabu (17/6) deh karena kebetulan Rabu itu kami akan diskusi membahas itu. Kalau setelah Rabu atau Kamis baru saya bisa menentukan sikap," katanya. "Banyak teman-teman juga tanya ‘kenapa kok Pancasila, masih ada poin-poin Trisila juga Ekasila itu maksudnya apa?’," ujarnya melanjutkan.

Pengamat politik, Siti Zuhro sepakat bahwa substansi RUU HIP pantas ditolak. "Menurut hemat saya, penolakan civil society dan kelompok-kelompok strategis lainnya merupakan petunjuk yang jelas bahwa RUU HIP patut ditolak," kata Zuhro kepada Republika, Ahad (14/6).

 
Banyak teman-teman juga tanya ‘kenapa kok Pancasila, masih ada poin-poin Trisila juga Ekasila itu maksudnya apa?
 
 

Menurut Zuhro perumusan Pancasila pada tingkat norma UU menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi Pancasila yang selama ini merupakan norma paling tinggi dan dasar falsafah negara.

Kemudian, RUU HIP dinilainya tak memperhatikan norma dalam Pasal 2 UUD 1945. "RUU HIP Hanya melihat dan merujuk Pancasila 1 Juni 1945. Hal tersebut mendistorsi Pancasila dan mengkhianati kesepakatan para pendiri bangsa yang mewakili seluruh komponen bangsa yang disepakati dalam berbagai dokuman autentik kenegaraan yang tercatat hingga sekarang," ujar Zuhro.

Hanya menjadikan keadilan sosial sebagai pokok Pancasila menurutnya juga mendistorsi makna Pancasila. Jika mau mengambil satu sila, kata dia, seharusnya cukup merujuk “Ketuhanan Yang Maha Esa” seperti tercantum dalam dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.  "RUU ini bisa dipahami sebagai RUU yang kental nuansa politiknya. Sebagai arena testing the water untuk menguji apakah ada resistensi atau tidak dari masyarakat," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat