Para pemudik yang berjalan kaki dan tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Mursalin Yasland/Republika

Kisah Dalam Negeri

Mereka yang Mudik Berjalan Kaki

Ratusan pemudik jalan kaki tertahan di Lampung.

Oleh MURSALIN YASLAND, WILDA FIZRIYANI

Jumlah pemudik pejalan kaki asal Sumatra yang akan menumpang kapal ferry menuju Pelabuhan Merak, Banten, masih menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Ahad (17/5). Mereka tertahan tak bisa masuk kapal karena belum melakukan pemeriksaan rapid test yang dipersyaratkan petugas pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Republika, Ahad (17/5), enam hari menjelang Idul Fitri 1441 H, ratusan pemudik pejalan kaki tersebut berkelompok berasal dari sebagian Lampung, Jambi, Pekanbaru, dan Sumatra Selatan. Pemudik tersebut pekerja proyek jalan tol, proyek jaringan gas (jargas), dan proyek infrastruktur lainnya di daerah Sumatra. Mereka sudah tidak melanjutkan lagi pekerjaan dan akan pulang kampung ke Jawa.

Para pemudik tersebut berniat pulang kampung karena sudah tidak ada pekerjaan lagi, dan biaya hidup di perantauan jauh lebih tinggi dengan pendapatan yang ada. Sebagian pemudik ingin kembali ke kampung halamannya di daerah-daerah Pulau Jawa, karena biaya hidup di rantau tidak memadai.

"Kami pekerja proyek jalan tol di Sumatra Selatan dan Jambi. Pekerjaan kami sudah habis. Kami tidak bekerja lagi. Jadi kami mau pulang kampung saja," kata Suharno (42 tahun), pemudik pejalan kaki asal Jambi tujuan Jawa Tengah.

Kelompok Suharno berjumlah 40-an orang masih tertahan di Pelabuhan Bakauheni sudah empat hari tiga malam. Meski sebelumnya mereka sudah memiliki surat keterangan tidak bekerja lagi pada proyek jalan tol di Jambi, dan juga surat dari kepala desa setempat tempatnya bekerja, mereka tidak bisa lolos masuk kapal ferry. Mereka hanya belum memiliki surat bebas Covid-19.

photo
Personel gabungan TNI dan Kepolisian memeriksa pengendara yang melintasi daerah perbatasan Lampung dengan Palembang di Mesuji, Lampung, Ahad (26/4). - (ARDIANSYAH/ANTARA FOTO)

Menurut dia, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) mensyaratkan setiap penumpang pejalan kaki harus diperiksa rapid test dengan hasil negatif. dan dikeluarkan surat sehat bebas Covid-19.  Sebagian penumpang pejalan kaki harus mengeluarkan biaya untuk pemeriksaan rapid test berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu per orang.

Meningkatnya jumlah pemohon rapid test, KKP Kelas II Panjang Wilayah Kerja Bakauheni yang tadinya menetapakan pembayaran sebesar Rp 250 ribu per orang, dinaikan menjadi Rp 300 ribu per orang. Setela berjalan dua hari, KKP kehabisan alat rapid test dan terpaksa menutup layanan kepada pemudik pejalan kaki.

Pemeriksaan rapid test di KKP sudah ditutup, para pemudik asal Sumatra tujuan Jawa tersebut terlantara.  Mereka terpaksa menambah hari bermalam di selasar dalam dan luar Pelabuhan Bakauheni, tanpa ada kejelasan kapan mereka akan berangkat. "Katanya, alat rapid test habis, sudah ditutup. Jadi, kapan kami mau menyeberang," kata Wardi, penumpang kapal lainnya.

Wardi pekerja infrastruktur jaringan gas di Sumsel, menyesalkan pemerintah memaksa rakyatnya harus membayar pemeriksaan rapid test dengan harga yang mahal. Seharusnya, ujar dia, rapid test tersebut diberikan gratis, karena untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tapi anehnya biayanya dibebankan ke masyarakat.

Untuk mengurangi penumpukkan penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, mulai bergerak ke Pelabuhan Bakauheni, Ahad (17/5). Kepala Dinkes Lampung dr Reihana mengatakan, petugas Dinkes Lampung akan memfasilitasi layanan pemeriksaan rapid test di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"(Untuk melayani penumpang tersebut), Dinas Kesehatan telah memfasilitasi layanan rapid test di Pelabuhan Bakauheni," kata Reihana, yang juga juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Ahad (17/5).

Dinkes Provinsi Lampung akan menyediakan layanan rapid test untuk mengurai penumpukkan penumpang di Pelabuhan Bakauheni. Dinkes telah menyiapkan sedikitnya 150 peices rapid test. Pemdik pejalan kaki, setelah dilakukan rapid test dengan hasil negatif, diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju kota-kota di Pulau Jawa. 

Pemudik ke Malang

Di Malang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berjalan pada Ahad (17/5). Akan tetapi masih banyak kendaraan dari luar Kota Malang yang berlalu-lalang.

"Kedatangan masyarakat dari luar Kota Malang ke Kota Malang memang luar biasa," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan saat meninjau pelaksanaan PSBB di titik keluar tol Madyopuro, Malang, Ahad (17/5).

photo
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5). - (ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO)

Sutiaji mendorong para pengendara luar daerah dapat melengkapi persyaratan selama PSBB. Hal ini terutama terhadap mereka yang memiliki keperluan krusial di Kota Malang. Mereka setidaknya harus mempunyai surat keterangan dari perusahaan, mengenakan masker dan sebagainya.  "Ketika itu dilakukan, nanti tidak ada penumpukan di sini," jelas Sutiaji.

Pada dasarnya, kata Sutiaji, masyarakat sudah mengetahui kebijakan PSBB. Mereka sudah tahu hal yang dibolehkan atau tidak selama PSBB berlangsung. Sebab, PSBB bukan pertama kali dilaksanakan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah mengatur sejumlah sanksi melalui Perwali Nomor 17 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB. Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan/tertulis, dikembalikan ke tempat asal, dan penyitaan KTP. Sutiaji memastikan, pihaknya tidak akan menghambat maupun menghalau mayarakat yang memiliki urusan mendesak. "Tetap kita layani dan tidak sampai kita kembalikan. Nanti orang yang Malang Raya saja ketika dia tidak pake masker, tetap nanti akan kita peringatkan dulu," ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat