Anggota satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang memeriksa surat jalan seorang pengendara saat hari pertama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di pos pantau perbatasan Biaung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5). | Nyoman Budhiana/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Marak Surat Sehat Palsu di Tengah Relaksasi 

Banyaknya warga yang mengantongi surat tugas patut ditelusuri.

Oleh MABRUROH, ARIF SATRIO NUGROHO

Pelonggaran aturan transportasi menimbulkan celah bagi oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan. Surat bebas Covid-19 yang jadi salah satu syarat penumpang boleh bepergian ke luar kota, dipalsukan dan marak dijual secara daring dan luring. 

Mabes Polri menyatakan sudah menangkap tiga tersangka penjual surat palsu bebas Covid-19. Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan petugas kepolisian Polda Bali. “Sudah ada yang ditangkap. TKP (tempat kejadian perkara) di Bali,” kata Ahmad kepada Republika, Jumat (15/5). 

Ahmad menambahkan, polisi juga mengamankan lima lembar surat keterangan dokter yang sudah dipalsukan oleh tersangka. Ia memastikan para pelaku akan ditindak tegas seuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penjualan surat sehat bebas Covid-19 juga sempat ditemukan di situs e-commerce. Ahmad mengatakan, kepolisian sedang menunggu laporan dari pihak rumah sakit yang dirugikan. Seperti diketahui, surat sehat bebas Covid-19 dengan kop surat RS Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang, sempat beredar dan dijual dengan harga Rp 70 ribu.“Institusi sudah menyampaikan bahwa (surat) itu tidak benar, dan kami menunggu (laporan),” ujarnya.

Terkait penangkapan pemalsu surat keterangan bebas Covid-19,  Polres Jembrana, Bali, menyatakan ada tujuh orang komplotan yang telah ditangkap. Surat itu diedarkan kepada masyarakat yang hendak ke Pulau Jawa lewat Pelabuhan Gilimanuk.

photo
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). (Prayogi/Republika)

"Beredarnya penjualan surat keterangan sehat palsu itu sempat ramai di media sosial. Kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar I Ketut Gede Adi Wibawa, saat mengadakan jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Jumat.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polres Jembrana menangkap pelaku berinisial Wid, RF dan PEA yang seluruhnya warga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara serta IA yang warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Selain empat orang itu, polisi menangkap FMN yang merupakan warga Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung serta BSP dan SWP yang merupakan warga Kelurahan Gilimanuk."Mereka sama-sama melakukan tindak pidana menjual surat keterangan sehat palsu. Kedua kelompok itu berbeda, tapi modusnya sama," kata Adi.

Menurut dia, kelompok Wid, RF, PEA dan IA telah menjual 15 lembar surat keterangan sehat palsu dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu per lembar. Berdasarkan keterangan IA dan RF, mereka mendapatkan surat keterangan sehat palsu itu dari Wid dengan cara membeli Rp 25 ribu per lembar. Mereka kemudian menggandakan di tempat percetakan milik SWP. Sedangkan Wid mengaku menggandakan surat tersebut bersama PEA, setelah ia menemukan surat itu di depan salah satu minimarket di Kelurahan Gilimanuk.

photo
Petugas Dishub memeriksa surat tugas kerja calon penumpang KRL di Stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, Kamis (14/5). Pemerintah Kota Depok memperketat aturan pergerakan masyarakat dengan penerapan pemeriksaan surat tugas kerja bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 - (Prayogi/Republika)

"Jadi, pelaku Wid, selain menggandakan dan menjual langsung ke masyarakat yang akan menyeberang ke Jawa, juga menjual surat itu kepada pelaku IA dan RF yang kemudian menggandakan sendiri," kata Adi.

Polisi turut menangkap FMN, BSP dan SWP karena melakukan tindak pidana yang sama. Bedanya, kata Adi, tiga orang ini membuat sendiri surat keterangan sehat palsu tersebut yang dilakukan oleh SWP. Oleh FMN, surat keterangan sehat palsu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 25 ribu untuk penumpang travel dan Rp100 ribu untuk penumpang kapal yang menggunakan sepeda motor.

Saat FMN ditangkap, katanya, ia mengaku mendapatkan surat keterangan sehat itu dari BSP yang dari pengembangan juga terungkap peran SWP. Tujuh orang pelaku ini dijerat dengan pasal 263 atau 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Penumpukan penumpang

Bandara di sejumlah daerah mulai ramai setelah pelarangan transportasi umum mengangkut penumpang dilonggarkan. Di Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, bahkan sempat terjadi peristiwa penumpukan penumpang pada Kamis (14/5) pagi. Dalam video yang beredar luas di media sosial, para penumpang tampak tak mengindahkan aturan //physical distancing//. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyelidiki peristiwa penumpukan penumpang pesawat di Bandara Soetta.  "Karena meskipun maskapai sudah diizinkan untuk kembali beroperasi, namun tetap masih harus menerapkan protokol keamanan dan kesehatan COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

photo
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/). Sebanyak 1.486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19 - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Bamsoet meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperbaiki manajemen dan mengevaluasi kebijakan relaksasi tersebut. Ini penting agar kebijakan tersebut dapat diterapkan dengan tetap menjalankan prosedur keamanan Covid-19 serta perlunya pengawasan yang intensif di setiap wilayah yang diberlakukan kebijakan relaksasi tersebut.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak moda transportasi seperti darat, laut, dan udara menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Serta disiplin melakukan penerapan jaga jarak fisik dan memastikan kapasitas tempat duduk sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi turut mendesak pemerintah menelusuri membeludaknya penumpang di Bandara Soetta. Terlebih, banyak pemegang surat tugas yang dijadikan alasan para penumpang untuk bepergian. 

"Banyaknya warga yang mengantongi surat tugas patut ditelusuri jangan sampai hanya kamuflase sebagai siasat untuk mudik," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (15/5). Ia mengingatkan, membeludaknya jumlah orang yang melakukan perjalanan berpotensi menjadi pemicu penyebaran covid-19. "Karena itu, kontrol kesehatan harus benar-benar dilakukan secara ketat tidak sekadar memenuhi syarat formalitas saja," kata dia. 

Anggota Komisi V DPR RI Lasmi Indaryani mengaku kecewa dengan adanya kebijakan relaksasi di bandara yang terkesan tanpa persiapan. Menurutnya, bukan tak mungkin kerumunan yang terjadi berpotensi membuka klaster baru penularan virus Covid-19."Untuk urusan begini penting tidak ada persiapan, antisipasi dan mitigasi. Pemerintah tampak sangat amatiran," ujar Lasmi, Jumat (15/5).

photo
Calon penumpang antre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Petugas bandara juga dinilainya gagal mengantisipasi padatnya warga, karena jumlah personel yang kurang. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk membatalkan kebijakan relaksasi transportasi umum. "Sebelum semua petugas di lapangan siap untuk menjaga physical distancing, maka jangan pernah melakukan pelonggaran PSBB,” ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu.

PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) dan stakeholder di Bandara Soetta memperbarui sistem antrean penumpang. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan PSBB.  “Kebijakan baru sudah diterapkan mulai hari ini di Terminal 2 dan Terminal 3,” kata Awaluddin, Jumat (15/5). 

Ia menjelaskan, sistem antrean penumpang di Terminal 2 dibagi menjadi empat posko. Posko pertama yakni verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal. Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal sebagai tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu, lanjut Awaluddin, calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. “Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in,” ujar Awaluddin. 

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan lainnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat