Nasional
KPK Periksa Panitera Muda MA
KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, tersangka penyuap mantan sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Pada Senin (8/6), penyidik KPK memanggil Panitera Muda Perdata, Asep Adeng Sundana.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (8/6). Hiendra sendiri masih menjadi buron KPK.
Ali menegaskan, KPK berkomitmen menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya kepada mantan sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Ada tiga sumber suap dan gratifikasi yang disangkakan pada Nurhadi. Ketiga perkara adalah kasus perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara di pengadilan. Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019. Dalam perjalanannya, ketiga tersangka menghilang sehingga ditetapkan sebagai buron sejak awal 2020. Pada Senin (1/6) pekan lalu, lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.
Pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ali memastikan penanganan perkara Nurhadi dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Menurut dia, soal adanya isu Nurhadi "disandera" oleh KPK hanyalah isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali, Ahad (7/6).
TPPU
Ali mengatakan, KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, ia tidak menjelaskan kenapa hingga saat ini Nurhadi belum ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
"Pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan (Nurhadi) sebagai tersangka TPPU," ujar Ali Fikri.
Sejak Nurhadi ditangkap, KPK didesak menerapkan pasal TPPU kepada Nurhadi. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar pada Kamis (4/6), mendesak KPK segera menyita aset milik Nurhadi dkk dan mengembangkan kasus itu ke TPPU. Menurutnya, penanganan kasus Nurhadi Cs tidak boleh hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi.
"Dalam penelusuran yang kami lakukan, setidaknya telah ditemukan beberapa asset kepemilikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar dia,
Eks ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Yenti Garnasih meyakini Ketua KPK Firli Bahuri akan bergerak cepat menangani kasus Nurhadi, termasuk menemukan bukti untuk pasal TPPU. "Bagaimanapun korupsi yang disangkakan sudah lama, seharusnya didalami ke mana saja aliran dana hasil korupsi bermuara, pada siapa saja dan untuk apa," kata Yenti.
Menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti itu, penerapan TPPU merupakan janji para pimpinan KPK periode ini, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri kepada pansel waktu itu. "Janji ini disampaikan pimpinan KPK kepada saya sebagai penguji saat fit and propert test calon pimpinan KPK 2019-2023," ungkap dia. TPPU, kata dia, tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu kasus korupsinya selesai.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.