Orangtua Wali murid melihat pembagian rayon sekolah sebelum konsultasi pendaftaran PPDB di posko PPDB SMP Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Kamis (4/6). | Wihdan Hidayat/ Republika

Kabar Utama

Penerimaan Siswa Baru Harus Adil

Penerimaan siswa baru harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

JAKARTA -- Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sedang berjalan di sejumlah daerah dikeluhkan masyarakat, khususnya para orang tua murid. PPDB dikeluhkan karena aturan yang dibuat pemerintah daerah dinilai merugikan siswa. 

Keluhan terhadap proses PPDB salah satunya terjadi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk PPDB 2020 SMA/SMK. Ini karena PPDB tidak hanya mempertimbangkan nilai rapor sekolah menengah pertama (SMP). Nilai ujian nasional (UN) sekolah dasar juga menjadi pertimbangan dalam PPDB yang dilakukan secara daring. 

Kegundahan publik terhadap aturan itu pun dituangkan melalui petisi di platform change.org. Mereka meminta bobot nilai UN SD dalam PPDB SMA/SMK di DIY dihapuskan. Petisi yang ditujukan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah ditandatangani ratusan orang. 

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY mengambil kebijakan itu dengan pertimbangan bahwa nilai rapor tidak memiliki standar yang jelas. Sebab, standar nilai rapor ditetapkan masing-masing sekolah dan standarnya berbeda-beda. "Ada perubahan perhitungan, nilai gabungan yang dimasukkan nilai SD sebagai input. Karena kalau hanya rapor saja, itu standardisasinya diragukan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY Didik Wardaya kepada Republika, Sabtu (6/6).

photo
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kedua kanan) mengikuti rapat virtual dengan wali kota dan unsur pejabat Dinas Pendidikan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (4/6). Rapat virtual yang diikuti kepala sekolah PAUD, TK, SD dan SMP seluruh Kota Banda Aceh membahas peran dan tanggungjawab pemerintah daerah dalam melaksanakan proses rekrutmen siswa baru dan tata cara belajar mengajar pada masa normal baru (new normal) - (IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO)

Awalnya, bobot perhitungan nilai adalah rata-rata nilai rapor sebesar 80 persen, rata-rata nilai UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen. Formulasi tersebut diubah menjadi rata-rata nilai rapor dan UN SD dengan bobot 80 persen, nilai rata-rata UN sekolah dalam empat tahun terakhir sebesar 10 persen, dan nilai akreditasi sekolah sebesar 10 persen.

PPDB SMA/SMK di DIY telah dimulai dengan melakukan input data pada 2-10 Juni. Sementara, proses pendaftaran baru akan dimulai pada 29 Juni hingga 1 Juli 2020.

Pengamat pendidikan, Muhammad Nur Rizal, mengkritisi kebijakan dipakainya nilai UN SD untuk PPDB SMA. Ia menilai ada dua hal yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Pendiri Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) ini mengatakan, kebijakan tentang zonasi yang bertujuan memangkas stigma sekolah favorit dan nonfavorit justru dilembagakan. "Poin ini sama saja tidak percaya dengan pengajaran guru-guru di sekolah SMP-nya, sampai pinjam nilai UN SD," kata Rizal kepada Republika, Ahad (7/6).

Kebijakan ini juga dinilai berpotensi merusak perkembangan mental anak didik. Misalnya, kata dia, ada anak yang semasa SD memiliki capaian akademik yang biasa atau tergolong rendah, lalu semasa SMP prestasi mereka mulai meningkat karena kesungguhannya dalam belajar. Rizal menilai, anak-anak ini akan sangat dirugikan dengan kebijakan penggunaan nilai UN SD. Sebaliknya, siswa yang semasa SD-nya memiliki prestasi akademik baik dan masuk sekolah unggulan, tetapi semasa SMP mengalami penurunan, mereka akan mendapatkan jalan pintas masuk SMA yang diinginkan.

photo
Orangtua Wali murid melihat pembagian rayon sekolah sebelum konsultasi pendaftaran PPDB di posko PPDB SMP Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Kamis (4/6). Orangtua wali mendatangi posko PPDB untuk pengajuan dan aktivasi akun akun PPDB Online - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Di DKI Jakarta, sejumlah perwakilan orang tua murid mengungkapkan keberatan mereka terhadap petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA. Salah satu perwakilan orang tua murid dari SMP Negeri 115 Jakarta, Fitri, melihat ada dua persoalan yang merugikan calon pendaftar SMA Negeri. Pertama, terkait kriteria seleksi jalur zonasi yang hanya menggunakan usia. Fitri mengatakan, Forum Orang Tua Murid SMP (OTM) keberatan karena basis seleksi ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon peserta didik yang berusia muda walau mereka tinggal dekat dengan sekolah.  

Keluhan kedua mengenai kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik yang menggunakan komponen akreditasi sekolah asal. Menurut orang tua murid, akreditasi tidak mewakili prestasi siswa secara adil. "Menggunakan skor akreditasi sekolah, ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa," kata dia kepada Republika, kemarin. 

Kemendikbud menegaskan, PPDB harus berpedoman pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020. Peraturan PPDB secara umum, seperti usia murid dan jalur seleksi, dijelaskan di dalamnya. "Semua pengaturan PPDB di daerah tidak boleh menyimpang dari Permendikbud dan SE tersebut," kata Plt Diretkur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad kepada Republika, Ahad. 

