Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi berada dalam mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). | Prayogi/Republika

Kabar Utama

Nurhadi Tertangkap!

Penangkapan Nurhadi dan menantunya tidak terlepas dari peran Novel Baswedan

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD), dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE). Kedua tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada 2011-2016 ditangkap pada Senin (1/6) malam, setelah empat bulan menjadi buronan. 

"Hari Senin, 1 Juni 2020, tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka NHD dan RHE. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Nurhadi dan Rezky ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan KPK kavling C1.

Selain Nurhadi dan Rezky, tersangka lain dalam kasus itu adalah Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS). Hiendra masih menjadi buron. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Diduga Hiendra memberikan suap agar Nurhadi membantunya mengurus sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya. Tercatat ada dua perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi yang melibatkan Hiendra, yaitu kasus perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. 

photo
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Nurhadi juga diduga menerima gratifikasi lain terkait sejumlah perkara di pengadilan. 

Ghufron menjelaskan, Nurhadi cs masuk dalam DPO sejak Februari 2020. Sejak itu, penyidik KPK yang dibantu Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap ketiga DPO dengan menggeledah rumah di berbagai tempat, di sekitar Jakarta ataupun Jawa Timur. Pada Senin sekitar pukul 18.00, tim penyidik KPK mendapat info keberadaan Nurhadi dan Rezky. Tim KPK pun bergerak ke Jalan Simprug Golf 17 No 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.  

"Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Awalnya tim KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan. Karena tak digubris, tim dengan didampingi ketua RW dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa. Caranya dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut. 

"Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ghufron. 

Selain mengamankan kedua buron, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Ia akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, tim Satgas KPK langsung melakukan penggeledahan. "KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ujar Ghufron.

photo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu - (ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA)

Ghufron menegaskan, pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan. Saat ini tercatat setidaknya masih ada enam buronan, termasuk Hiendra. “Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK,” katanya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, menegaskan, lembaganya tak turut campur terkait perkara hukum Nurhadi dan menantunya. "Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA. Jadi, kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Peran Novel

Penangkapan Nurhadi dan menantunya tidak terlepas dari peran Novel Baswedan, penyidik KPK yang menjadi korban penyiraman air keras oleh dua polisi aktif. Mantan wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengungkapkan, Novel yang mengalami cacat permanen memimpin operasi penangkapan Senin malam.

Menurut sumber Republika, penangkapan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, memang dipimpin langsung oleh Novel Baswedan. “Bravo. Binggo. Siapa nyangka. Novel Baswedan pimpin sendiri operasi & berhasil bekuk buronan KPK, Nurhadi mantan sekjen MA di Simpruk yang sudah lebih dari 100 hari DPO. Kendati matanya dirampok penjahat yang "dilindungi", mata batin, integritas, dan keteguhannya tetap memukau. Ini baru keren,” cicit BW lewat akun Twitter-nya, Selasa (2/6).

Nurul Ghufron membenarkan peran penyidik senior KPK tersebut. Namun, ia tak secara detail menyebut Novel yang memimpin penangkapan. "Mas Novel ada dalam tim tersebut. Saya tidak tahu kasatgasnya siapa saja secara pasti karena tim KPK kalau kerja pasti banyak unit juga yang terlibat dan ini semua karena semua tim kerja sama," ujar Ghufron. 

DAFTAR BURON KPK

- Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto 

Diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar kepada Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.  

- Pengusaha Samin Tan 

Diburu karena memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR periode 2014-2019 terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. 

- Pemilik PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. 

Diburu sejak September 2019 terkait kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. 

- Mantan panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Marine 

Diburu sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

- Caleg PDIP, Harun Masiku 

Diburu atas kasus dugaan suap penetapan anggota DPR Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

SUMBER: Pusat Data Republika

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat