Khazanah
Program Afirmasi Pesantren Harus Tepat Sasaran
Perlu ada kriteria pesantren yang berhak mendapat bantuan
JAKARTA -- Ketua Umum Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), Prof KH Didin Hafidhuddin menegaskan, kebijakan afirmasi (penguatan) pendidikan keagamaan dan pesantren dengan anggaran sebesar Rp 2,36 triliun harus tepat sasaran.
"Kita berharap penyaluran dana itu diberikan kepada pesantren yang benar-benar membutuhkan baik untuk bangunannya atau untuk penguatan proses belajarnya," ujar dia kepada Republika, Rabu (10/6).
Didin menjelaskan, sumbangsih pesantren terhadap bangsa Indonesia sangat besar. Di pesantren, selain diajarkan berbagai ilmu yang sangat penting bagi kemajuan bangsa, juga ditekankan pada pendidikan adab atau akhlak.
"Tentu kita bersyukur jika Kementerian Agama (Kemenag) menggelontorkan dana untuk pendidikan keagamaan termasuk untuk pesantren sebesar Rp 2,36 triliun," ucap wakil ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.
Menurut dia, perlu ada kriteria pesantren yang berhak mendapat bantuan anggaran agar program afirmasi pendidikan keagamaan tepat sasaran. Kriteria itu pertama, pesantren yang santrinya banyak tetapi bangunannya kurang. Kedua, pesantren yang santrinya banyak tetapi dari kalangan menengah ke bawah. Ketiga, pesantren yang sudah banyak prestasinya dalam berbagai bidang sebagai bentuk penghargaan.
"Di samping untuk hal-hal yang bersifat fisik, (anggaran tersebut) juga diperlukan untuk penguatan SDM seperti pemberian beasiswa bagi para guru maupun para santri yang berprestasi," kata dia.
Sementara, pengamat pendidikan Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah mengatakan, ia mendukung kebijakan afirmasi pendidikan keagamaan tersebut karena beberapa alasan.
Di antaranya, pelaksanaan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah memerlukan biaya khusus. “Misalnya dana untuk kuota dan hp atau laptop, tidak semua pesantren punya keuangan memadai untuk mendukung PJJ. Demikian juga kemungkinan banyaknya wali santri yang gagal bayar uang bulanan karena terdampak pandemi,” kata dia.
Selain itu, penerapan new normal di pesantren juga memerlukan kesiapan materi dan kapasitas SDM. Dalam hal ini, ketersediaan alat dan fasilitas kesehatan sangat diperlukan di lingkungan pesantren.
‘’Bantuan pemerintah dapat digunakan untuk pemenuhan standar protokol kesehatan di pesantren,’’ katanya.
Dana afirmasi, lanjut Jejen, dapat pula digunakan untuk menambah asrama atau pondok santri agar penerapan jarak sosial dapat terpenuhi. “Singkatnya, bantuan dana pemerintah penting, tetapi harus dibarengi kesiapan SDM pesantren melaksanakan kenormalan baru pesantren. Harus hati-hati dalam menerapkannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pesantren dan pendidikan keagamaan wajib mendapat perhatian. Tidak hanya dari segi pembelajaran di tengah pandemi Covid-19, tetapi juga menyangkut bantuan sosial (bansos).
Terkait hal itu, menurut dia, sudah ada diskusi secara teknis yang dilakukan Kemenag terkait kebijakan afirmasi tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun.
Mengenai anggaran tersebut, Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, Kemenag dan Kemenkeu sudah mendiskusikannya dan pencairannya sedang dalam proses.
Bantuan tersebut di antaranya untuk bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan pembelajaran daring.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.