Beberapa poin yang dituliskan dalam Permendikbud tersebut adalah PPDB dilakukan secara nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Di dalam permendikbud tersebut juga ditegaskan, kepala daerah bertugas membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB untuk kemudian dilaksanakan oleh kepala sekolah.

photo
Petugas melakukan verifikasi data saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Danurejan, DI Yogyakarta, Kamis (4/6). PPDB Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Yogyakarta secara real time online (RTO) tersebut menerapkan standar protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 - (Hendra Nurdiyansyah/Antara Foto)

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Catharina Muliana Girsang, mengatakan, petunjuk teknis harus dibuat oleh pemerintah daerah. Sebab, ada beberapa hal yang tidak bisa langsung diterapkan di beberapa daerah jika ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tapi, sesuai dengan UU Pemda, setiap kebijakan pusat diikuti kebijakan daerah yang selaras. Kami memang saat ini sudah jauh-jauh hari mengingatkan hal itu," kata Catharina.

Untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga bertugas menetapkan wilayah zonasi sesuai kewenangannya. Prinsip yang harus diterapkan adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Selain itu, PPDB dilakukan secara daring dengan mengunggah dokumen di laman pendaftaran PPDB. Pelaksanaan mekanisme ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Tunda tatap muka

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih melakukan pembahasan terkait pembukaan kembali sekolah. Saat ini, Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 masih membahas soal pembukaan sekolah di zona hijau penyebaran Covid-19. Pun dengan Kementerian Kesehatan mengenai protokol kesehatan di bidang pendidikan.

Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani mengatakan, sekolah yang berada di zona hijau tidak serta-merta akan dibuka secara otomatis. "Tetap harus melalui prosedur, izin, dan syarat yang ketat," kata Evy dalam keterangannya, Ahad (7/6).

Ia mencontohkan, jika sebuah sekolah berada di zona hijau, tapi tidak memenuhi penilaian keseluruhan prosedur dan syarat, tidak layak untuk dibuka kembali. "Tentu ini harus tetap menjalankan pendidikan jarak jauh," ujar dia.

Sementara untuk sekolah yang berada di zona merah dan kuning, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan utama pemerintah. Oleh karena itu, meskipun tahun ajaran baru dimulai Juli 2020/2021, siswa yang sekolahnya berada di zona merah dan kuning sudah pasti masih belajar dari rumah.

"Saat ini model pembelajaran jarak jauh akan menjadi pilihan utama sehingga bagi sebagian besar sekolah akan melanjutkan pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah dilakukan tiga bulan terakhir," kata dia lagi.

Untuk menunjang pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud telah merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar. Selain itu, peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan, antara lain, program belajar dari rumah melalui //TVRI//, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

Evy menambahkan, aktivitas dan tugas pembelajaran pada sistem pembelajaran jarak jauh bisa dilakukan bervariasi sesuai dengan minat siswa. Selain itu, pertimbangan serta akses atau fasilitas belajar di rumah juga harus dipikirkan.

"Aktivitas dan tugas pembelajaran juga dapat bervariasi antarsiswa kemudian disesuaikan juga dengan minat dan kondisi masing-masing, termasuk juga mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah," kata dia.

Saat ini, era kenormalan baru telah dimulai di beberapa daerah. Dari sekian banyak sektor, hanya sektor pendidikan yang belum kembali dibuka. Kendati demikian, pemerintah daerah mulai menyiapkan sejumlah prosedur. Hal itu seperti yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY yang berencana menerapkan era kenormalan baru untuk sektor pendidikan pada Juli 2020.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyatakan bakal melakukan analisis dan simulasi sebelum prosedur operasional standar mengenai kenormalan baru bidang pendidikan diterapkan. Hal ini dilakukan sejalan dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY hingga 30 Juni.

photo
Seorang siswi SDN Model Terpadu Madani mengerjakan soal ujian akhir semester (UAS) yang dikerjakan secara daring di rumahnya di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/). Ujian akhir semester kenaikan kelas dilaksanakan secara daring di rumah menyusul masih diliburkannya kegiatan di sekolah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. PPDB harus objektif, transparan, akuntabel, dan adil - (Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO)

"Sebelum 30 Juni, mungkin kita akan melakukan analisis. Kira-kira anak akan tata muka atau tetap berada di rumah. Itu tentunya dengan berbagai pertimbangan dari semua pihak," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Didik Wardaya, kepada //Republika//, akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, DIY juga akan memasuki tahun ajaran baru pada Juli 2020. Sehingga, prosedur operasional standar tersebut sudah ditetapkan pada akhir Juni 2020. Walaupun begitu, prosedur operasional standar yang disusun harus mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19. "Konteks utamanya tetap dari sisi kesehatan sebagai pertimbangan utama. Anak akan masuk (secara tatap muka) atau tidak. Kita saat ini mempersiapkan itu," ujar Didik.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berpesan agar pemerintah tetap menunda pembelajaran tatap muka. Ketua KPAI Susanto mengatakan, KPAI juga telah menyampaikan beberapa masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo berdasarkan hasil telaah dan pengawasan terhadap bahaya penyebaran Covid-19 bagi usia anak.

Dia mengatakan, menurut data Kementerian Kesehatan per 30 Mei 2020, terdapat 1.851 kasus Covid-19 pada usia anak. Berdasarkan data tersebut, menurut Susanto, diperlukan evaluasi secara menyeluruh, baik aspek pencegahan maupun penanganan melalui sinergi kementerian/ lembaga.

KPAI mendukung arahan presiden bahwa skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian, dan keputusan yang cermat. "Pembukaan tahun ajaran baru baik di sekolah maupun madrasah dapat dimulai. Namun, skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk keselamatan anak usia sekolah," kata dia, Ahad (7/6). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat